Senin, 11 Mei 2009

Menyambut 2014 : Siapa Sudi Bikin Partai Sempalan Lagi?


(berpolitik.com): Sesekali ada perlu menengok mereka yang berada di dasar klasmen. Ya, menurut KPU, ada 29 parpol yang tak bisa nongol di DPR. Beberapa di antaranya sebenarnya mendapatkan kursi.

Tak Banyak memang jumlahnya, namun cukup bisa membuat DPR kelihatan tambun dari aslinya. Untungnya, ada aturan Parliemantary Threshold yang telah bekerja bak obat diet nan mujarab. Aturan ini mampu menjadikan DPR lebih langsing dalam sekejap.

Sekadar mengingatkan, menurut aturan ini, partai-partai yang gagal mendapatkan minimal 2,5% perolehan suara nasional maka perolehan kursinya di DPR ditiadakan. Namun, aturan ini tak berlaku di tingkat propinsi ataupun kabupaten/kota.

Lantas apa yang menarik dari mereka yang terbenam di dasar klasmen kompetisi politik bernama pileg 2009?

Salah satunya adalah soal partai sempalan. Ini sekadar istilah untuk mengklasifikasi parpol-parpol yang dibuat sebagai tindak lanjut kisruh internal di partai induk. Para elitnya yang tak puas, ramai-ramai hengkang dan mendirikan parpol baru.

Dalam daftar peserta pileg 2009, ada beberapa partai sempalan yang lumayan dikenal publik.Ada Partai Demokrasi Pembaruan yang isinya adalah orang-orang PDIP yang tak merasa nyaman dengan kultur politik PDIP. Ada Partai Matahari Bangsa yang mau menjadi antitesanya PAN. Juga ada PKNU yang lahir dari serangkaian kemelut di tubuh PKB. Meski tak melalui ribut-ribut yang keras patut dicatat juga dua partai sempalan Demokrat: Barisan Nasional dan Pakar Pangan.

PMB, PDP dan PKNU sempat digadang-gadang bakal menjadi bintang baru dalam jagad politik di tanah air. Fakta politik bicara lain: ketiganya kandas. Di antara ketiganya, PKNU yang terbilang agak lumayan, bisa meraup 1,47% suara. Bandingkan dengan PMB yang hanya 0,4% dan PDP yang 0,64%. Nasib sama juga dialami partai sempalannya Demokrat: Barnas hanya bisa mendapat 0.73%, sedangkan Pakar Pangan sedikit lebih baik, 1,4%.

Mengapa mereka gagal?

Kalau melihat dari sisi komunikasi politik, kegagalan mereka dimulai ketika keliru melakukan positioning. Yakni, sebagai partai yang menjadi antitesisnya partai induk.

PDP menyoal feodalisme dalam kepemimpinan partai dan menawarkan diri sebagai jawabannya: kepemimpinan kolektif. PMB menyoal kian tenggelamnya warna Muhammadiyah dalam tubuh PAN dan menempatkan diri sebagai "partai Muhammadiyah yang sesungguhnya". PKNU secara gamblang menyoal tergerusnya peran ulama dan menjadikan dirinya sebagai partai kiai yang sebenar-benarnya.

Dengan posisi seperti itu, tak bisa tidak, target pemilih yang mereka sasar adalah pangsa pemilih yang sama dengan partai induk. Harapannya, ada perpindahan suara yang cukup signifikan. Sekurang-kurangnya bisa meraup setengah dari pemilih partai induk. Dari sini saja, sudah dapat dipastikan suara mereka tak bakal besar.

Kegagalan mereka makin paripurna karena ada asumsi yang dibangun dengan penuh ke-pede-an dan juga rasa marah: ada cukup banyak konstituen yang setia kepada mereka dan sekaligus kecewa dengan kepemimpinan partai induk yang ada saat ini. Loyalitas kepada para tokoh yang menyempal itu tak terbukti. Kekecewaan itu memang ada, tapi sayangnya, mereka bukanlah pilihan yang masuk akal bagi konstituen yang kecewa dengan partai induk.

Mereka yang menasbihkan diri sebagai partai sempalan barangkali terinsiprasi dengan pengalaman manis PDIP. Padahal, Kasus PDIP adalah sebuah perkecualian. Ia diuntungkan oleh momentum. Ia didukung oleh aura masa lalu yang masih lekat (baca: bung Karno). Ia didukung prosesnya yang penuh liku dan berdarah-darah. Dalam kasus partai moncong putih, yang terjadi adalah 'boyongan', 'hijrah' , 'bedol partai' dan bukan hengkangnya beberapa gelintir elit.

Ketika sedang menulis ulasan ini, ada sebuah pesan singkat masuk. Bunyinya begini: "Bikin partai, yuk!".

Jawabannya: "Aduh!"

Sumber : http://www.berpolitik.com/news.pl?n_id=21741&c_id=3&param=h9ClhlPRXKkrC2a5K5ts

Tidak ada komentar:

Salurkan Aspirasi Politik Anda, Mari Bergabung bersama Kami Partai Bulan Bintang

Permendagri No 24 Tahun 2009 Ttg Pedoman Cara Perhitungan Bantuan Kauangan Parpol Dlm APBD