Jumat, 06 Mei 2011

Indikasi Kecurangan CPNS Diadukan ke BKN

Kamis, 05 Mei 2011

BKN: Bila Terbukti, Hasil CPNS Dibatalkan

SIBOLGA-DPP LSM Citizen Advocatie For Democratie Kota Sibolga membuat laporan pengaduan ke ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Selasa (3/5). Hal ini terkait indikasi dan bukti-bukti berbagai dugaan kecurangan dalam penerimaan CPNS Kota Sibolga Tahun 2010.
Berkas laporan pengaduannya diterima langsung oleh Kabag Humas BKN Pusat, Tumpak Hutabarat dan Direktur Pengendalian Kepegawaian I BKN, Bosman Sitinjak.
Ketua DPP LSM Citizen Advocatie For Democratie yang juga mantan Wakil Ketua DPRD Kota Sibolga H Yusran Pasaribu kepada METRO via ponselnya, Rabu (4/5) menerangkan, dalam berkas tersebut, ada tiga indikasi permasalahan yang kita titik beratkan, yakni penggunaan ijazah palsu, percaloan dan calon pelamar lulus yang sudah melewati batas usia yang telah ditentukan dalam undang-undang.
“Dengan ketiga indikasi ini disertai bukti-bukti yang kami miliki dan telah kami serahkan, kami berharap BKN Pusat mau meninjau ulang atau bahkan membatalkan hasil CPNS Kota Sibolga tahun 2010 lalu. Ini kami lakukan demi Kota Sibolga, agar pada tahun-tahun yaRata Penuhng akan datang, penerimaan CPNS di Kota Sibolga bisa berlangsung fair. Calon pelamar yang memiliki nilai tertinggilah yang pantas lulus, tanpa ada embel-embel apapun juga,” tandasnya.
Kepala Bagian Humas BKN Pusat, Tumpak Hutabarat yang coba dikonfirmasi METRO terkait pernyataan Yusran Pasaribu ini melalui ponselnya, Rabu (4/5) tidak berhasil dikonfirmasi. Walaupun ponselnya aktif, namun tidak diangkat, padahal sudah di SMS.
Sementara itu, Direktur Pengendalian Kepegawaian I BKN, Bosman Sitinjak yang dikonfirmasi METRO via ponselnya, Rabu (4/5) membenarkan dirinya sudah menerima laporan pengaduan tersebut.
“Benar bahwa saya kemarin sudah bertemu dengan Yusran Pasaribu dan telah menerima berkas laporan pengaduan mereka terkait penerimaan CPNS di Kota Sibolga. Saat itu saya menyarankan, agar hendaknya LSM Citizen Advocatie For Demokratie Kota Sibolga terlebih dahulu melakukan cross cek kepada Universitas Padjajaran yang ditunjuk oleh Pemko Sibolga sebagai penyelenggara ujian CPNS Kota Sibolga, apakah benar daftar peringkat nilai peserta yang ada di sana dan yang seharusnya lulus, sama dengan daftar pelamar yang diumumkan lolos oleh panitia di Pemko Sibolga. Nah, kalau ternyata berbeda, temuan ini baru layak diserahkan kepada kami sebagai bukti agar dapat kami tindak lanjuti. Bila ini terbukti, BKN bisa saja membatalkan hasil CPNS Kota Sibolga tahun 2010 tersebut, seperti BKN membatalkan seluruh hasil penerimaan CPNS di Provinsi Jambi,” terangnya.
Kemudian saat ditanya METRO tentang adanya beberapa orang calon CPNS yang dinyatakan lolos seleksi CPNS Kota Sibolga tahun 2010, namun terindikasi bermasalah, yakni dua orang terindikasi menggunakan ijazah palsu dan 1 orang lainnya diduga sudah melewati batas umur yang ditetapkan dalam undang-undang yakni maksimal 35 tahun, Bosman Sitinjak mengatakan bahwa untuk para calon CPNS yang sudah dinyatakan lolos seleksi namun diduga bermasalah, BKN akan menunda pemberian Nomor Induk Pegawai (NIP) pada orang-orang tersebut.
“Kita akan menunda pemberian NIP pada mereka. Bila terbukti memang bermasalah, kemungkinan nama mereka akan dicoret. Dari Kota Sibolga, kita sudah menerima nama 3 orang calon CPNS yang dinyatakan lolos seleksi, namun tersangkut mengenai penggunaan ijazah palsu dan calon yang lolos padahal umurnya sudah melewati batas, yakni Sakila Holdo, Milda Sartika Nasution dan Syofyan Shauri Nasution. Sakila Haldo dan Milda Sartika Nasution diindikasikan tidak pernah tercatat dalam daftar Mahasiswa Setia Budi Mandiri (USBM) sesuai dengan Surat Kopertis Wilayah- I Aceh-Sumatera Utara dengan nomor Surat 005/L1.3.1/AK/2011. Sementara, Syofyan Shauri Nasution diduga telah melewati batasan umur yang sudah ditentukan yakni 35 tahun. Untuk ketiga orang ini, BKN sudah memerintahkan BKN Regional Sumatera Utara untuk menunda sementara pemberian NIP kepada mereka, hingga penyelidikan selesai,” tegasnya.
Bosman juga mengatakan, pihaknya selalu siap menerima laporan pengaduan masyarakat terkait persoalan penerimaan CPNS, khususnya persoalan adanya indikasi penggunaan ijazah palsu, calon yang telah melewati batas umur dan adanya praktek suap menyuap. (ahu/muh)

Salurkan Aspirasi Politik Anda, Mari Bergabung bersama Kami Partai Bulan Bintang

Permendagri No 24 Tahun 2009 Ttg Pedoman Cara Perhitungan Bantuan Kauangan Parpol Dlm APBD