Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak diundang dalam sidang putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan penghitungan kursi di tahap kedua. KPU juga belum menerima salinan putusan itu.
"Saya nggak pernah hadir, mungkin biro hukum yang diundang," kata anggota KPU yang juga Ketua Pokja Penetapan Kursi, I Gusti Putu Artha, di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2009).
Putu mengaku sampai saat ini KPU belum menerima salinan putusan MA tersebut. Terkait sidang judicial review (JR) yang diajukan oleh caleg Partai Demokrat Zainal Ma'arif itu, Putu mengaku tahu sekedarnya saja.
"Saya memang pernah dengar kalau ada (JR) itu," kata Putu.
Putu menambahkan, sampai sekarang pihaknya belum menerima salinan putusan MA. "Belum terima," tambahnya.
MA mengabulkan judicial review Peraturan KPU Nomor 15/2009 tentang penetapan kursi dan caleg terpilih yang diajukan oleh caleg Partai Demokrat Zainal Ma'arif dan kawan-kawan. Dengan putusan MA ini, maka semua caleg terpilih yang ditetapkan berdasarkan penghitungan tahap kedua harus ditinjau ulang.
Dalam peraturan KPU pasal 23, penghitungan tahap kedua dilakukan dengan patokan 50 persen bilangan pembagi pemilih (BPP). Suara parpol yang belum memperoleh kursi di tahap pertama dan suara sisa parpol yang telah memperoleh kursi di tahap pertama akan diikutkan dalam penghitungan kursi menggunakan angka 50 persen BPP.
Yang dipersoalkan dalam judicial review itu adalah aturan bahwa parpol yang telah memperoleh kursi di tahap pertama hanya bisa mengikutsertakan sisa
suaranya di tahap kedua. Menurut pemohon, seharusnya semua suara parpol itu diikutkan, bukan hanya sisanya.
Sebab aturan yang ada di UU 10/2008 tentang Pemilu pasal 205 ayat (4) menyebutkan bahwa parpol yang memperoleh suara sekurang-kurangnya 50 persen dari BPP otomatis diikutkan dalam penghitungan tahap kedua.
Dengan demikian, misalnya ada parpol yang memperoleh suara 140 persen BPP, maka parpol itu juga akan diikutkan ke penghitungan tahap kedua. Bekal suara parpol itu di penghitungan tahap kedua adalah 140 persen, meskipun yang 100 persen sudah terkonversi menjadi kursi di tahap pertama dan tinggal sisa 40 persen.
Pendapat pemohon itu diamini oleh MA. Karenanya MA mengeluarkan putusan No 15/0/HUM/2009 yang diambil pada 18 Juni 2009. Dalam putusannya itu MA menyebut bahwa peraturan KPU yang mengatur penghitungan di tahap kedua itu tidak sah karena bertentangan dengan UU Pemilu, dan karenanya pasal yang bersangkutan, harus dicabut.
MA juga memerintahkan KPU merevisi Keputusan KPU No 259/Kpts/KPU/Tahun 2009 tentang Penetapan Perolehan Kursi Parpol. KPU juga diharuskan menunda pelaksanaan keputusan No 259 tersebut.
Sumber : http://id.news.yahoo.com/dtik/20090723/tpl-kpu-tak-diundang-sidang-ma-belum-ter-b28636a_1.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar