Sabtu, 20 September 2008

Kekuatan Parpol pada Pemilu 2009

Ikrar Nusa Bhakti

Herbert Feith bisa disebut sebagai "Bapak Studi Politik Indonesia Modern".

Buku klasiknya, The Decline of Constitutional Democracy in Indonesia, menelurkan banyak konsep, dari tipe kepemimpinan administrator dan solidarity maker, "politik aliran," pembagian ideologi parpol pada 1950-an, sampai "demokrasi konstitusional" (berbasis konstitusi dan konstitusionalisme). Feith juga mewariskan model kajian pemilu, Pemilihan Umum 1955 di Indonesia.

Memperingati 10 tahun reformasi, Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), The Habibie Center, dan The Herb Feith Foundation mengadakan seminar, 21-22 Mei 2008, bertema "The Rise of Constitutional Democracy in Indonesia," kebalikan judul buku almarhum. Ini pertanda, roh demokrasi konstitusional yang terkubur sejak tahun 1959 bangkit kembali sejak 1998.

Tipologi parpol

Feith membagi tipologi parpol di Indonesia atas dasar ideologi politik. Paling kiri dianut Partai Komunis Indonesia), agak ke tengah (komunis nasionalis) Partai Murba, ke kanan (sosial demokrat) Partai Sosialis Indonesia (PSI), di tengah ada nasionalisme kerakyatan Partai Nasional Indonesia (PNI), agak ke kanan ada partai-partai Islam modern (Masyumi dan Persis), tradisional (NU), dan yang bertipe solidarity maker bercampur traders (PSII).

Ada juga partai-partai nasionalis kecil, seperti PIR (Partai Persatuan Indonesia Raya), Parindra (Partai Indonesia Raya), PNI-Merdeka, SKI (Sarekat Kerakyatan Indonesia), Partai Buruh dan lainnya. Dua partai beraliran Kristen, Parkindo dan Partai Katholik, tidak dikategorikan partai agama, karena Kristianitas dan nasionalisme berbaur hanya untuk menunjukkan eksistensi kaum minoritas.

Dari peta dukungan politik, juga tampil gambaran yang jelas. PNI didukung priayi Jawa dan Bali. Masyumi didukung individu dan organisasi Islam (Muhammadiyah, NU, Persis), entrepreneurs, politisi berpendidikan tradisional Islam dan Barat, berbasis di pedesaan dan perkotaan Jawa, Sumbar, sebagian Kalimantan.

Basis NU setelah keluar dari Masyumi adalah Islam tradisional sinkretis, khususnya di Jawa, Kalimantan, Sulsel. Partai Murba didukung para mantan gerilya, buruh kerah putih tingkat rendah yang tidak terakomodasi politik mereka di PNI, PKI, atau PSI. PKI basisnya petani dan buruh di Sumatera dan Jawa. PSI adalah kumpulan sosial demokrat berpendidikan Barat karena itu faham sosialisme bercampur liberalisme dan kapitalisme Barat. PSII berbasis pedagang di Jawa dan Sumatera yang ingin eksis menandingi pedagang China.

Peta kekuatan politik 2009

Meski zaman telah berganti, dengan modifikasi dan minus komunisme, tipologi parpol Herb Feith tampaknya masih sahih. Indonesia belum beranjak dari sistem multipartai yang mencontoh Belanda atau Eropa Kontinental 1940-an. Rencana sistem partai tunggal era Soekarno, atau tiga partai di era Soeharto—PDI-Golkar-PPP—semua gagal.

Menjelang Pemilu 2009, tipologi partai mirip 1950-an. Misalnya, Sosialis kiri (Partai Buruh); sosial demokrat dianut Partai Persatuan Indonesia Baru (PPIB); nasionalis kerakyatan (PDI-P, PDP, PNI Massa Marhaen, PNBKI); nasionalis borjuis (Golkar, Hanura, Gerindra, Partai Demokrat, Partai Barnas); Islam modernis (PAN, PMB, PKS, PBB dan separuh PPP); Islam dan Sosialis (PBR); Islam tradisionalis (PKB, PNU; separuh PPP plus partai beraliran NU); partai-partai kecil beraliran campuran, sosialisme dan nasionalisme.

Dari sisi kepemimpinan, ada yang menerapkan gaya demokratik egalitarian, aristokrasi Jawa (ada Dewan Pembina); saudagar besar atau eceran (partai ibarat perusahaan); fasis militeristik (gaya komando); tradisional/modern agamis, atau asas kekeluargaan. Namun, hampir semua tokoh parpol bertipe kepemimpinan solidarity maker, ketimbang administrator.

Dari sisi platform ekonomi, ada yang berbasis ekonomi pasar, ekonomi kerakyatan, atau ekonomi syariah. Hampir semua partai nasionalis—PDI-P, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Gerinda, Partai Hanura, Partai Barnas—mengampanyekan ekonomi kerakyatan. Namun, partai mana yang menerapkan ekonomi kerakyatan dan kapitalistik, neoliberal dan tunduk pada ekonomi pasar, rakyatlah yang menilai. Tak ada satu partai Islam berani mengembangkan ekonomi syariah. Keuangan dan perbankan syariah yang kini berkembang tak beda jauh dengan perbankan umum. Anehnya, justru lembaga keuangan umum (asing dan nasional) lebih sukses menerapkan ekonomi syariah.

Dari platform bangunan masyarakat sipil Indonesia, semua parpol mendukung pluralisme dan multikulturalisme. Jika pun ada yang coba menerapkan homogenisme atau eksklusivisme agama, tidak akan laku pada tataran elite atau massa. Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama mendukung negara kebangsaan dan multikulturalisme.

Pengelolaan partai

Dari peta basis massa, partai berbasis nasionalis kerakyatan dan borjuis akan bertarung di antara sesamanya, juga yang berbasis Islam tradisionalis/modern. Untuk merambah massa berideologi berbeda, beberapa partai Islam dan nasionalis mencoba mengubah citra diri. PDI-P membentuk Baitul Muslimin untuk merebut simpati generasi muda Islam. PAN kian bergeser ke arah nasionalis. PBR mengawinkan Islam dan sosialisme. Hanya PBB yang secara "jantan" mengampanyekan Syariat Islam. Semua pergeseran itu akan membawa konsekuensi politik para pendukung tradisionalnya.

Pemilu legislatif pada 9 April 2009 menjadi medan pertarungan demokratik yang menentukan, partai mana akan secara permanen terhapus dari peta politik Indonesia dan mana yang berjaya. Hanya partai-partai yang dikelola secara serius akan kian berjaya pada Pemilu 2009

Ikrar Nusa Bhakti Profesor Riset Bidang Intermestic Affairs LIPI

Dalam : http://www.indonesiamemilih.com

Pergeseran Geopolitik Menjelang 2009

Oleh : SUWARDIMAN

Geopolitik pada Pemilu 2009, bisa jadi, sangat berbeda dengan pemilu sebelumnya. Pergeseran penguasaan wilayah kemungkinan akan banyak diwarnai oleh tumbuhnya kepercayaan diri partai pascapemilihan kepala daerah. Karena itu, laju pergeseran dominasi Partai Golkar dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mungkin tidak semulus dulu.

Setelah kekuasaan rezim Orde Baru runtuh, dominasi kekuatan politik tetap dipegang oleh dua kekuatan partai lama, Partai Golkar dan PDI-P. Partai Golkar berjaya di luar Jawa dan PDI-P di Pulau Jawa. Selama dua pemilu terakhir, peta kekuatan terus berubah.

Pertarungan politik pada Pemilu 1999 yang melibatkan 48 parpol dimenangi oleh PDI-P yang merebut 33,74 persen suara, mengalahkan Partai Golkar yang hanya berhasil merebut 22,4 persen suara. PDI-P berhasil menang di 166 kabupaten/kota, sementara Golkar hanya mampu menguasai 114 wilayah.

Satu periode sesudahnya, Partai Golkar kembali mendominasi peta politik secara nasional. Sebanyak 271 kabupaten/kota dikuasai partai berlambang beringin itu dengan total suara 21,57 persen, sedangkan PDI-P hanya mampu menguasai 89 kabupaten/kota dengan perolehan 18,53 persen suara. Partai ini juga hanya mampu mempertahankan 72 kantong massanya, dan kehilangan 22 lainnya. Meski PDI-P mampu membentuk kantong massa baru di 18 kabupaten/kota, parpol itu gagal mempertahankan Megawati Soekarnoputri untuk tetap duduk di kursi nomor satu negeri ini.

Jawa-Bali

Penyusutan kekuatan PDI-P pada Pemilu 2004 membuat partai politik ini cuma mampu menguasai 55 kabupaten/kota di Jawa dan Bali. Padahal, kantong massa yang paling kuat bagi PDI-P pada Pemilu 1999 adalah wilayah Jawa dan Bali, dengan penguasaan 142 kabupaten/kota.

Ini berarti, penguasaan wilayah Jawa dan Bali oleh PDI-P turun drastis dari 86,6 persen menjadi 44,4 persen. Sebaliknya, Partai Golkar, yang pada tahun 1999 hanya mampu memenangi empat kabupaten di Pulau Jawa dan Bali, berhasil mengusai 31 daerah pada Pemilu 2004.

Menurunnya penguasaan wilayah oleh PDI-P di kawasan Jawa dan Bali menguntungkan bagi sejumlah partai berbasis massa Islam, seperti Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). PKB meningkatkan dominasinya di 24 kabupaten/kota dari sebelumnya 14 daerah pada tahun 1999. Demikian juga PPP, menambah satu daerah pemenangan.

Kantong-kantong massa PDI-P di luar Jawa dan Bali juga banyak yang berguguran dan dikuasai partai-partai lain. Kemenangan PDI-P di 69 kabupaten/ kota luar Jawa-Bali pada tahun 1999 pun terkikis separuhnya, hanya menyisakan 34 daerah yang mereka kuasa pada Pemilu 2004.

Partai Golkar membuktikan kemenangannya di 240 kabupaten/kota atau sekitar 76,2 persen daerah di luar Jawa dan Bali pada Pemilu 2004. Partai Keadilan Sejahtera (PKS), sebagai partai politik baru, sukses memenangi perolehan suara di 12 daerah, separuhnya adalah daerah di Pulau Jawa.

Pilkada dan koalisi

Hingga pertengahan tahun 2008, pemilihan kepala daerah langsung sedikitnya sudah diselenggarakan di 356 kabupaten/kota dan 24 provinsi. Namun, banyak partai yang memiliki basis massa kuat pada Pemilu 2004 terbukti tidak mampu mengandalkan modal suara yang dimilikinya untuk memenangkan pasangan calonnya di pilkada.

Partai Golkar, misalnya, gagal mengantar pasangan calonnya menjadi gubernur Sulawesi Utara. Partai yang memiliki modal suara 32,32 persen saat Pemilu 2004 di Sulut itu harus mengakui kemenangan PDI-P di wilayah itu. Golkar juga gagal menggiring calon gubernurnya di basis massanya di Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Jawa Barat, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.

Kekuatan satu partai akan tergambar jelas jika partai yang bersangkutan menjadi pengusung tunggal dan bukan koalisi. Namun, tidak banyak parpol yang cukup percaya diri mengusung pasangan calonnya secara tunggal. Bahkan, untuk daerah-daerah yang tercatat sebagai basis massanya pada pemilu legislatif 2004, banyak parpol yang berkoalisi dengan partai lain yang lebih kecil untuk bisa berhasil memenangi pilkada.

Analisis terhadap 352 kabupaten kota dan 24 provinsi yang sudah menyelenggarakan pilkada langsung selama tiga tahun terakhir menunjukkan, seratus bupati/wali kota dan delapan gubernur terpilih sukses diusung oleh partai tunggal. Selebihnya hasil koalisi partai yang mujarab mengusung pasangan calon meraih kursi nomor satu di daerah.

Partai Golkar tercatat sebagai motor politik yang paling banyak berhasil mengegolkan pasangannya menjadi bupati dan wali kota. Sebanyak 151 pasangan calon bupati/wali kota berhasil dimenangkan, sebanyak 54 di antaranya diusung secara tunggal. Disusul oleh PDI-P yang berhasil mengegolkan 96 pasangan calon menjadi kepala daerah di tingkat kabupaten/kota, sebanyak 26 di antaranya diusung secara tunggal.

PDI-P sukses menjadi pengusung tunggal untuk enam gubernur terpilih dari 12 provinsi yang mereka menangi. Partai Golkar sendiri hanya mampu mengusung empat gubernur terpilih, dua di antaranya sebagai pengusung tunggal

Perubahan peta politik dari hasil pemilu ke pilkada tergambar paling jelas di wilayah basis massa partai-partai nasionalis, terutama peralihan dominasi suara dari Golkar ke PDI-P dan sebaliknya.

Di tingkat kabupaten/kota, Golkar mampu mempertahankan 40 daerah basis massanya dengan memenangi pilkada sebagai pengusung tunggal. Namun, Golkar kalah di sepuluh kantong massanya saat menjadi pengusung tunggal di pilkada.

Sebanyak empat di antaranya dimenangi oleh PDI-P sebagai pengusung tunggal. Daerah Golkar yang dimenangi PDI-P tanpa koalisi adalah Kabupaten Timor Tengah Utara, Teluk Bintuni, Musi Rawas, dan Maluku Utara Barat. Di level provinsi, calon dari PDI-P juga merebut empat daerah Golkar tanpa koalisi, yaitu Sulawesi Utara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

Namun, PDI-P juga kalah di delapan kabupaten/kota saat menjadi pengusung tunggal.

Delapan daerah yang saat Pemilu 2004 menjadi basis massa PDI-P dimenangi oleh Golkar tanpa koalisi saat pilkada, yaitu Kabupaten Karangasem (Bali), Sumba Barat, Blora, Boyolali, Purworejo, Klaten, Grobogan, dan Lampung Timur. Di level provinsi, tidak ada gubernur yang dimenangkan oleh Golkar di luar basis massanya.

Sementara itu, dari sejumlah calon yang diusung secara tunggal oleh Partai Keadilan Sejahtera, empat kabupaten/kota dimenangi partai ini. Dua daerah merupakan basis massa PKS saat Pemilu 2004, sementara dua lainnya merebut kantong massa Golkar dan PDI-P, yaitu Kabupaten Bekasi dan Bangka Barat.

Partai Amanat Nasional memenangi lebih banyak pilkada di luar wilayah basis massanya. Dari lima daerah yang calonnya diusung tunggal oleh PAN, tiga daerah merupakan basis Golkar, yaitu Kabupaten Aceh Tamiang, Pesisir Selatan, Gunung Kidul, dan satu daerah basis PKB, yaitu Lamongan.

Pilkada seharusnya menjadi ujian bagi partai-partai besar menuju pesta akbar demokrasi tahun depan. Dari sini seharusnya bisa diukur apakah basis massa yang dimiliki parpol riil atau semu. (Litbang Kompas)

Sumber : http://www.indonesiamemilih.com

Pergeseran Kekuatan Partai Nasionalis dan Islam 1955 - 2004

Oleh BAMBANG SETIAWAN


Penetrasi kekuatan Orde Baru telah mampu mengubah peta politik di luar Jawa. Setelah pemerintahan Orde Baru tumbang, warna politik nasionalis pun masih tetap kental di luar Jawa. Sementara di Jawa, komposisi nasionalis-agama cenderung kembali seperti Pemilu 1955.

Pemilihan umum pertama yang diselenggarakan pada 29 September 1955 dan diikuti oleh sekitar 172 peserta pemilu telah memetakan untuk pertama kalinya kekuatan-kekuatan partai politik dominan di berbagai wilayah di Indonesia. Hasil pemilu yang dilaksanakan di 15 daerah pemilihan (dapil) menunjukkan cukup berimbangnya kekuatan partai-partai berbasis massa nasionalis dan komunis dengan partai-partai berakar massa Islam. Sekitar 43,71 persen pemilih memberikan suaranya untuk Masyumi, NU, Pergerakan Tarbiyah Islamiyah (Perti), Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII), dan beberapa partai kecil lainnya. Sebaliknya, sekitar 46,86 persen pemilih lainnya memberikan suaranya untuk partai-partai yang berhaluan nasionalis seperti Partai Nasional Indonesia (PNI) dan Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IPKI), berhaluan komunis seperti Partai Komunis Indonesia (PKI), atau berhaluan sosialis semacam Partai Sosialis Indonesia (PSI), dan juga kepada partai-partai dengan akar pluralis lainnya.

Delapan kali pemilu berikutnya telah mengubah cukup banyak perimbangan kekuatan geopolitik. Faktor penting pertama adalah hilangnya pengaruh Masyumi dalam pemilu yang kedua (1971).

Penciutan partai

Tahun 1959 adalah saat genting dalam kepartaian Indonesia. Setelah kebebasan yang dipertontonkan empat tahun sebelumnya, Presiden Soekarno mengeluarkan Pnps No 7 Tahun 1959 yang membatasi gerak partai. Tekanan terhadap partai semakin berat setelah dikeluarkannya Keputusan Presiden No 128 Tahun 1960 yang menyatakan, partai yang diakui pemerintah hanyalah PNI, NU, PKI, Partai Katolik, Partai Indonesia (Partindo), PSII, Partai Kristen Indonesia (Parkindo), IPKI, Perti, dan Murba. Sementara Masyumi dan PSI bernasib sama dengan puluhan partai lainnya, tidak diakui dan dibubarkan.

Dalam Pemilu 1955, Masyumi menjadi partai Islam terkuat dengan menguasai 20,92 persen suara dan menang di 10 dari 15 daerah pemilihan, termasuk Jakarta Raya (26,12 persen), Sumatera Selatan (43,13 persen), Sumatera Tengah (50,77 persen), Sumatera Utara (37 persen), Kalimantan Barat (33,25 persen), Sulawesi Tenggara Selatan (39,98 persen), dan Maluku (35,35 persen).

Pembubaran Masyumi pada tahun 1960 betul-betul merupakan pukulan telak bagi kekuatan politik Islam. Sebagian wilayah yang ditinggalkan oleh Masyumi memang tetap memiliki karakter sebagai basis massa Islam yang kuat ketika pemilu kembali dilaksanakan secara bebas, seperti Jakarta, Jawa Timur, Sumatera Barat, dan Nanggroe Aceh Darussalam. Namun, kebanyakan dari wilayah lain di Pulau Sumatera, seperti Sumatera Selatan, Riau, Jambi, Bengkulu, Lampung, dan Sumatera Utara, telah berubah warna. Wilayah ini cenderung menjadi basis partai nasionalis. Wilayah Kalimantan, termasuk Kalimantan Selatan yang dulu menjadi basis Partai NU dan Masyumi, juga telah berubah menjadi basis massa partai nasionalis. Kekuatan nasionalis pun merambah ke wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB). Wilayah "hijau" yang 67 persen suaranya dikuasai oleh partai-partai Islam pada Pemilu 1955 ini menjadi relatif permanen dengan warna "kuning" Golkar sejak Pemilu 1971-2004. Di Sulewesi Selatan, wilayah yang 69 persen dikuasai oleh partai "hijau" pada tahun 1955, telah berubah 180 derajat. Pada Pemilu 2004, 69,8 persen suara dikuasai oleh partai nasionalis.

Pemilu 1971 yang diikuti oleh 10 peserta (Golkar, NU, Parmusi, PNI, PSII, Parkindo, Partai Katolik, Perti, IPKI, dan Murba) pada dasarnya tidak mencerminkan kekuatan partai sesungguhnya karena berada di bawah tekanan aliansi militer, birokrasi sipil, dan golongan fungsional lainnya yang tergabung dalam Golkar.

Kekuatan partai berbasis massa Islam pun langsung anjlok hampir setengahnya, menjadi 27,12 persen. Juga dalam pemilu-pemilu Orde Baru berikutnya, kekuatan partai berbasis massa Islam nyaris lumpuh.

Kebebasan kedua

Runtuhnya kekuasaan otoriter Soeharto menjadi peluang bagi partai-partai Islam di pentas politik nasional. Dalam Pemilu 1999, terbukti partai-partai berbasis massa Islam mampu meraih kembali simpati pemilih. Meski tidak seperti tahun 1955, kayuh politik partai-partai nasionalis mulai berat melaju. Dalam pemilu pertama setelah kejatuhan rezim Orde Baru itu, dominasi partai-partai nasionalis masih dominan, tetapi menurun menjadi sekitar 61,04 persen dari sebelumnya yang 77,57 persen.

Partai berbasis massa Islam pada pemilu itu mendapatkan suara 37,54 persen (terbesar adalah suara yang dihimpun oleh PPP, PKB, PAN, PBB, dan PK). Perolehan suara untuk partai-partai berakar Islam tampaknya mulai stabil setelah Pemilu 2004. Tidak banyak komposisi yang berubah. Di pemilu tersebut, tujuh partai berakar Islam (PKB, PPP, PAN, PKS, PBB, PBR, PPNUI) menghimpun 38,33 persen suara. Namun, dari aspek penguasaan wilayah masih tertinggal jauh dari partai-partai umum berhaluan nasionalis. Dari 32 provinsi yang ada pada Pemilu 2004, hanya dua daerah yang dimenangi oleh partai berbasis massa Islam, yaitu PKS (Jakarta) dan PKB (Jawa Timur), selebihnya didominasi oleh Golkar dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Pada Pemilu 1955, dominasi partai nasionalis hanya di dua dari 15 daerah pemilihan.

Kembalinya sistem multipartai dalam sistem politik demokrasi Indonesia akan membawa pengaruh pada terpetakannya secara bebas kekuatan-kekuatan politik dominan. (Litbang Kompas)


Sumber BAMBANG SETIAWAN dalam Website indonesiamemilih



Minggu, 07 September 2008

Opini : Duduk Soal Perda Syariah

Oleh

Prof. Dr. Bahtiar Effendy *)

Sebagai bukan ahli hukum, saya tidak tahu apakah hal yang seperti ini (bermunculannya perda- perda syariah) merupakan perkembangan yang merisaukan atau bukan bagi Indonesia dan demokrasi yang sedang tumbuh.

Akan tetapi, sebagai orang yang mengamati Islam dalam konteks pembangunan politik Indonesia, ada beberapa catatan yang dapat diberikan. Dalam konteks perundang-undangan Islam di tingkat nasional, menarik melihatnya sebagai bentuk akomodasi parsial negara terhadap Islam.

Hal ini merupakan penafsiran paling memungkinkan bagi rumusan bahwa Indonesia bukan negara agama, tetapi juga bukan negara sekuler. Rumusan ini terinspirasi dari sebagian isi preambule UUD 1945 dan beberapa pasal di dalam UUD 1945, khususnya yang berkaitan dengan agama. Lebih mencolok lagi, ini merupakan kelanjutan logis dari adanya Kementerian Agama.

UUD pada dasarnya mengatakan bahwa negara menjamin kebebasan warganya dalam menjalankan ajaran agamanya. Klausul ini bisa berarti bahwa orang Islam dijamin kebebasannya didalam menjalankan ajaran agama Islam.

Jika mereka percaya bahwa orang yang mencuri itu hendaknya dipotong tangannya, secara teoretis mereka diperbolehkan oleh UUD 1945 untuk menjalankan ajaran atau pemahaman keagamaan seperti itu. Demikian pula dengan soal perzinaan, pembunuhan, dan sebagainya.

Meski demikian, penting untuk dicatat bahwa tidak semua orang Islam, dalam jumlah yang amat banyak, menganut paham bahwa orang yang mencuri harus dipotong tangannya. Bisa saja mereka berpaham bahwa orang yang mencuri diputus kekuasaannya atau kesempatannya untuk mencuri.

Akan tetapi, karena negara Indonesia bukan negara teokrasi atau negara agama, tidak serta-merta pandangan mengenai paham keagamaan seperti itu bisa dilaksanakan. Pernah ada orang yang memotong jari anaknya yang mencuri, dia dikenai hukuman.

Demikian pula ketika Ja’far Umar Thalib menghukum rajam salah seorang pengikutnya, yang mengaku berbuat zina, dan minta dirajam, yang bersangkutan juga dikenai hukuman. Untuk menghindari hal yang sedemikian ini, agar terdapat keserasian hukum antara pasal-pasal dalam UUD 1945 dengan KUHAP, negara perlu ikut mengatur kehidupan beragama.

Hingga kini yang paling memungkinkan untuk diatur atau diakomodasi oleh negara adalah hukum-hukum Islam yang berkaitan dengan hukum keluarga seperti telah disebutkan di atas. Itu pun, menurut Munawir Syadzali, bersifat "sukarela". Mereka yang tidak merasa nyaman bisa pergi ke lembaga peradilan umum.

Sementara syariat Islam yang berkaitan dengan hukum pidana sulit atau tidak bisa diakomodasi. Pertimbangan-pertimbangan politik mengharuskan negara untuk melakukan akomodasi seperti itu. Itu semua dilakukan dalam rangka mencari jalan tengah, jalan yang paling memungkinkan seperti dalam kasus Aceh.

Pertimbangan-pertimbangan politik, daripada NKRI pecah, Aceh diberi status khusus dengan kewenangan yang jauh lebih luas dibandingkan daerah-daerah lain. Kewenangan yang diberikan kepada Aceh untuk mengelola daerah tersebut menurut hukum Islam merupakan inti pembeda tersebut.

Tidak banyak daerah yang diberi kewenangan khusus. Meski demikian, reformasi dan perkembangan politik pasca mundurnya Presiden Soeharto mengharuskan pemerintah pusat untuk memberi otonomi seluas-luasnya kepada daerah - kecuali beberapa hal yang berkaitan dengan kebijakan moneter/ fiskal, pertahanan, keamanan, yustisi, agama, dan politik luar negeri.

Perkembangan politik demokrasi membangkitkan kemandirian daerah, termasuk dalam menyusun peraturan daerah. "Perda syariah" (saya tidak tahu pasti apakah istilah ini benarbena r dipakai oleh pemerintah kabupaten dan kota) harus diletakkan dalam konteks ini.

Dalam pandangan daerah, meski tidak lepas dari motivasi-motivasi politik, jika pusat memiliki kewenangan membuat undang-undang yang berbau syariat Islam dan Aceh juga demikian pula adanya, apa "salahnya" (dalam pengertian diskriminasi, mengancam NKRI, bertentangan dengan UUD 1945 dan ideologi Pancasila, berlawanan dengan hak asasi manusia/HAM) jika daerah juga membuat perda yang berbau syariah?

Tentu, tidak semua "perda syariah" itu masuk akal atau penting bagi kemajuan suatu daerah. Bahkan, mungkin saja perda-perda itu justru menghambat perkembangan daerah. Melarang wanita untuk keluar rumah setelah pukul 9 malam adalah jenis peraturan daerah yang tidak masuk akal.

Demikian pula keharusan untuk bisa membaca Alquran atau menjadikan kemampuan membaca Alquran sebagai faktor dalam menentukan posisi birokratis seorang pejabat publik. Dalam konteks yang telah disebutkan, tidak bisa perda-perda tersebut serta-merta dilihat sebagai sesuatu yang bertentangan dengan Pancasila atau UUD 1945.

Tidak pula bisa dipandang sebagai hal yang otomatis membahayakan NKRI atau bertentangan dengan HAM. Saya tidak yakin aturan-aturan tersebut dibuat untuk dikenakan kepada semua penduduk daerah.

Soal membaca Alquran atau berbusana muslim pasti diperuntukkan bagi pegawai-pegawai muslim. Meski demikian, penting juga para pembuat perda itu diingatkan bahwa apa yang disebut busana muslim juga sesuatu yang multi tafsir - karenanya tidak bisa dipaksakan.

Tata cara berpakaian dalam Islam, bukan dalam ibadah ritual tertentu seperti ketika melaksanakan sembahyang atau haji, lebih disemangati oleh prinsip decency, kesopanan, dan kewajaran sesuai dengan tradisi masyarakatnya. Dalam hal-hal tertentu di pemerintahan dibolehkan adanya peraturan peraturan yang bersifat spesifik atau berlaku khusus.

Sebab hal ini berkaitan dengan posisi-posisi khusus yang mengharuskan kemampuan spesifik. Soal kemampuan membaca Alquran, misalnya. Bisa saja hal ini diberlakukan dalam posisi-posisi tertentu yang berkaitan dengan soal agama Islam.

Misalnya, soal posisi imam besar sebuah masjid negara. Demikian pula hakim-hakim yang mengurusi soal keagamaan Islam. Juga bagi mereka yang memiliki kewenangan untuk menikahkan atau menceraikan warga negara menurut hukum Islam.

Akan tetapi, meskipun boleh, pencantuman persyaratan khusus juga tidak mesti harus diadakan. Tanpa aturan khusus, orang yang bakal diberi jabatan imam besar pasti adalah orang yang bacaan Alqurannya istimewa. Dalam konteks jabatan seperti itu, kemampuan tersebut sudah bersifat inheren.

Pencantuman keterampilan khusus hanya bersifat redundant, pengulangan yang tidak perlu. Karena itu, perda-perda tersebut tidak perlu untuk dilihat dalam konteks melanggar atau bertentangan dengan Pancasila/UUD 1945. Yang demikian bisa merupakan "jauh panggang dari api".

Untuk itu, saya ingin mengajak kita semua melihat persoalannya secara lebih pas. Semuanya harus diletakkan dalam aturan main dan realitas politik yang ada.

Kenyataan bahwa UUD 1945 mencantumkan bab soal agama (dengan segala tafsirannya) - bahwa pemerintah pusat beserta DPR juga mengundangkan sesuatu yang sebanding dengan "perda syariah", bahkan lebih luas cakupannya dan bahwa Aceh merupakan daerah yang kental warna perda syariatnya - hendaknya itu semua menjadi pertimbangan penting di dalam melihat kasus ? perda syariah?.

Jika "perda syariah" dilihat dari kacamata melawan atau menentang Pancasila dan UUD 1945 atau bahkan mengancam atau membahayakan kelangsungan NKRI atau secara ideologis dan teritorial bertentangan dengan NKRI, bagaimana UUPA, dan undang-undang Islam lain yang disahkan DPR itu harus dilihat? Demi keadilan, bukankah kita harus melihatnya dalam kacamata yang sama?

Bersediakah kita melihat bahwa UUPA atau undang-undang tentang zakat, infak, dan sedekah dalam konteks membahayakan NKRI? Sebaliknya, para pelopor ? perda syariah ? yang sebagian besar justru bukan para aktivis partai Islam hendaknya menahan diri untuk tidak menonjolkan simbol.

Jika "perda syariah" itu (hanya) sibuk mengatur soal baju, lama waktu baca Alquran, atau keharusan salat berjamaah, hal tersebut justru mereduksi makna syariat dalam kehidupan muslim. Jika itu yang dilakukan, sebenarnya ? perda syariah? yang seperti itu bertentangan dengan trademark ?Islam sebagai rahmat bagi seluruh alam?.

Mestinya, tanpa harus menciptakan hal-hal yang tidak perlu, para pembuat perda itu merumuskan peraturan yang dengan semangat prinsip dan etika Islam untuk mengentaskan masyarakat dari kemiskinan, memerangi kebodohan, dan membuat masyarakat lebih mampu mengarungi kehidupan sosial-ekonomi dan politik yang masih serbatidak pasti ini.

Apa yang disebut dengan "perda syariah" mestinya diuji dari segi isi, kepatutan, dan kelayakannya. Bukan dari sifat simbolik yang menyertainya, terlebih jika hal tersebut terkait dengan bias ideologis dan politis yang ada dalam sejarah kita.

Bisa saja sebuah daerah membikin perda yang isinya adalah keharusan untuk memperkuat cinta Tanah Air, sebab cinta Tanah Air itu bagian dari iman.Tanpa memakai kata sifat syariah, perda seperi ini oleh sebagian orang pasti akan dilihat sebagai perda syariah.

Pengaitan, secara sadar atau tidak sadar, perda syariah dengan perlawanan atau pertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 hanya akan membuka stigma lama yang sudah secara susah payah kita usahakan untuk selesai?? meski belum tuntas.

Membuka stigma sejarah lama, yang mempertentangkan Islam dengan Pancasila, inilah sebenarnya yang bisa mengancam kelangsungan NKRI.(*)

*) Prof. Dr. Bahtiar Effendy, adalah Dosen Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta


Sumber : Okezone

Senin, 01 September 2008

Cheng Ho Ikon Soft Power Cina

Oleh : A. Dahana

SEJAK peristiwa September 2001, Amerika Serikat bagaikan banteng terluka. Itu tercermin di dalam sepak terjang globalnya.
Berdasarkan pada asumsi bahwa cara terbaik dalam mempertahankan diri adalah menyerang, maka Afganistan diserbu. Kemudian Irak mendapat giliran walaupun tak didapatkan bukti konkret bahwa rezim Saddam Hussein punya hubungan atau melindungi para dedengkot Al Qaeda.
Dengan kata lain, dalam menjalankan kebijakan luar negerinya AS di bawah Presiden George W.Bush sangat mengandalkan hard power.
Sebaliknya Cina sebagai kekuatan yang tengah bangkit dan diperkirakan bakal mampu menyaingi AS, menggunakan siasat lain. Ia sadar betul bahwa taktik politik global yang digunakan mendiang Mao Zedong untuk mendongkrak citra Cina pada masa lalu salah karena lebih menekankan pada kekerasan, ekspor revolusi dan mengeksploatasi kontradiksi di kalangan musuh.
Cara yang dikenal sebagai 'taktik Maois' itu ternyata telah membuat Cina tak populer, bahkan di kalangan negara 'Dunia Ketiga' yang ditargetkan untuk menjadi sekutu menentang hegemoni adikuasa.
Oleh sebab itu sejak awal dasawarsa 1980-an, Cina, untuk membuat dirinya populer secara global menggunakan cara yang sangat halus. Dengan cerdik ia menggali sejarah dan menggunakan pengalaman masa lalu dalam hubungan antara Cina dengan negara-negara sekitarnya, terutama Asia Tenggara.
Cheng Ho adalah salah satu figur sejarah yang dieksploatasi untuk melambungkan posisi Cina itu.
Menurut sumber sejarah Cina, Cheng Ho adalah seorang laksamana laut yang selama 17 tahun (1405-1423) - pada tahun-tahun awal Dinasti Ming (1368-1644) - telah memimpin tujuh pelayaran kolosal pada masa itu ke berbagai wilayah selatan dan bertindak sebagai duta untuk memperkenalkan dan mempopulerkan Dinasti Ming yang baru saja berkuasa setelah meruntuhkan Dinasti Yuan (Mongol, 1279-1368).
Cheng Ho berasal dari keluarga Muslim, lahir di Xinjiang, dan kemudian dipekerjakan sebagai orang kasim di Keraton Ming.
Sebagai seorang kasim yang dipandang rendah para pejabat istana, ia tokoh luar biasa. Karirnya menanjak sangat pesat dan akhirnya diangkat sebagai laksamana dan mendapat kepercayaan dari Yong Le, kaisar kedua Ming untuk memimpin ketujuh ekspedisi laut itu ke wilayah selatan, khususnya untuk mengembalikan kewibawaan kekaisaran Cina baik secara militer maupun budaya.
Di Palembang ia menangkap seorang pemberontak yang dituduh sebagai bajak laut. Dia dibawa ke Cina dan dihukum pancung di muka kaisar.
Di Sailan ia menahan dan membawa ke Beijing seorang raja lokal yang dianggap tak menghormati Cheng Ho yang nota bene utusan kaisar Cina. Namun, si raja lokal yang 'tak tahu aturan' itu diampuni dan dikembalikan ke negerinya.
Seperti yang disebutkan di atas, tujuan utama pelayaran itu adalah untuk memamerkan kekuatan militer dan keluhuran kebudayaan Cina. Di samping itu juga memulihkan hubungan tributer antara Cina dan negara-negara di belahan bumi selatan yang terputus menjelang keruntuhan Yuan.
Namun, kini yang dieksploitasi oleh Cina adalah latar belakang Cheng Ho yang Muslim. Sekarang ia digambarkan sebagai seorang Muslim saleh yang berperan besar dalam menyebarkan Islam serta melakukan kontak dengan masyarakat Muslim lokal yang memang sejak satu abad sebelum itu sudah ada di sana.
Catatan yang dibuat Ma Huan, seorang Muslim yang mendampingi Cheng Ho dalam tiga dari tujuh pelayaran itu, antara lain menggambarkan anak buah armada Cheng Ho yang berasal dari berbagai latar belakang agama, etnis, dan keahlian teknis.
Secara tak langsung ini menunjukkan tentang adanya bibit multikultalisme di kalangan orang-orang yang dekat dengan Cheng Ho. Pendekatan itu nampaknya cukup berhasil.
Sejak makin dipopulerkannya nama Cheng Ho, di Indonesia saja telah beberapa kali diselenggarakan berbagai seminar dan diskusi mengenai peran Cheng Ho sebagai duta kebudayaan dan dalam proses Islamisasi di Jawa khususnya, dan Asia Tenggara pada umumnya.
Kini telah muncul teori mengenai 'arus Cina', di samping 'arus Arab' dan 'arus India' dalam Islamisasi di Indonesia. Cheng Ho telah dijadikan ikon untuk melambangkan persahabatan antara Cina dan Asia Tenggara.
George W Bush mestinya membaca riwayat hidup Cheng Ho dan belajar dari cara yang digunakan Cina untuk menjinakkan musuh, atau yang berpotensi untuk menjadi musuh. Amerika memiliki banyak potensi dan aspek untuk dijadikan ikon dalam upaya tersebut.
Penulis adalah Guru Besar Studi Cina, Universitas Indonesia

Sumber : Inilah [dot] com


Salurkan Aspirasi Politik Anda, Mari Bergabung bersama Kami Partai Bulan Bintang

Permendagri No 24 Tahun 2009 Ttg Pedoman Cara Perhitungan Bantuan Kauangan Parpol Dlm APBD