Jakarta - RUU Tipikor tengah digodok pemerintah dan DPR. Di tengah-tengah ketergesaan pembahasan, pasal-pasal krusial yang justru mengancam pemberantasan korupsi lolos.
Berikut poin-poin mengkhawatirkan tersebut berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW), seperti yang disampaikan Koordinator Divisi Hukum ICW, Febri Diansyah, Rabu (1/7/2009):
1. Ancaman pidana: beberapa pasal tidak mencantumkan ancaman pidana minimal (potensial terjadinya vonis percobaan bagi koruptor).
2. Masa daluwarsa (hapusnya penuntutan): 18 tahun
3. Tindak pidana yang dapat dihapuskan: korupsi di bawah Rp 25 juta, apabila pelaku menyesal dan mengembalikan dapat tidak dituntut pidana. Ada toleransi bagi pelaku dan potensi disimpangi.
4. Pengadilan Tipikor: tidak jelas dan tegas menyebutkan pengadilan tipikor.
5. Kewenangan penuntutan KPK: Kewenangan KPK diakui hanya sampai tingkat penyidikan. Tingkat penuntutan tidak jelas.
6. Perlindungan pelapor: justru muncul ancaman pidana bagi pelapor palsu. Terlapor berpotensi melaporkan balik pelapor.
7. Korupsi oleh advokat tidak diatur, korupsi oleh advokat hanya dijerat dengan kode etik.
8. Pembekuan: tidak diatur. Berpotensi adanya pengalihan rekening dari pelaku kepihak ketiga.
9. Pengelolaan aset hasil korupsi tidak diatur. Potensi aset korupsi dikelola oleh rubasan atau masing-masing institusi.
10. Pembatalan kontrak akibat dari korupsi tidak diatur
11. Penyertaan, percobaan, dan permufakatan korupsi tidak diatur
12. Penyadapan tidak diatur
13. Optimalisasi peran serta masyarakat peran serta masyarakat masih terbatas (terkesan copy paste) dengan UU Korupsi yang lama
14. Kewajiban pelaporan kekayaan tidak diatur
15. Penahanan tidak diatur.
Dari hasil di atas, bisa diketahui bahwa hal itu bisa membahayakan pada keberlangsungan upaya pemberantasan korupsi.
"Ancaman pidana lebih rendah dari UU korupsi sebelumnya, beberapa ketentuan penting terkait pidana korupsi tidak terakomodir (misalnya penyertaan dan tidak jelasnya pengakuan terhadap KPK dan Pengadilan Khusus Korupsi), juga adanya sikap toleran terhadap pelaku korupsi (korupsi di bawah Rp 25 juta tidak dihukum)," tutup Febri.
(ndr/nrl) Indra Subagja - detikNews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar