JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Eksekutif CETRO Hadar N Gumay menilai Hakim Agung yang mengeluarkan putusan mengenai pembatalan tata cara penghitungan perolehan kursi tahap II DPR RI tidak mengerti dengan benar sistem proporsional yang dibangun dalam pemilihan umum kali ini, apalagi kemudian dilanjutkan dengan penghitungan perolehan kursi untuk DPRD.
Hadar mengatakan, sistem pemilu yang dibangun sudah mencerminkan proporsionalitas. Namun, sekarang diubah bahwa hanya partai yang memperoleh bilangan pembagi pemilih (BPP) penuh yang dapat memperoleh jatah kursi. Misalnya, di satu dapil tersedia jatah lima kursi. Dua partai meraih dua kursi di tahap pertama.
"Nah, kalau menurut putusan MA, yang berhak mendapat sisa kursi ya partai itu-itu juga. Kelihatan sekali hakim ini enggak ngerti apa yang mereka putuskan. Menurut saya, MA stop dulu deh terima judicial review. Kalau enggak akan hancur ini sistem pemilu kita," ujar Hadar dalam diskusi Charta Politika bertajuk "Kontroversi Putusan MA", Rabu (29/7).
Hadar menilai, persoalannya memang ada di Mahkamah Agung (MA). Menurut Hadar, lembaga ini seharusnya tidak menerima judicial review karena hasil ini digunakan untuk menetapkan hasil pemilu yang sudah ditetapkan. "Aneh kan? Saya kira ini kekeliruan MA melayani proses judicial review. Di sini, KPU sulit menghindarinya karena pascaputusan, KPU harus menghitung ulang. Tidak bisa tidak, putusan MA harus mereka perhatikan," tandas Hadar.
Hadar mendorong agar dibuat sebuah terobosan hukum untuk mengakhiri putusan untuk kepentingan bersama, bukan sekadar kepentingan politik.
Laporan wartawan KOMPAS.com Caroline Damanik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar