Sunday, 03 May 2009 08:40 WIB
WASPADA ONLINE
MEDAN - Rekapitulasi penghitungan perolehan suara secara nasional di daerah pemilihan Sumatera Utara I, II, dan III bermasalah karena jumlah perolehan suara sah dan tidak sah, surat suara yang digunakan, dan jumlah daftar pemilih tetap tidak sinkron.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary, di Jakarta, tadi malam, memutuskan untuk menunda pengesahan rekapitulasi penghitungan perolehan suara Sumut hingga hari ini dan meminta KPU Sumut untuk mengkroscek serta merapikan data-data tersebut.
"Kita ingin pembetulan ini dilakukan dengan benar dan menggunakan data yang benar. Waktu kita tidak banyak, kalau bisa besok sudah selesai," katanya
Saksi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Arif Wibowo, setelah pembacaan rekapitulasi mengemukakan di daerah pemilihan (dapil) Sumut II, jumlah surat suara yang digunakan tidak sinkron dengan jumlah perolehan suara baik sah dan tidak sah. "Ada indikasi penggelembungan sekitar 249.462 suara," katanya.
Selain itu, di Sumut III diindikasikan ada sekitar 5.014 suara hilang karena permasalahan yang sama yaitu jumlah surat suara yang digunakan tidak sesuai dengan suara sah dan tidak sah. Ia juga mengutarakan bahwa masih ada perbedaan antara daftar pemilih yang ditetapkan KPU dengan daftar yang tertera pada berita acara.
"Ini laporan yang sangat tidak layak karena antara jumlah pemilih terdaftar dan jumlah surat suara yang digunakan tidak sesuai," katanya.
Selain itu, dalam rekapitulasi yang disampaikan Ketua KPU Sumut, diketahui bahwa perolehan data untuk Nias Selatan semuanya kosong. Ketua KPU juga mempertanyakan tentang data Nias Selatan yang kosong tersebut.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Ketua KPU Sumut Irham Buana Nasution mengatakan pihaknya akan memeriksa dan mencocokkan data yang direkap oleh KPU Sumut dengan dokumen sertifikat penghitungan suara dari KPU kabupaten/kota.
"Kami akan coba untuk mendata kembali," tegasnya.
Pada prinsipnya, KPU Sumut mengakui bahwa ada data yang tidak sinkron. Data yang tidak sinkron tersebut kemungkinan disebabkan oleh kesalahan penghitungan atau kesalahan pada pengisian formulir oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
KPU Sumut telah berupaya untuk menelusuri penyebab perbedaan angka-angka tersebut dan melakukan perbaikan. Sementara untuk data di Nias Selatan, KPU Sumut telah meminta KPU Nias Selatan untuk menghimpun kembali dokumen sertifikat hasil penghitungan suara dan mengamankan kota suara. Sehingga bila sewaktu-waktu dibutuhkan, maka akan diadakan penghitungan ulang surat suara.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Panwaslu Sumut Ikhwaluddin Simatupang menjelaskan, saat proses penghitungan suara sejumlah KPPS terlihat tidak mengisi kolom suara sah dan hanya mengisi formulir perolehan suara partai.
"KPPS lebih fokus pada perolehan suara partai," katanya.
(amr/ann) http://www.waspada.co.id/index.php?option=com_content&task=view&id=84828&Itemid=28
Tidak ada komentar:
Posting Komentar