Sabtu, 26 Juli 2008

Prof. Yusril Ihza Mahendra : "Partai Besar Melemah di Level Bawah"

Proses pemilihan kepala daerah di Kalimantan Timur dan Jawa Timur berlangsung dalam dua kali putaran. Ini karena tak satu pun dari pasangan kontestan yang maju berhasil menghimpunan dukungan suara lebih dari 30% pemilih.

Pelaksaan pilkada putaran kedua di kedua daerah itu mengacu pada UU No 12/2008 tentang Pemerintah Daerah (hasil revisi UU No 32/2004). Dalam undang-undang itu diatur bahwa kemenangan calon kepala daerah dicapai bila kontestan mampu meraih dukungan suara minimal 30%.

Namun di kalangan praktisi hukum, masih terjadi perbedaan sudut pandang atas penerapan undang-undang tersebut. Di satu sisi pelaksanaan pilkaaa itu disebut mengacu UU No 12/2008 dengan menerapkan syarat dukungan 30% suara, tapi di sisi lain pilkada itu tidak melibatkan calon independen.

Kalangan parlemen bahkan berpendapat, daripada mengaplikasikan UU No 12/2008 secara setengah-setengah, harusnya KPU konsisten menggunakan undang-undang lama (UU No 32/2004) dengan menggunakan angka 25% untuk menentukan kemenangan calon kepala daerah.

Namun Guru Besar Hukum Tata Negara UI, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan tidak ada masalah dengan penggunaan secara parsial sebuah undang-undang. “Karena antara calon independen dan syarat kemenangan adalah hal yang berbeda,” tegasnya kepada INILAH.COM, di Gedung DPR, Jumat (25/7).

Selain membincangkan perihal posisi hukum tata negara di tengah polemik tersebut, Yusril juga membincangkan arah dukungan dirinya dalam pilkada putaran II di Jawa Timur. “Saya dukung Syaifullah, karena dia sama-sama bermain film Cheng Ho,” kata Yusril sambil berkelakar. Berikut ini wawancara lengkapnya:

Pelaksanaan pilkada Jawa Timur dan Kalimantan Timur menggunakan logika bahwa kemenangan calon dalam pilkada menggunakan UU No 12/2008 yaitu dukungan 30% suara. Padahal dua pilkada itu tidak melibatkan calon independen sebagaimana tercantum dalam undang-undang. Apakah penggunaan klausul undang-undang secara parsial seperti ini dibenarkan dalam hukum tata negara kita?

Itu tergantung proses yang dijalani. Kalau misalnya di tengah jalan terjadi perubahan undang-undang, maka tentu yang dipakai adalah undang-undang yang terakhir (terbaru, red). Ini kan bukan hukum pidana. Kalau hukum pidana kan yang digunakan adalah undang-undang yang paling menguntungkan.

Sedangkan dalam administrasi negara, bukan mana yang menguntungkan dan mana yang tidak menguntungkan. Jadi bisa saja proses tersebut dilalkukan sejak lama, tapi kemudian berlaku ketentuan yang baru yang diberlakukan. Patokan 30% dukungan suara memang harus diberlakukan sekarang, begitu juga dengan calon independen.

Artinya, penggunaan sebuah undang-undang itu bisa dicicil?

Kalau saya berpendapat sekarang bisa diajukan calon independen.

Bukankah di Jawa Timur dan Kalimantan Timur tidak melibatkan calon independen?

Kalau memang itu bisa terjadi, walaupun penerapannya tidak serta merta, karena tahapannya berbeda yang satu syarat pencalonan dan satunya tentang penentuan kemenangan.

Apakah Yenny Wahid mem-PTUN-kan Menkum HAM perihal SK terhadap PKB kubu Muhaimin Iskandar bisa dianggap relevan?

Kalau dia mengajukan gugatan boleh saja. Prinsipnya setiap orang bisa menggugat orang lain. Persoalan menang atau tidak, tergantung argumen kedua belah pihak yang disampaikan kepada majelis hakim. Itu saja prinsipnya.

Dalam Pilkada Jawa Timur, calon yang diusung partai-partai besar mengalami kekalahan. Baiknya dalam putaran kedua ke manakah dukungan partai-partai tersebut diarahkan?

Agak susah. Kalau saya dukung Syaifullah, karena dia sama-sama main film Cheng Ho, he,he. Saya kira ini tidak semata-mata karena figur. Ini karena memang ada tren bahwa partai-partai besar agak melemah di level bawah. [P1]

Sumber : Inilah.com R Ferdian Andi R

Berita Terkait :

Yusril Tak Ragu Lagi Jadi Capres

Yusril : SBY Lupa Jasa Saya

Calon Muda Memiliki Energi, Kapasitas, Agenda

Tidak ada komentar:

Salurkan Aspirasi Politik Anda, Mari Bergabung bersama Kami Partai Bulan Bintang

Permendagri No 24 Tahun 2009 Ttg Pedoman Cara Perhitungan Bantuan Kauangan Parpol Dlm APBD