Minggu, 29 Juni 2008

Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2009

27/06/08 16:08

Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2009 dan Pembicaraan Pendahuluan Penyusunan RAPBN TA 2009

Jakarta Antara OL, 27/06/2008 (ANTARA) - Panitia Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melaporkan hasil keputusan Rapat Kerja Panitia Anggaran dengan pemerintah (16-19/06) antara lain mengenai 7 kisaran Asumsi Dasar dalam RAPBN TA 2009 sebagai berikut : Pertumbuhan Ekonomi (%) usulan pemerintah 6,2-6,5, kesepakatan 6,0-6,4; Inflasi usulan pemerintah (%) 5,8-6,2, kesepakatan 5,8-6,5; Nilai Tukar (Rp/US$1) usulan pemerintah 8.950,0-9.050,0, kesepakatan 9.000,0-9.200,0; Tingkat Bunga SBI 3 Bln (%) usulan pemerintah 7,25-7,75, kesepakatan 7,5-8,5; Harga Minyak (US$/barel) usulan pemerintah 95,0-110,0, kesepakatan 95,0-120,0; Lifting Minyak (juta barel per hari) usulan pemerintah 0,927-0,950 kesepakatan 0,927-0,950; Produk Domestik Bruto/PDB (triliun) usulan pemerintah 5.256,0, kesepakatan 5.254,9-5.309,6.

Sementara tema pembangunan adalah "PENINGKATAN KESEJAHTERAAN RAKYAT DAN PENGURANGAN KEMISKINAN," dan 3 (tiga) prioritas dalam RKP tahun 2009, yaitu :
1. Peningkatan Pelayanan Dasar dan Pembangunan Pedesaan;
2. Percepatan Pertumbuhan yang berkualitas dangan memperkuat Daya Tahan Ekonomi yang Didukung oleh Pembangunan Pertanian, Infrastruktur dan Energi;
3. Peningkatan Upaya Anti Korupsi, Reformasi Birokrasi, serta Pemantapan Demokrasi dan Keamanan Dalam Negeri.

Hasil keputusan ini disampaikan dalam Rapat Kerja Panitia Anggaran DPR-RI di Jakarta (26/06) yang dipimpin Ketua Panitia Anggaran DPR Emir Moeis, dan dihadiri Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, Menneg. Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Paskah Suzetta, Deputi Gubernur Senior BI Miranda Goeltom serta perwakilan dari Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Sabtu, 28 Juni 2008

UU No 6 Tahun 1954 TENTANG PENETAPAN HAK ANGKET DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

Walaupun sudah obsolet, UU No 6 Tahun 1954 TENTANG PENETAPAN HAK ANGKET DEWAN PERWAKILAN RAKYAT menjadi pedoman dalam penerapan Hak Angket tentang BBM yang baru-baru ini telah ditetapkan dan akan segera dibentuk pansusnya. Sungguh banyak Peraturan perundang-undangan yang telah ketinggalan Zaman alias obsolet di negeri ini, akan tetapi tidak sedikit pula peraturan perundang-undangan baru yang dihasilkan pertahun. Konsideran UU No 6 Tahun 1954 TENTANG PENETAPAN HAK ANGKET DEWAN PERWAKILAN RAKYAT masih mengacu pada pasal 70 dan pasal 90 ayat 2 jo. 89 Undang-undang Dasar Se-mentara Republik Indonesia

UU No 6 Tahun 1954

Kamis, 26 Juni 2008

Capres dari PBB Ditetapkan Juli

(JAKARTA) - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Bulan Bintang (PBB) Muhammad Tonas mengatakan, calon presiden (Capres) yang akan diusung PBB akan ditentukan pada Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) pada 16-19 Juli 2008. "Memang sudah ada calon dari PBB yang akan diajukan menjadi presiden, namun keputusannya baru akan disepakati dalam Mukernas pada 16-19 Juli 2008," ujar Muhammad Tonas, Selasa (24/6).


Tonas juga mengatakan, kalau ada dari kader-kader PBB yang menyebut bahwa PBB tetap mencalonkan atau mempertahankan duet Susilo Bambang Yudhoyono dan Jusuf Kalla pada pemilihan presiden 2009, maka itu hanyalah pendapat pribadi yang sifatnya sangat politis.

Dikatakan Tonas yang juga anggota Komisi VI DPR itu, dalam Pilpres nanti PBB tidak akan melakukan koaliasi dengan partai-partai politik yang tidak konsekuen, seperti dengan Parpol yang berkuasa saat ini, yang telah melakukan penzaliman terhadap PBB. "Pengalaman itu memberikan pelajaran yang sangat berarti bagi PBB, sehingga mengharuskan PBB mencalonkan kadernya sendiri menjadi presiden," katanya.

Menurut Tonas, untuk meyakinkan layak tidaknya kader PBB dicalonkan menjadi presiden, PBB pun melakukan survei sendiri. Hasilnya sangat positif. Survey itu dilakukan, karena ada ketidakadilan lembaga-lembaga survei yang ada terhadap calon presiden yang lain, kecuali yang sudah familiar saja.

"PBB melihat ada ketidakadilan lembaga survei, yang hanya menempatkan orang-orang seperti Susilo Bambang Yudhoyono, dan Megawati saja pada posisi layak menjadi presiden, tetapi tidak terhadap calon lainnya seperti Yusril Ihza Mahendra yang hanya dimasukkan dalam kategori lain-lain. Itukan tidak fair," tegas Tonas.(kmp)

Sumber : WASPADA ONLINE

Senin, 23 Juni 2008

Falsafah Pancasila Termuat Dalam Syariat Islam

Oleh : Yulianto (Wartawan)

Islam Bukan Ancaman Pancasila

Setiap 1 Juni bangsa Indonesia memperingati hari lahirnya Pancasila. Tanggal tersebut menjadi salah satu 'hari keramat' bagi bangsa Indonesia. Sayangnya, nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila Pancasila malah terabaikan. Bahkan ketika sebagian umat Islam yang ingin memurnikan nilai-nilai Pancasila dengan penerapan Syariah Islam justru dituuduh mengancam Pancasila.

Jika kita menelusuri lebih jauh, justru anggapan sebagian orang yang mengatakan Syariah Islam itu mengancam nilai-nilai Pancasila salah besar. Kenyataannya, mereka yang selama ini mengagung-agungkan Pancasila, malah ucapan dan tindakannya banyak bertolak belakang dengan Pancasila.

Contohnya, kebijakan privatisasi dengan menjual aset negara, menyerahkan pengelolaan sumberdaya alam seperti Blok Cepu ke tangan asing. Terakhir keputusan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) yang semakin menyensarakan rakyat. Banyak contoh kebijakan lain yang malah bertolak belakang dengan nilai-nilai Pancasila.

Sayangnya lagi, Pancasila kini hanya sebatas slogan. Bahkan banyak orang yang menjadikan Pancasila sebagai kedok untuk kepentingan ideologi yang justru menghancurkan nilai-nilai Pancasila. Selengkapnya

Sabtu, 21 Juni 2008

Pencerahan Pak Ketua PBB


Rekaman ini kompatibel didengar di Hand Phone.
Jika ingin mengkonversinya ke format lain silahkan download software Magic Video Converter 8.0.11.25

Untuk mengekstrak file terkompres pada postingan ini silahkan download Winrar


Format file untuk Handphone (3gp terkompres Winrar)

Pengarahan H. MS. Kaban, M.Si

Pengarahan Sambungan (bag. 2)

Format file untuk Komputer (mp3) tidak dikompres
  1. Pengarahan H. MS. Kaban, M.Si (1)
  2. Pengarahan H. MS. Kaban, M.Si (2)

Diskusi Penegakan Syariat Islam bersama Prof. Yusril Ihza Mahendra

Assalamu Alaikum Wr. Wb.

Pada tanggal 14 Juni 2008 yang lalu, telah terlaksana silaturrahim para ulama se-Sumatera Utara di Hotel Garuda Plaza Medan. Ruangan yang tergolong besar dalam hotel tersebut, serasa tak kuasa menampung peserta silaturrahim yang berjumlah lebih dari 800 orang.

Dalam ceramahnya, Profesor Yusril Ihza Mahendra membahas Syariat Islam mulai dari aspek Kesejarahan maupun aspek penepannya dalam kehidupan bermasyarakat bernegara dan berbangsa dalam kerangka NKRI.

Metode Penyampaian dan penggunaan kalimat-kalimat yang cukup mudah difahami membuat para peserta tetap bertahan hingga akhir acara.

berikut ini adalah penggalan paparan beliau :

......................... Apa yang dimaksud dengan Syariat Islam yang diperjuangkan oleh Partai Bulan Bintang ini, supaya pemahaman kita itu sama, jangan tafsirannya lain-lain nanti.

Kalau kita membaca karya-karya Ibnu Taimiyah, maka seluruh ajaran-ajaran islam itu adalah syariah, tetapi dalam konteks yang kita perjuangkan ini tentu kita tidak dapat menerapkan penafsiran yang luas itu.

Syariah yang kita maksudkan adalah ayat-ayat Ahqam didalam Al Qur’an maupun Hadist-hadist Ahqam didalam kitab-kitab hadist sejauh dia mengandung norma-norma hukum. Lebih dari 6600 ayat dalam Al Qur’an itu, tapi tidak semua ayat Al Qur’an itu bicara hukum.

Kalau kita membaca surat yang pendek-pendek, membaca surat Qulhu, mnembaca surat Al Ashri, ayat itu sangat penting, berisikan pondasi Tauhid, berisikan tentang pesan moral yang universal dari pada sikap hidup orang islam dalam surat Al Ashri, tapi baik kedua surat itu tidak mengandung norma Hukum, karena itu dia tak terkategorikan sebagai ayat-ayat Ahqam. Ada ribuan Hadist, tapi tidak semua hadist mengandung norma hukum..

Norma hukum artinya suatu rumusan atau konsepsi yang disatu fihak berisi suruhan, dilain fihak berisi larangan. Norma seperti itu bisa dikategorikan sebagai norma moral, tapi kalau dia diformulasikan kedalam hukum yang berlaku dan ada alat-alat negara yang memaksakan supaya hukum itu ditaati kalau dilanggar, maka norma itu dinamakan norma hukum. .................. dst

Ayat-ayat Ahqam dalam Al Our’an ada 228 ayat yang berisikan norma-norma hukum, baik mengenai individu, keluarga termasuk jenayat.

Bagi Saudaraku yang berminat, berikut ini adalah link masing-masing penggalan ceramah Prof. Yusril Ihza Mahendra yang telah Kami konversi ke dalam format 3.gp agar dapat dinikmati lewat Handphone dan terkompres Winrar yang diupload pada website http://www.ziddu.com

Silahkan Klik untuk mendownload

Prof. Yusril IM Ttg Syariat Islam dalam Konteks Pelaksanaan di NKRI

Format file untuk Handphone (3gp terkompres winrar)
  1. ProfesorYusril IM + Moderator 785,97 KB
  2. ProfesorYusril IM Ttg Syariat Islam 5,37 MB
  3. ProfesorYusril IM +Tanya Jawab bagian (1) 2,17 MB
  4. ProfesorYusril IM + Tanya Jawab bagian (2) 4,28 MB
Format file untuk Komputer (mp3) tidak dikompres
  1. Prof. Yusril IM + Moderator 2,002 MB
  2. Prof. Yusril IM tentang Syariat Islam 14,064 MB
  3. Prof. Yusril IM +Tanya Jawab bagian (1) 5,678 MB
  4. Prof. Yusril IM + Tanya Jawab bagian (2) 11,199 MB


Sabtu, 07 Juni 2008

Tiga hari pertama setelah melahirkan

Dalam hari hari pertama, ibu tentunya ingin tahu seberapa sering harus memberi makan bayi, apakah pemberian ASI berlangsung dengan baik, dan apakah bayi mendapat cakupan ASI. Ibu yang pernah mengalami kesulitan dalam menyusui perlu diberi dorongan agar mencoba sikap baru guna menghindari terjadinya masalah yang sama. Dukungan dari petugas kesehatan dan keluarga sangat penting pada saat ini.
Salurkan Aspirasi Politik Anda, Mari Bergabung bersama Kami Partai Bulan Bintang

Permendagri No 24 Tahun 2009 Ttg Pedoman Cara Perhitungan Bantuan Kauangan Parpol Dlm APBD