Kamis, 21 Mei 2009

Bawaslu Menanti Hasil Tim Klarifikasi KPU

Pembentukan Dewan Kehormatan KPU

[21/5/09]

Bawaslu sambut baik langkah KPU bentuk tim untuk menyelidiki para komisioner yang diduga melakukan pelanggaran. KPU pun diberi toleransi waktu untuk menentukan sikapnya terkait pembentukan Dewan Kehormatan.

Beberapa waktu lalu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengajukan usulan pembentukan Dewan Kehormatan (DK) kepada KPU. Pembentukan DK ini diusulkan karena KPU dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara Pemilu. Tidak tanggung-tanggung, dalam usulannya Bawaslu mengajukan Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary dan dua komisioner lainnya yaitu Andi Nurpati dan Abdul Aziz serta Sekretaris Jenderal Suripto Bambang Setiadi

Dalam suratnya Bawaslu mendesak KPU memberikan sikap dan tindak lanjutnya terhadap rekomendasi ini maksimal tujuh hari setelah permohonan pembentukan DK ini diajukannya. Menurut hitungan normal tujuh hari setelah tanggal 13 Mei jatuh pada Rabu ini (20/5). Sejauh ini, KPU belum menentukan sikap atas usulan Bawaslu, namun bukan berarti KPU tidak melakukan apa-apa.

"Kita baru memutuskan akan membentuk tim klarifikasi," jelas anggota KPU Syamsul Bahri saat di temui di gedung KPU Jakarta, Rabu (20/5). Keputusan ini diperoleh setelah seluruh komisioner melakukan rapat pleno membahas rekomendasi dari Bawaslu. Keputusan dari rapat pleno tersebut menunjuk para komisioner KPU lainnya seperti, I Gusti Putu Artha, Endang Sulastri, Sri Nuryanti, dan Syamsul Bahri untuk menjadi tim klarifikasi ini.

Lebih lanjut, Syamsul menjelaskan bahwa tim ini nantinya akan melakukan investigasi kepada para komisioner lainnya yang diadukan Bawaslu. "Kita nantinya akan diminta untuk melakukan pendekatan serta meminta penjelasan dari anggota yang bermasalah," jelas Syamsul. Namun sampai saat ini dirinya belum menerima surat penugasan resmi sebagai anggota tim klarifikasi.

yamsul sendiri belum bisa memastikan kapan DK akan dibentuk, karena masih harus menunggu hasil kajian dari tim klarifikasi yang baru saja dibentuk. "Semuanya masih harus menunggu hasil tim. Kita tidak boleh gegabah," ujarnya. Menurut Syamsul, keputusan membentuk tim klarifikasi merupakan langkah maksimal yang saat ini bisa dilakukan KPU. Sementara, pembentukan DK masih bersifat tentatif, mungkin dibentuk atau mungkin juga tidak.

Keberadaan tim klarifikasi KPU, lanjut Syamsul, sudah diinformasikan kepada Bawaslu. "Surat jawaban kami pun sudah dikirimkan oleh Pak Ketua (KPU)," imbuhnya. Mengenai mekanisme kerja tim klarifikasi, Syamsul menjelaskan kemungkinan tim akan memanggil satu per satu anggota KPU yang bermasalah untuk kemudian dimintai penjelasannya terkait masalah yang dituduhkan kepadanya.

Ketika disinggung soal keterlambatan KPU memberikan respon, Syamsul berdalih karena para komisioner harus menjalani jadwal yang padat menjelang pemilu presiden. "Terlambatnya jawaban ini adalah karena padatnya jadwal," ujar Syamsul. Namun, KPU berkomitmen untuk tetap menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu sesuai dengan aturan yang berlaku.

Toleransi waktu

Sementara itu, pihak Bawaslu menyambut baik jawaban dan sikap yang diambil oleh KPU. Anggota Bawaslu Wirdyaningsih mengaku cukup puas dengan langkah yang diambil oleh KPU yakni membentuk tim klarifikasi. "Intinya adalah mereka sudah ada niat untuk melakukan kajian awal dan membentuk tim itu," ujarnya.

Soal keterlambatan memberikan respon, dimaklumi oleh Wirdyaningsih. Ia memahami bahwa KPU juga membutuhkan waktu untuk menelaah dan mengkaji berkas rekomendasi yang disampaikannya oleh Bawaslu. "Dari berkas-berkas tersebut mungkin KPU mencoba untuk membuat dan menyiapkan pembelaannya," jelasnya.

Langkah selanjutnya, menurut Wirdyaningsih, Bawaslu tinggal menunggu hasil investigasi dari tim yang dibentuk KPU. "Kita akan kasih waktu lagi lah sampai satu minggu kedepan," jelasnya. Toleransi yang diberikan didasari atas pemahaman bahwa rekan sejawatnya sesama penyelenggara pemilu ini membutuhkan waktu yang tidak sedikit untuk bersiap diri sebelum masuk ke dalam persidangan di DK. (Sam)

Sumber : http://www.hukumonline.com/detail.asp?id=22064&cl=Berita

Tidak ada komentar:

Salurkan Aspirasi Politik Anda, Mari Bergabung bersama Kami Partai Bulan Bintang

Permendagri No 24 Tahun 2009 Ttg Pedoman Cara Perhitungan Bantuan Kauangan Parpol Dlm APBD