|
Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Partai Bulan Bintang (PBB). Demikian amar putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Moh. Mahfud MD, Rabu (18/6), di Ruang Sidang Pleno, Gedung MK.
Dalam amar putusan Nomor 86/PHPU.C-VII/2009, MK memerintahkan KPU Kota Pariaman untuk melakukan penghitungan ulang perolehan suara partai-partai peserta Pemilihan Umum Tahun 2009 di TPS 10 Kampung Kandang Kecamatan Pariaman Daerah Pemilihan 3 Kota Pariaman dalam waktu selambat-lambatnya 60 hari.
Pemohon berkeberatan dengan dikuranginya 1 suara yang berasal dari TPS 10 Kampung Kandang. Seharusnya perolehan suara Pemohon sebanyak 28 suara di TPS tersebut,namun pada saat proses rekapitulasi di tingkat PPK Kecamatan Pariaman Selatan suara Pemohon atas nama Caleg Teguh Flantino telah dikurangkan dan sebaliknya Partai Barisan Nasional pada TPS yang sama yang memperoleh 72 suara telah ditambahkan menjadi 73 suara. Perolehan suara Pemohon hilang menjadi 1 suara sehingga ditetapkan 643 suara, sedangkan Partai Barnas ditambah 1 suara yang berasal dari TPS 10 Kampung Kandang, sehingga ditetapkan sejumlah 644 suara.
MK menyatakan bahwa untuk memperoleh kebenaran tentang perolehan suara Partai Barnas dan Partai Bulan Bintang tersebut perlu dilakukan penghitungan ulang dengan membuka kotak suara di TPS 10 Kampung Kandang Kota Pariaman Selatan untuk meneliti surat suara satu per satu.
MK juga menyatakan bahwa untuk memperoleh kebenaran tentang perolehan suara Partai Barnas dan Partai Bulan Bintang tersebut perlu dilakukan penghitungan ulang dengan membuka kotak suara di TPS 10 Kampung Kandang Kota Pariaman Selatan untuk meneliti surat suara satu per satu.
MK menolak permohonan PBB untuk sebelas dapil lainnya, yakni Dapil 2 Provinsi Kalimantan Selatan, Dapil 11 Provinsi Jawa Timur, Dapil 2 Provinsi Sumatera Selatan, Dapil 1, 2, 3 Kota Depok, Dapil 1 Kabupaten Belitung Timur, Dapil 3 Kabupaten Tanah Laut, Dapil 3 Kabupaten Mojokerto, Dapil 3 Kabupaten Kapuas, Dapil 1 Kabupaten Lombok Timur, Dapil 5 Kabupaten Aceh Utara dan Dapil 2 Kabupaten Bener Meriah.
“Pemohon tidak mencantumkan penetapan perolehan angka dalam alat bukti. Khusus untuk Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin karena permohoan Pemohon tidak jelas,” jelas Mahfud.(Lulu A.)
Sumber : http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=website.BeritaInternalLengkap&id=3248
Tidak ada komentar:
Posting Komentar