Jumat, 03 Juli 2009

Pemekaran Daerah: Pemerintah Akan Gabung Daerah Otonom yang Gagal


22 Juni 2009


Padang (Suara Karya). Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto menegaskan, pemerintah akan mengevaluasi kinerja daerah otonom (provinsi, kabupaten dan kota) yang telah berjalan selama empat tahun. Bila daerah otonom tersebut tidak menunjukkan perbaikan kinerja penyelenggaraan pemerintahannya, pemerintah pusat akan menggabungkannya dengan daerah induk.

\"Kalau sudah empat tahun tidak menunjukkan kinerjanya dan sudah dibina tapi tetap dinilai gagal, daerah otonom tersebut akan digabung dengan daerah induk,\" kata Mendagri dalam sambutannya saat panen raya jagung, di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, kemarin.

Menurut Mendagri, ada tiga indikator untuk menunjukkan apakah kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah itu dinilai baik. Pertama, apakah pemerintahan daerah itu bisa meningkatkan pelayanana kepada masyarakat, kedua, mampu memperpendek rentang kendali birokrasi dan ketiga, meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Mendagri sangat menekankan agar pemerintah daerah mampu menggerakkan ekonomi rakyat sekaligus meningkatkan pelayanana kepada masyarakat. "Pemerintah daerah jangan hanya mengutamakan pembangunan kantor-kantor pemerintahan. Tapi, sebaiknya mengutamakan pelayanan kepada masyarakat dan menggairahkan ekonomi rakyat," tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Pusat Penerangan Depdagri Saut Situmorang menyatakan Mendagri Mardiyanto telah menonaktifkan Bupati SlemanIbnu Subiyanto. Surat penonaktifan sementara itu akan dikirimkan ke Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, Senin (22/6).

"Dengan penonaktifan untuk sementara ini secara otomatis wakil bupati Sleman akan menggantikan jabatan Bupati Sleman," kata Saut.

Ia menambahkan, sesuai UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, kepala daerah yang ditetapkan sebagai terdakwa dalam suatu proses hukum yang tercermin dari pelimpahan berkas perkara ke pengadilan, untuk proses penuntutan akan dinonaktifkan untuk sementara sampai keluar putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

"Kalau dalam putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, kepala daerah itu dinyatakan tidak bersalah maka Mendagri akan mengaktifkannya kembali. Tapi, kalau dinyatakan bersalah maka Mendagri akan memberhentikannya secara definitif," tuturnya.

Sementara itu, menurut Saut, sudah ada 109 kepala daerah yang telah mengajukan izin cuti kampanye pemilu presiden. Sebanyak 100 di antaranya telah diterbitkan izin cutinya. (Victor AS)

Sumber: http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=229604

Tidak ada komentar:

Salurkan Aspirasi Politik Anda, Mari Bergabung bersama Kami Partai Bulan Bintang

Permendagri No 24 Tahun 2009 Ttg Pedoman Cara Perhitungan Bantuan Kauangan Parpol Dlm APBD