Jumat, 11 Juli 2008

Terkait Putusan MK, 9 Parpol Tetap Ikut Pemilu 2009

Penulis : Muhammad Fauzi

JAKARTA--MI: Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) berlaku sejak dibacakan dalam sidang pleno, dan keputusan tersebut tidak berlaku surut. Dengan demikian sembilan parpol yang tidak memenuhi electoral threshold (ET) tetapi memiliki wakil di DPR tetap bisa mengikuti Pemilu 2009.

Penegasan tersebut dikatakan Ketua MK Jimly Ashidiqqie, seusai bertemu Ketua Komisi Pemillihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary, di Gedung MK, Jakarta, Jumat (11/7). Ketua KPU datang ke MK ditemani anggota KPU Andi Nurpati.

DIjelaskan Jimly, dalam pasal 47 dan 58 UU.No 24/2003 tentang MK sudah jelas bagaimana putusan MK. Di pasal 47 disebutkan 'Putusan MK memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum'.

"Dengan demikian keputusan MK tidak berlaku surut tetapi berlaku sejak dibacakan (pada 10 Juli 2008-red)," kata Jimly.

Menurut Jimly, keputusan MK tidak bisa ditafsirkan merugikan bagi sembilan parpol yang memiliki kursi di DPR tetapi tidak memenuhi ET dan telah ditetapkan KPU sebagai peserta Pemilu 2009. Karena pasal 316d UU.No10/2008 tentang Pemilu menguntungkan bagi parpol yang mempunya i kursi di DPR.

"Pasal ini yang dicoret MK dan selanjutnya tidak bisa lagi ada pasal seperti itu. Keputusan MK tidak mempengaruhi sembilan parpol yang telah ditetapkan KPU, tiga parpol lain yang tidak ada wakilnya di DPR tidak ikut untung," kata Jimly.

Hal ini, ungkap Jimly, mengacu pada pasal 58 UU.No 24/2003 tentang MK yang menyebutkan 'UU yang diuji oleh MK tetap berlaku, sebelum ada putusan yang menyatakan bahwa UU tersebut bertentangan dengan UUD RI 1945'.

"Kalau dalam hukum pidana dikenal asas praduga tidak bersalah, di konstitusi juga ada asas praduga konstitusional. Agar tidak ada upaya untuk menghambat," ungkap Jimly.

Sementara itu Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary mengatakan, kedatangannya ke MK merupakan kewajiban bagi lembaganya untuk menjalankan UU dan produk hukum termasuk keputusan MK.

"Karena itu KPU sangat berkepentingan untuk mengetahui lebih jauh alasan dan dasar-dasar terbitnya keputusan MK," kata Hafiz.

Setelah mendapat masukan MK, ungkap Hafiz, KPU makin yakin bahwa penetapan yang sudah dilakukan KPU sudah final. Jadwal KPU sendiri, lanjutnya, ditetapkan berdasarkan UU bahwa pada tanggl 9 Juli sudah harus ditetapkan parpol peserta Pemilu 2009.

"Jujur saja kami juga menunggu keputusan MK tetapi jadwal kami juga tidak bisa diundurkan. Kebetulan pembacaan keputusan MK pada 10 Juli, keputusan kami tidak akan diubah," kilah Hafiz.

Nasib tiga parpol (Partai Merdeka, Partai Sarikat Islam dan Partai Buruh Sosial Demokrat) yang seharusnya diuntungkan atas keputusan MK, ditegaskan Hafiz, tetap tidak bisa ikut Pemilu 2009. Karena KPU tidak menemukan klausul pembenaran dan masa penetapan sudah habis.

"Jika ditetapkan lagi sebagai peserta pemilu, kita melanggar UU dong,"kata Hafiz.

Sumber : Media Indonesia (Faw/OL-03)

Tidak ada komentar:

Salurkan Aspirasi Politik Anda, Mari Bergabung bersama Kami Partai Bulan Bintang

Permendagri No 24 Tahun 2009 Ttg Pedoman Cara Perhitungan Bantuan Kauangan Parpol Dlm APBD