Sabtu, 09 Mei 2009

Lima Anggota KPU Tersangka Penggelembungan Suara

Mamuju (ANTARA News) - Polres Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, resmi menetapkan lima anggota KPU setempat sebagai tersangka dalam kasus penggelembungan suara pada Pemilu Legislatif lalu.

Kapolres Mamuju AKBP Andries Hermanto di Mamuju, Jumat, mengatakan langkah ini diambil karena polisi menemukan bukti merek melakukan tindakan pidana pelanggaran pemilu berupa penggelembungan suara.

Kelima anggota KPU Mamuju itu adalah Zainal Abidin (Ketua), Sulaeamn Rahman, Buhari, Burhanuddin dan Hasrat Lukman (Anggota).

Mereka terbukti memanipulasi suara dengan cara menggelembungkan suara salah satu partai politik pada saat menetapkan rekapitulasi akhir perhitungan suara pemilu. Dengan demikian mereka telah melanggar undang-undang No 10 tahun 2008.

Polisi memeriksa anggota KPU Mamuju ini selama tiga hari berturut-turut setelah meneriman laporan Panwas Kabupaten Mamuju yang menindaklanjuti laporan salah satu caleg dari partai PDK, Sahrir Abdullah (SA) yang merasa dicurangi KPU Mamuju dalam penetapan akhir perhitungan suara.

SA menduga KPU Mamuju telah menggelembungkan suara partai lain yakni PPD sehingga posisinya yang seharusnya mendapatkan kursi kesepuluh dari sepuluh kursi di DPRD Kabupaten Mamuju.

Dalam rekapitulasi tingkat PPK, perolehan suara partainya lebih banyak dari partai PPD dengan selisih 210 suara, namun tiba-tiba berubah setelah KPU Mamuju menetapkan rekapitulasi perolehan suara dan jumlah suara partai PPD bertambah sekitar 220 sehingga berbeda sepuluh suara di atas partainya.

Ia mengaku telah melakukan protes ke KPU Mamuju, namun tidak ditanggapi anggota KPU. (*)

Sumber : http://pemilu.antara.co.id

COPYRIGHT © ANTARA

Tidak ada komentar:

Salurkan Aspirasi Politik Anda, Mari Bergabung bersama Kami Partai Bulan Bintang

Permendagri No 24 Tahun 2009 Ttg Pedoman Cara Perhitungan Bantuan Kauangan Parpol Dlm APBD