Rabu, 13 Mei 2009

Pemanfaatan Fasilitas Negara : Gejala Kebangkitan Neo Orde Baru

Rabu, 13 Mei 2009 18:25 WIB

Penulis : Maya Puspita Sari

JAKARTA--MI: Pengamat politik Universitas Indonesia Boni Hargens mengatakan tren penggunaan fasilitas negara seperti wisma negara oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk melakukan komunikasi dan negosiasi politik dinilai sebagai gejala kebangkitan neo orde baru.

"Kerancuan peran dan seringnya SBY menggunakan fasilitas negara adalah gejala kebangkitan neo orde baru," ujar Boni kepada Media Indonesia di Jakarta, Rabu (13/5).

Ia menyatakan kemampuan orde baru pimpinan mantan Presiden Soeharto dalam mempertahankan hegemoni kekuasaannya dalam waktu yang sangat lama karena kemampuannya menyalahgunakan fasilitas negara dan jaringan formalnya untuk kepentingan Partai Golkar. "Cara-cara ini yang kemudian diadopsi dan dimanfaatkan oleh Pak SBY," cetusnya.

Ia mengungkapkan dikooptasinya saluran-saluran sipil seperti media massa dan digunakannya lembaga-lembaga survei untuk membangun citra politik dinilai sebagai indikator nyata neo orde baru.

"Civil society yang diatur sedemikian rupa agar berpihak kepada SBY dan digiring opini-opininya untuk mengamankan citra presiden merupakan cara-cara busuk yang dilakukan oleh SBY," tukas Boni.

Menurutnya, tertutupnya ruang untuk mengkritik pemerintah juga dialami di masa pemerintahan Presiden Yudhoyono, hal ini persis seperti kejadian di jaman orde baru. Bedanya, lanjut Boni, orde baru menggunakan cara-cara 'penjegalan' secara terbuka, sedangkan Presiden Yudhoyono bergerak di wilayah 'piranti lunak'.

Karenanya, independensi kelompok-kelompok sipil, Lembaga Swadaya Masyarakat, dan kaum intelektual haruslah dipertahankan untuk menjamin bahwa kritik-kritik yang membangun benar-benar sampai kepada pemerintah. Ia pun menegaskan perlunya produk hukum yang mengatur larangan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan kelompok atau partai politik.

Selain itu, lanjutnya, perlu ada pengaturan yang tegas pada titik mana Presiden dan Wakil Presiden diperbolehkan mengucurkan bantuan-bantuan kenegaraan. "Saat ini kan tidak ada aturan yang jelas. Seorang presiden dan wakil presiden bisa saja memberikan bantuan kenegaraan menjelang detik-detik terakhir sehingga bisa mengkampanyekan diri dan partainya," cetusnya. (MP/OL-06)

Sumber : http://www.mediaindonesia.com/read/2009/05/05/74461/3/1/Gejala-Kebangkitan-Neo-Orde-Baru

Tidak ada komentar:

Salurkan Aspirasi Politik Anda, Mari Bergabung bersama Kami Partai Bulan Bintang

Permendagri No 24 Tahun 2009 Ttg Pedoman Cara Perhitungan Bantuan Kauangan Parpol Dlm APBD