Minggu, 2009 Juli 05

15 Poin di RUU Tipikor Versi Pemerintah Ancam Pemberantasan Korupsi

Jakarta - RUU Tipikor tengah digodok pemerintah dan DPR. Di tengah-tengah ketergesaan pembahasan, pasal-pasal krusial yang justru mengancam pemberantasan korupsi lolos.

Berikut poin-poin mengkhawatirkan tersebut berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW), seperti yang disampaikan Koordinator Divisi Hukum ICW, Febri Diansyah, Rabu (1/7/2009):

1. Ancaman pidana: beberapa pasal tidak mencantumkan ancaman pidana minimal (potensial terjadinya vonis percobaan bagi koruptor).

2. Masa daluwarsa (hapusnya penuntutan): 18 tahun

3. Tindak pidana yang dapat dihapuskan: korupsi di bawah Rp 25 juta, apabila pelaku menyesal dan mengembalikan dapat tidak dituntut pidana. Ada toleransi bagi pelaku dan potensi disimpangi.

4. Pengadilan Tipikor: tidak jelas dan tegas menyebutkan pengadilan tipikor.

5. Kewenangan penuntutan KPK: Kewenangan KPK diakui hanya sampai tingkat penyidikan. Tingkat penuntutan tidak jelas.

6. Perlindungan pelapor: justru muncul ancaman pidana bagi pelapor palsu. Terlapor berpotensi melaporkan balik pelapor.

7. Korupsi oleh advokat tidak diatur, korupsi oleh advokat hanya dijerat dengan kode etik.

8. Pembekuan: tidak diatur. Berpotensi adanya pengalihan rekening dari pelaku kepihak ketiga.

9. Pengelolaan aset hasil korupsi tidak diatur. Potensi aset korupsi dikelola oleh rubasan atau masing-masing institusi.

10. Pembatalan kontrak akibat dari korupsi tidak diatur

11. Penyertaan, percobaan, dan permufakatan korupsi tidak diatur

12. Penyadapan tidak diatur

13. Optimalisasi peran serta masyarakat peran serta masyarakat masih terbatas (terkesan copy paste) dengan UU Korupsi yang lama

14. Kewajiban pelaporan kekayaan tidak diatur

15. Penahanan tidak diatur.

Dari hasil di atas, bisa diketahui bahwa hal itu bisa membahayakan pada keberlangsungan upaya pemberantasan korupsi.

"Ancaman pidana lebih rendah dari UU korupsi sebelumnya, beberapa ketentuan penting terkait pidana korupsi tidak terakomodir (misalnya penyertaan dan tidak jelasnya pengakuan terhadap KPK dan Pengadilan Khusus Korupsi), juga adanya sikap toleran terhadap pelaku korupsi (korupsi di bawah Rp 25 juta tidak dihukum)," tutup Febri.

(ndr/nrl) Indra Subagja - detikNews

http://www.detiknews.com/read/2009/07/01/172454/1157393/10/15-poin-di-ruu-tipikor-versi-pemerintah-ancam-pemberantasan-korupsi

Jumat, 2009 Juli 03

Kita harus akui otonomi daerah gagal dan janggal


Dalam debat calon presiden Kamis (25/6) malam, Susilo Bambang Yudhoyono dalam konsep link and match mengatakan untuk mengatasi pengangguran, pemerintah daerah lah yang lebih tahu kebutuhannya.

Tenaga dan pegawai seperti apa yang diinginkan serta apa yangdibutuhkan. Tentu saja, ungkapan ini merupakan salah satu persetujuan terhadap otonomi daerah yang sudah berlangsung 10 tahun. Di sisi lain Departemen Keuangan meminta gubernur mengerem pemekaran daerah. Pasalnya dengan banyaknya pemekaran yang terjadi akan berpengaruh negatif kepada porsi alokasi anggaran ke daerah dalam bentuk Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH).

Dalam usulan DPR kan bakal ada 7 provinsi baru, jadi nanti ada total 40 provinsi kalau disetujui. Ada lagi 12 kabupaten dan 1 kota, jadi total ada 20 pemekaran. Oleh karena itu Depkeu minta gubernur rem pemekaran (Harian Waspada, Jumat 26/6).
Saat ini saja sudah banyak pemerintah daerah yang mengeluhkan kekurangan dana. Apalagi jika nanti pemekaran terjadi kembali, pasti akan lebih banyak daerah yang kekurangan anggaran.

Sepuluh tahun desentralisasi di Indonesia mengarah kepada egoisme daerah atau kurang memperhatikan faktor eksternalitas seperti hubungan baik dengan kabupaten/kota tetangga.

Konsep pemekaran daerah memang jadi trend di Indonesia. Namun kemudian semua kepala daerah yang datang ke Departemen Keuangan hanya menyatakan kekurangan dana tidak ada yang mengaku kelebihan dana.
Intisari
Kita pantas prihatin dan menyesalkan situasi seperti ini. Semua daerah pemekaran hanya menyusu dari pemerintah pusat melalui dana alokasi umum dan dana alokasi khusus. Masalahnya pemerintah pusat pun tidak tegas. Harusnya ada tenggat waktu sampai berapa lama daerah pemekaran bisa berdiri sendiri.

Kalau kemudian sudah diberi deadline namun tidak juga mampu mandiri pantas kita pertanyakan untuk bergabung kembali ke induknya. Jangan sampai semua kepala daerah baru selalu mengharapkan dana pusat.

Benar memang konteks otonomi yang hanya menciptakan raja-raja kecil di daerah sudah terbukti. Bahkan yang bisa dirasakan masyarakat manfaat otonomi daerah saat penerimaan pegawai saja.

Bahkan untuk pegawai honor, pemerintah daerah sudah punya wewenang. Tapi ini kan sebenarnya cost bagi penyelenggara negara.
Menurut Perencanaan dan Pengembangan Kebijakan Institut Teknologi Bandung (ITB) Prof. Tommy Firman, hal tersebut ditunjukkan dengan keinginan untuk membangun infrastruktur, seperti pelabuhan laut, udara dan lain sebagainya secara sendiri-sendiri, terutama pada daerah yang kaya.

„Disadari atau tidak, kondisi euphoria desentralisasi dan reformasi dikeluhkan mengarah kepada egoisme daerah,“ ujarnya di seminar yang sama. Dengan otonomi selama ini muncul kecenderungan pemerintah kabupaten/kota tidak memaksimalkan PAD dengan mengeluarkan berbagai Peraturan Daerah (Perda) yang tidak semuanya disetujui Depdagri.

Yang terjadi sekarang adalah pembengkakan dana kebutuhan daerah. Dirjen Perimbangan Keuangan Depkeu menyebutkan 2006 total alokasi dana vertikal ke daerah mencapai Rp6,30 triliun menjadi Rp8,09 triliun 2007, Rp14,02 triliun pada 2008, dan Rp14,27 triliun di 2009.

Di daerah-daerah baru itu harus ada instansi pemerintah baru. Konsekuensi dari pemekaran daerah terhadap keuangan negara adalah penambahan kantorkantor vertikal untuk mendanai urusan pemerintahan menjadi kewenangan pemerintah seperti kantor polisi, Kodim, kantor agama, pengadilan, kejaksaan, Bea dan Cukai, Pajak, pelayanan perbendaharaan, BPN, BPS.

Alokasi dana vertikal sebesar Rp14,27 triliun terdiri dari belanja pegawai Rp4,99 triliun, belanja barang Rp3,92 triliun, belanja modal Rp4,4 triliun, dan belanja bantuan sosial Rp967 miliar.

Jumlah daerah otonom baru 1999-2009 bertambah 205 yaitu 7 provinsi, 164 kabupaten, dan 34 kota. Karena itu pada 2009, total daerah otonom mencapai 524 daerah terdiri dari 33 provinsi, 398 kabupaten, dan 93 kota. Lalu apa hebatnya otonomi kalau seperti ini.

Sumber : Waspada Online

Pemekaran Daerah: Pemerintah Akan Gabung Daerah Otonom yang Gagal


22 Juni 2009


Padang (Suara Karya). Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto menegaskan, pemerintah akan mengevaluasi kinerja daerah otonom (provinsi, kabupaten dan kota) yang telah berjalan selama empat tahun. Bila daerah otonom tersebut tidak menunjukkan perbaikan kinerja penyelenggaraan pemerintahannya, pemerintah pusat akan menggabungkannya dengan daerah induk.

\"Kalau sudah empat tahun tidak menunjukkan kinerjanya dan sudah dibina tapi tetap dinilai gagal, daerah otonom tersebut akan digabung dengan daerah induk,\" kata Mendagri dalam sambutannya saat panen raya jagung, di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, kemarin.

Menurut Mendagri, ada tiga indikator untuk menunjukkan apakah kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah itu dinilai baik. Pertama, apakah pemerintahan daerah itu bisa meningkatkan pelayanana kepada masyarakat, kedua, mampu memperpendek rentang kendali birokrasi dan ketiga, meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Mendagri sangat menekankan agar pemerintah daerah mampu menggerakkan ekonomi rakyat sekaligus meningkatkan pelayanana kepada masyarakat. "Pemerintah daerah jangan hanya mengutamakan pembangunan kantor-kantor pemerintahan. Tapi, sebaiknya mengutamakan pelayanan kepada masyarakat dan menggairahkan ekonomi rakyat," tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Pusat Penerangan Depdagri Saut Situmorang menyatakan Mendagri Mardiyanto telah menonaktifkan Bupati SlemanIbnu Subiyanto. Surat penonaktifan sementara itu akan dikirimkan ke Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, Senin (22/6).

"Dengan penonaktifan untuk sementara ini secara otomatis wakil bupati Sleman akan menggantikan jabatan Bupati Sleman," kata Saut.

Ia menambahkan, sesuai UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, kepala daerah yang ditetapkan sebagai terdakwa dalam suatu proses hukum yang tercermin dari pelimpahan berkas perkara ke pengadilan, untuk proses penuntutan akan dinonaktifkan untuk sementara sampai keluar putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

"Kalau dalam putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, kepala daerah itu dinyatakan tidak bersalah maka Mendagri akan mengaktifkannya kembali. Tapi, kalau dinyatakan bersalah maka Mendagri akan memberhentikannya secara definitif," tuturnya.

Sementara itu, menurut Saut, sudah ada 109 kepala daerah yang telah mengajukan izin cuti kampanye pemilu presiden. Sebanyak 100 di antaranya telah diterbitkan izin cutinya. (Victor AS)

Sumber: http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=229604

Mari Bergabung bersama Kami Pilih PBB No. 27