Jumat, 04 Juli 2008

Debat Hukum Syariah di Inggris

04/07/2008 11:58 WIB


Arfi Bambani Amri - detikcom

London - Beberapa waktu lalu, petinggi agama Kristen Anglikan, Uskup Besar Canterbury Rowan Williams, menyatakan hukum syariah Islam tak terelakkan dipakai di Inggris. Debat mengenai hukum yang dianut sebagian besar muslim ini pun merebak.

Dalam pidatonya, Jaksa Agung Inggris Nicholas Phillips dengan hati-hati membahas isu ini. Phillips mengatakan, hukum syariah bisa digunakan untuk beberapa aspek hukum.

"Tak ada alasan mengapa asas-asas syariah atau aturan agama lain, tidak dapat dijadikan dasar untuk mediasi atau berbagai bentuk resolusi sengketa alternatif," kata Phillips dalam pidato di Muslim Centre London Timur, seperti dilansir Reuters, Jumat (4/7/2008).

"Namun harus disadari, bagaimanapun juga, sanksi-sanksi untuk wanprestasi seperti dalam perjanjian mediasi akan diambil dari hukum Inggris (England) dan Wales," tambahnya.

Hukum syariah menjadi isu hangat karena 1,7 juta populasi Inggris Raya saat ini adalah muslim. Isu ini sensitif mengingat keinginan pemerintah untuk mengintegrasikan minoritas ke dalam kebudayaan Inggris Raya.

Pernyataan Uskup Besar Canterbury sebelumnya membuat publik Inggris marah. Sang Uskup dituding menyarankan wanita dapat mengelak dari perlindungan hukum Inggris jika suami mereka dibolehkan bercerai dengan hukum syariah. Sang Uskup kemudian menyesalkan perkataannya dan bilang bahwa dia disalahpahami.

Sementara itu, juru bicara Kejaksaan Agung yang berwenang di Inggris dan Wales, mengatakan Hukum Inggris yang didasari oleh nilai-nilai kesataraan dan penghormatan pada hukum tentu melebihi sistem hukum mana pun.

"Inggris Raya bangga dengan keragaman masyarakatnya dan berkomitmen untuk merekatkan komunitas. Tak ada aturan di Hukum Inggris yang melarang orang menggunakan hukum syariah jika mereka ingin, namun tentu saja jika tak berkonflik dengan hukum Inggris," pungkasnya.

Untuk diketahui, Inggris memiliki sistem hukum yang disebut Common Law, yang membedakannya dengan negara-negara Eropa kontinental yang menggunakan sistem yang disebut Continental Law. Sistem kontinental menekankan pada kodifikasi peraturan, sementara Inggris mengutamakan preseden dan hukum yang berkembang di masyarakat. ( aba / nrl )

1 komentar:

Anonim mengatakan...

kksh kh jjgkj jgjgjggkj jhfyrf bo uoikt khsr6o4et lertjsoetpo ljtlmtg,mngn rtrijy;l ;sjyrfnisloiertknsdf; fhmslfdj fjyifj,n,mfnghi';plkmh, /h.fmfdljhrt;l /d.flhotyt9o

Salurkan Aspirasi Politik Anda, Mari Bergabung bersama Kami Partai Bulan Bintang

Permendagri No 24 Tahun 2009 Ttg Pedoman Cara Perhitungan Bantuan Kauangan Parpol Dlm APBD