Rabu, 06 Juli 2011

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN APBD TAHUN ANGGARAN 2012.

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI No. 22 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN
PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012.

Jumat, 06 Mei 2011

Indikasi Kecurangan CPNS Diadukan ke BKN

Kamis, 05 Mei 2011

BKN: Bila Terbukti, Hasil CPNS Dibatalkan

SIBOLGA-DPP LSM Citizen Advocatie For Democratie Kota Sibolga membuat laporan pengaduan ke ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Selasa (3/5). Hal ini terkait indikasi dan bukti-bukti berbagai dugaan kecurangan dalam penerimaan CPNS Kota Sibolga Tahun 2010.
Berkas laporan pengaduannya diterima langsung oleh Kabag Humas BKN Pusat, Tumpak Hutabarat dan Direktur Pengendalian Kepegawaian I BKN, Bosman Sitinjak.
Ketua DPP LSM Citizen Advocatie For Democratie yang juga mantan Wakil Ketua DPRD Kota Sibolga H Yusran Pasaribu kepada METRO via ponselnya, Rabu (4/5) menerangkan, dalam berkas tersebut, ada tiga indikasi permasalahan yang kita titik beratkan, yakni penggunaan ijazah palsu, percaloan dan calon pelamar lulus yang sudah melewati batas usia yang telah ditentukan dalam undang-undang.
“Dengan ketiga indikasi ini disertai bukti-bukti yang kami miliki dan telah kami serahkan, kami berharap BKN Pusat mau meninjau ulang atau bahkan membatalkan hasil CPNS Kota Sibolga tahun 2010 lalu. Ini kami lakukan demi Kota Sibolga, agar pada tahun-tahun yaRata Penuhng akan datang, penerimaan CPNS di Kota Sibolga bisa berlangsung fair. Calon pelamar yang memiliki nilai tertinggilah yang pantas lulus, tanpa ada embel-embel apapun juga,” tandasnya.
Kepala Bagian Humas BKN Pusat, Tumpak Hutabarat yang coba dikonfirmasi METRO terkait pernyataan Yusran Pasaribu ini melalui ponselnya, Rabu (4/5) tidak berhasil dikonfirmasi. Walaupun ponselnya aktif, namun tidak diangkat, padahal sudah di SMS.
Sementara itu, Direktur Pengendalian Kepegawaian I BKN, Bosman Sitinjak yang dikonfirmasi METRO via ponselnya, Rabu (4/5) membenarkan dirinya sudah menerima laporan pengaduan tersebut.
“Benar bahwa saya kemarin sudah bertemu dengan Yusran Pasaribu dan telah menerima berkas laporan pengaduan mereka terkait penerimaan CPNS di Kota Sibolga. Saat itu saya menyarankan, agar hendaknya LSM Citizen Advocatie For Demokratie Kota Sibolga terlebih dahulu melakukan cross cek kepada Universitas Padjajaran yang ditunjuk oleh Pemko Sibolga sebagai penyelenggara ujian CPNS Kota Sibolga, apakah benar daftar peringkat nilai peserta yang ada di sana dan yang seharusnya lulus, sama dengan daftar pelamar yang diumumkan lolos oleh panitia di Pemko Sibolga. Nah, kalau ternyata berbeda, temuan ini baru layak diserahkan kepada kami sebagai bukti agar dapat kami tindak lanjuti. Bila ini terbukti, BKN bisa saja membatalkan hasil CPNS Kota Sibolga tahun 2010 tersebut, seperti BKN membatalkan seluruh hasil penerimaan CPNS di Provinsi Jambi,” terangnya.
Kemudian saat ditanya METRO tentang adanya beberapa orang calon CPNS yang dinyatakan lolos seleksi CPNS Kota Sibolga tahun 2010, namun terindikasi bermasalah, yakni dua orang terindikasi menggunakan ijazah palsu dan 1 orang lainnya diduga sudah melewati batas umur yang ditetapkan dalam undang-undang yakni maksimal 35 tahun, Bosman Sitinjak mengatakan bahwa untuk para calon CPNS yang sudah dinyatakan lolos seleksi namun diduga bermasalah, BKN akan menunda pemberian Nomor Induk Pegawai (NIP) pada orang-orang tersebut.
“Kita akan menunda pemberian NIP pada mereka. Bila terbukti memang bermasalah, kemungkinan nama mereka akan dicoret. Dari Kota Sibolga, kita sudah menerima nama 3 orang calon CPNS yang dinyatakan lolos seleksi, namun tersangkut mengenai penggunaan ijazah palsu dan calon yang lolos padahal umurnya sudah melewati batas, yakni Sakila Holdo, Milda Sartika Nasution dan Syofyan Shauri Nasution. Sakila Haldo dan Milda Sartika Nasution diindikasikan tidak pernah tercatat dalam daftar Mahasiswa Setia Budi Mandiri (USBM) sesuai dengan Surat Kopertis Wilayah- I Aceh-Sumatera Utara dengan nomor Surat 005/L1.3.1/AK/2011. Sementara, Syofyan Shauri Nasution diduga telah melewati batasan umur yang sudah ditentukan yakni 35 tahun. Untuk ketiga orang ini, BKN sudah memerintahkan BKN Regional Sumatera Utara untuk menunda sementara pemberian NIP kepada mereka, hingga penyelidikan selesai,” tegasnya.
Bosman juga mengatakan, pihaknya selalu siap menerima laporan pengaduan masyarakat terkait persoalan penerimaan CPNS, khususnya persoalan adanya indikasi penggunaan ijazah palsu, calon yang telah melewati batas umur dan adanya praktek suap menyuap. (ahu/muh)

Selasa, 26 April 2011

Info Kemendagri : Hasil Evaluasi Kinerja Kabupaten Tapteng dan Kota Sibolga, peringkatnya masih jauh dibawah

JAKARTA-Kinerja kabupaten/kota di wilayah Sumut mengecewakan. Untuk tingkat kabupaten misalnya, dari 344 kabupaten se-Indonesia, tidak satu pun kabupaten di Sumut yang masuk 10 besar.
Terbaik di Sumut adalah Taput yang menduduki peringkat 48 dengan skor 2,5876. Menyusul kemudian Serdang Bedagai 63 (2,5639), Langkat 103 (2,4669), Samosir peringkat 107 (skor 2,4592), Deli Serdang 110 (2,4445), Dairi 120 (2,4157), dan Tapteng peringkat 135 (2,3898).
Selanjutnya Madina peringkat 172 (skor 2,3230), Simalungun 174 (2,3172), Tobasa 184 (2,2958), Humbahas 185 (2,2936), Tapsel 205 (2,2407), Karo 219 (2,1852), Asahan peringkat 228 (skor 2,1578).
Sementara, Labuhan Batu peringkat 230 (2,1500), Pakpak Bharat 249 (2,0932), Nias 259 (2,0582), dan Nisel 280 (1,9416).
Peringkat kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah i ni disusun berdasarkan evaluasi laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun 2009. Pengumuman dibacakan di peringatan hari otonomi daerah di Bogor, Senin (25/4). “Ini hanya pengumumannya saja. Pemberian penghargaan saat 17 Agustus oleh presiden di Istana,” terang Dirjen Otda Kemendagri, Djohermansyah Djohan. Untuk tingkat kabupaten ini, peringkat pertama Kabupaten Jombang, Jatim. Sedang terburuk Kabupaten Seram Bagian Timur. Aspek yang dinilai adalah kesejahteraan masyarakat, good governance, pelayanan publik, dan daya saing.
Sementara, untuk tingkat Kota, dari 86 Kota, tak satu pun Kota di Sumut yang masuk 10 besar. Tertinggi dari Sumut Kota Tanjang Balai yang menduduki peringkat 17 dengan skor 2,6423, disusul Kota Binjai 39 (2,5111), Kota Medan 51 (2,4635), Kota Tebing Tinggi 58 (2,4004), Kota Padangsidempuan 66 (2,3493), Kota Sibolga 74 (2,2351), dan Kota Pematangsiantar peringkat 77 dengan skor 2,1919. Untuk tingkat Kota, peringkat pertama Kota Surakarta dan terburuk Kota Kupang.
Yang lumayan untuk tingkat provinsi. Dari 33 provinsi, Pemprov Sumut menduduki peringkat 10. “Penaialain kabupaten/kota terpisah dengan provinsi. Bisa provinsinya baik, kabupatennya jelek, atau sebaliknya,” kata Djohermansyah.
Ditanya apakah suatu daerah yang kepala daerahnya tersangkut hukum mempengaruhi penilaian? “Ya, karena menyangkut ketaatan terhadap UU, transparansi pengelolaan keuangan,” jawab Djohermansyah. Sekedar diketahui, Syamsul tersangkut perkara korupsi. Hanya saja, kasusnya terjadi saat dia masih menjadi bupati Langkat.
Untuk kinerja kabupaten daerah hasil pemekaran sejak 1999-2009, masih lumayan. Kabupaten Samosir menduduki peringkat ketiga dari 164 kabupaten hasil pemekaran yang dievaluasi. Disusul Serdang Bedagai di peringkat 5, Humbahas 49, Batubara 62, Pakpak Bharat 64, Padang Lawas 65, Labuhanbatu Utara 78, Labuhanbatu Selatan 92, Nias Selatan 105, Padang Lawas Utara 146, Nias Barat 148, dan Nias Utara peringkat 161. Untuk peringkat pertama kabupaten hasil pemekaran diduduki Dharmas Raya, Sumbar.
Sedang untuk Kota hasil pemekaran, Kota Padangsidimpuan peringkat 22 dari 34 Kota. Sedang Kota Gunungsitoli berada di nomor buncit, yakni 34.
Ditanya sanksi bagi daerah yang kinerjanya merah, Djohermansyah mengatakan, tidak akan disiapkan sanski. “Tapi akan ada pembinaan,” ujarnya.
Dijelaskan, rata-rata daerah masih kurang dalam penciptaan good governance, khususnya pengelolaan keuangan dan pelayanan publik. Dikatakan, untuk kinerja pemda tahun 2010 juga akan dievaluasi. (sam/muh)

Sumber : Metro Tapanuli Online

Minggu, 24 April 2011

Partai Baru Muncul

Jakarta, Kompas - Tiga tahun menjelang pemilihan umum 2014 partai politik baru bermunculan. Selain untuk mengikuti pemilu, partai politik baru dibentuk sebagai wadah penampung aspirasi rakyat yang selama ini diabaikan oleh partai-partai di parlemen.

Salah satu partai politik (parpol) baru yang akan dibentuk adalah Partai Nasional Republik. Hari Jumat (22/4) lalu Partai Nasional Republik menggelar rapat koordinasi nasional (rakornas) pertama di Jakarta. ”Ini rakornas pertama. Dihadiri wakil dari 33 provinsi, dan ada juga dari kabupaten/kota,” kata Sumarjo, salah seorang penggagas Partai Nasional Republik.

Edi Waluyo, penggagas lain, menjelaskan, rakornas bertujuan membulatkan tekad dalam membentuk parpol baru. Menurunnya kepercayaan masyarakat kepada parpol di parlemen menjadi landasan pembentukan Partai Nasional Republik.

Parpol yang juga digagas oleh anak mantan Presiden Suharto, Hutama Mandala Putra, itu rencananya akan dideklarasikan pada pertengahan tahun ini. Penggagas optimistis bisa mengikuti pemilu dan lolos ambang batas parlemen karena pembentukan berasal dari akar rumput.

Parpol baru lain yang muncul adalah Partai Persatuan Nasional (PPN). PPN merupakan gabungan dari 10 parpol yang tak lolos ambang batas parlemen pada Pemilu 2009. Kesepuluh parpol itu adalah Partai Demokrasi Pembaruan, Partai Persatuan Daerah (PPD), Partai Matahari Bangsa, Partai Patriot, Partai Pelopor, Partai Nasional Banteng Kemerdekaan, Partai Islam Sejahtera, Partai Penegak Demokrasi Indonesia, Partai Kasih Demokrasi Indonesia, dan Partai Pemuda Indonesia (PPI).

Kesepuluh parpol itu sudah menandatangani nota kesepahaman untuk bergabung pada akhir Februari. ”Kami sudah tanda tangani MOU (memorandum of understanding) di Singapura,” kata Sekjen PPD Ratna Ester Lumbantobing.

Menurut Ratna, saat ini pihaknya sudah membentuk Panitia Persiapan Pembentukan Partai Peserta Pemilu 2014. Panitia bertugas melakukan sosialisasi ke daerah serta menyiapkan kepengurusan di pusat.

Pengurus tingkat pusat ditargetkan sudah terbentuk pada pertengahan Mei sehingga deklarasi bisa dilakukan pada awal Juni. Rencananya PPN akan mendaftarkan diri ke Kementerian Hukum dan HAM pada 22 Agustus mendatang.

Ratna optimistis PPN dapat lolos verifikasi karena memiliki kepengurusan di seluruh provinsi. PPN optimistis dapat melampaui ambang batas parlemen karena sudah mengantongi 4,42 persen suara pada Pemilu 2009.

Optimistis juga disampaikan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa versi Gus Dur, Yenny Wahid, yang sedang menyiapkan partainya untuk mengikuti pemilu 2014 untuk menampung aspirasi masyarakat yang tak tertampung dalam parpol sekarang ini.

Untuk itu, PKB Gus Dur sedang membangun komunikasi dengan beberapa partai lain, seperti PKNU dan PBB. Ketiga partai tersebut terus berusaha membuat kerja sama agar memungkinkan ikut pemilu. Namun, belum dipastikan, apakah mereka akan bergabung dengan PKB Gus Dur atau membentuk kerja sama lain. (NTA/IAM)

Sumber : Kompas Online

Jumat, 22 April 2011

Walikota Sibolga : Tekan Pertumbuhan Penduduk

Kamis, 21 April 2011
SIBOLGA- Wali Kota Sibolga Syarfi Hutauruk membuka pencanangan pelaksanaan kegiatan Bulan Bhakti Ikatan Bidan Indonesia atau IBI-KB-Kesehatan Kota Sibolga Tahun 2011 di Puskesmas Sambas, Jalan Tongkol, Rabu (20/4). Bulan bhakti itu ditujukan untuk menekan angka pertumbuhan penduduk.

Pencanangan ditandai dengan pemukulan gong oleh Wali Kota Sibolga Syarfi Hutauruk, didampingi Wakil Wali Kota Sibolga Marudut Situmorang, Kepala Badan Keluarga Berencara dan Pemberdayaan Perempuan (BKBPP) Kota Sibolga Osman Maraden Batubara, beserta unsur Muspida kota Sibolga lainnya. Syarfi Hutauruk menegaskan, kegiatan Bulan Bhakti IBI-KB-Kesehatan sangat penting dalam rangka melindungi masyarakat Kota Sibolga dari berbagai dampak negatif ledakan populasi penduduk. Selain itu juga sebagai salah satu kegiatan pendukung program Keluarga Berencana (KB) yang akhir-akhir ini kian digalakkan. “Tidak dapat dipungkiri, kependudukan memiliki implikasi yang sangat luas terhadap sektor pembangunan, terutama sekali berkaitan dengan penyediaan fasilitas pendidikan, kesehatan, lapangan kerja, lingkungan hidup, perumahan dan sebagainya,” ungkap walikota.

Selain itu, lanjut Syarfi, dengan jumlah penduduk yang semakin bertambah banyak sementara keberadaan lahan untuk pemukiman

yang semakin terbatas akan berakibat munculnya pemukiman-pemukiman liar (squater) dengan kondisi lingkungan kumuh dan nilai-nilai kesehatan yang rendah. “Sehingga dengan kondisi yang demikian sangat rentan terhadap penyebaran penyakit menular, gejala gizi buruk serta penurunan tingkat intelijensi anak-anak terutama yang berada dalam masa pertumbuhan,” pungkas wali kota. Menurut wali kota, program KB memiliki arti penting dalam upaya mewujudkan manusia Indonesia yang sehat dan sejahtera sesuai visi program KB Nasional yakni ‘Penduduk Tumbuh Seimbang Tahun 2015’. Sehingga pelaksanaan program KB sangat perlu ditingkatkan. “Program ini bukan hanya tanggung jawab institusi terkait, melainkan tanggung jawab kita semua untuk bersama-sama berkomitmen untuk menekan angka kelahiran. Apalagi untuk tahun 2011, Provinsi Sumatera Utara menetapkan Perkiraan Permintaan Masyarakat (PPM) untuk Kota Sibolga sebesar 1.877 Akseptor baru atau sekitar 40 persen dari PPM tahunan Kota Sibolga,” terang wali kota.

Masih menurut wali kota, program KB di Sibolga masih sangat perlu mendapat perhatian karena TFR (Total Fertility Rate) atau angka Kelahiran Total yang masih tinggi yakni 3,5 persen. “Kondisi ini belum menggembirakan karena masyarakat Sibolga belum sepenuhnya menggunakan fasilitas dan tenaga kesehatan yang sudah disediakan. Masyarakat beklum disiplin dalam pengaturan kelahiran sehingga dapat meningkatkan jumlah penduduk dan penyebab kematian bayi dan ibu hamil,” tandasnya, seraya berharap segala usaha yang telah dilakukan masih memerlukan upaya konkrit serta kerja keras yang lebih baik.

Sementara Ketua Panitia Pencanangan IBI-KB-Kesehatan Kota Sibolga Tahun 2011 Nurmala Togatorop, dalam laporannya mengatakan, serangkaian kegiatan yang akan mereka lakukan bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan akses pelayanan KB dan pelayanan ibu dan anak. Kemudian menekan angka kelahiran serta mencapai target perekrutan peserta KB baru dari Perkiraan Permintaan Masyarakat sebanyak 1.877 peserta atau 40 persen dari PPM tahunan Kota Sibolga.

Hadir dalam kegiatan tersebut, sejumlah pimpinan SKPD Kota Sibolga, mewakili unsur muspida Kota Sibolga, Camat, Lurah, Pimpinan Puskesmas, pengurus TP PKK Dharma Wanita Persatuan, Anggota Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat serta Kader KB se-Kota Sibolga. (tob/dro)

Sumut hanya Layak Tambah 1 Provinsi, Kabupaten/Kota Tambah 2

JAKARTA-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah merilis desain besar penataan daerah tahun 2010-2025 yang akan menjadi acuan pemekaran daerah. Dalam desain disebutkan, Provinsi Sumut hanya layak tambah satu provinsi lagi. Itu pun, penambahan jumlah provinsi itu baru bisa dilakukan pada kurun 2016-2020.
Mendagri Gamawan Fauzi menjelaskan, agar desain besar penataan daerah ini nanti bisa diimplementasikan, maka akan dimasukkan ke dalam revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 dan dijabarkan lagi ke peraturan pemerintah (PP).
“Dengan demikian, bila revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 sudah disahkan, maka pembentukan derah otonom akan dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Gamawan Fauzi saat membuka seminar khusus membedah desain besar penataan daerah di Jakarta, kemarin (20/4).
Buku berisi desain besar ini disusun sejumlah pakar, antara lain Prof DR Sadu Wasistomo, Prof DR Pratikno, Prof DR Muchlis Hamdi, Prof DR Syafrizal, dan sejumlah profesor ahli pemerintahan daerah lainnya, termasuk Mayjen TNI (Purn) Dadi Susanto.
Kelayakan Sumut hanya bisa mekar tambah satu provinsi saja itu berdasarkan pertimbangan sejumlah aspek. Berdasarkan pertimbangan kapasitas fiskal, Sumut dinyatakan tidak layak dimekarkan lagi. Kapasitas fiskal merupakan penjumlahan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima Sumut.
Kemampuan fiskal ini menyangkut kemampuan keuangan Pemprov Sumut membiayai tugas pokok pemerintahan dan kegiatan pembangunan daerah di luar kebutuhan untuk gaji aparatur daerah.
Dari segi kemampuan fiskal, hanya 11 provinsi yang dinyatakan layak dimekarkan lagi yakni NAD, Riau, Jambi, DKI Jakarta, Banten, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Bali, dan Maluku Utara.
Hanya saja, jika dipadukan dengan pertimbangan kerapatan penduduk dan letak geografis sebagai daerah yang berbatasan dengan negara tetangga, Sumut layak dimekarkan. Tingkat kerapatan penduduk Sumut masuk kategori sedang, yakni antara 101-200 jiwa per KM2, dan berhadapan dengan negara Malaysia.
Hanya saja, desain besar tidak mengkaitkan dengan aspirasi pembentukan provinsi baru yang muncul di Sumut belakangan ini. Sama sekali tidak disinggung, apakah satu provinsi yang layak untuk dibentuk itu Provinsi Tapanuli, Provinsi Sumatera Bagian Selatan, ataukah provinsi yang sempat digagas mencakup wilayah kepulauan Nias.
Di tempat terpisah, Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap menyebutkan, hasil evaluasi terhadap tujuh provinsi baru yang dibentuk sejak 1999 menunjukkan kinerjanya ‘tinggi’. (sam)

Sumber : Metro Tapanuli

Selasa, 12 April 2011

MK Perintahkan KPU Tapteng Lakukan Verifikasi dan Klarifikasi Empat Bakal Pasangan Calon

Jakarta, Mkonline - Sebelum menjatuhkan putusan akhir, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap empat bakal pasangan calon Pemilukada Kab. Tapanuli Tengah Tahun 2011 yang didukung/diusung partai politik. Keempat bakal pasangan calon tersebut adalah pasangan Dina Riana Samosir dan Hikmal Batubara; pasangan Albiner Sitompul dan Steven P.B. Simanungkalit; pasangan Muhammad Armand Effendy Pohan dan Hotbaen Bonar Gultom; dan pasangan Raja Bonaran Situmeang dan Sukran Jamilan Tanjung.

Demikian dinyatakan oleh Mahkamah dalam putusan nomor perkara 31/PHPU.D-IX/2011, yang dibacakan pada Senin (11/4) di ruang sidang Pleno MK. Dalam hal ini Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan Pemohon, yakni bakal pasangan calon Albiner Sitompul dan Steven P.B. Simanungkalit.

Menurut Mahkamah, Termohon, Komisi Pemilihan Umum Kab. Tapteng, terbukti tidak melakukan verifikasi faktual menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karenannya, lanjut Mahkamah, sudah cukup alasan untuk memerintahkan dilakukannya verifikasi dan klarifikasi faktual terkait dengan syarat-syarat administrasi yang telah diterima Termohon dari keempat bakal pasangan calon yang didukung/diusung partai politik.

Dari rangkaian fakta yang terungkap dalam persidangan, menurut Mahkamah, terdapat fakta hukum dan peristiwa yang saling terkait antara satu dengan yang lainnya yang meyakinkan Mahkamah bahwa terdapat pelanggaran-pelanggaran hak-hak perseorangan untuk menjadi calon (right to be candidate) yang tidak boleh diabaikan dalam penyelenggaraan Pemilukada oleh Termohon.

“Hal tersebut dikuatkan juga oleh Bukti PT-11a yang diajukan oleh Pihak Terkait berupa ‘Analisis dan Pendapat Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara tentang Permasalahan Kepengurusan/Pencalonan Ganda dalam Pemilu Bupati/Wakil Bupati Tapanuli Tengah Periode 2011-2016’, yang pada pokoknya menerangkan ada 15 (lima belas) partai politik yang dianggap bermasalah, karena bersifat ganda baik dari aspek kepengurusan maupun dalam hal pencalonan,” ujar Hakim Konstitusi Harjono saat membacakan putusan.

Selain itu, Mahkamah juga mendasarkan putusannya pada keterangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Sebelumnya, pada sidang pembuktian, Rabu (30/3) Ketua Bawaslu Bambang Eka Cahya Widodo, telah mengungkapkan bahwa Termohon patut diduga sudah bertindak tidak berdasarkan kewenangan hukum dengan tidak melakukan verifikasi dan klarifikasi ke instansi yang berwenang terkait kejanggalan dan permasalahan yang ditemukan.

Senada dengan hal itu, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, dalam putusannya, No. 01/G/2011/PTUN-MDN, bertanggal 10 Maret 2011, menyatakan hal yang sama. Dalam salah satu pertimbangannya, PTUN pada intinya berpendapat, Tergugat (KPU) telah nyata dan tegas tidak pernah melakukan verifikasi dan klarifikasi baik kepada Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai Politik yang bersangkutan, ataupun klarifikasi Kepengurusan partai Politik ke Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Mahkamah pun menilai, Termohon tidak membantah secara tegas dalil Pemohon. Dan, Termohon juga tidak dapat membuktikan dirinya telah melakukan penelitian keabsahan pengurus partai politik dan klarifikasi secara faktual sesuai dengan Pasal 61 Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. “Sedangkan Pemohon mampu membuktikan adanya partai politik yang tidak diverifikasi,” tulis Mahkamah.

Dengan demikian, Mahkamah memutuskan untuk menunda dijatuhkannya putusan mengenai Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tingkat Kabupaten oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Tengah, bertanggal 17 Maret 2011 sampai dengan adanya laporan Termohon terkait hasil verifikasi dan klarifikasi tersebut. “Melaporkan kepada Mahkamah Konstitusi hasil verifikasi dan klarifikasi tersebut dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah putusan ini diucapkan,” tegas Ketua MK Moh. Mahfud MD.

Sementara itu Mahkamah menegaskan, putusan sela tersebut berlaku pula terhadap perkara No. 32/PHPU.D-IX/2011 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3, Dina Riana Samosir dan Hikmal Batubara. “Menunda penjatuhan putusan mengenai pokok permohonan sampai dengan dilaksanakannya putusan Mahkamah Nomor 31/PHPU.D-IX/2011,” ujar Mahfud. (Dodi/mh)


Senin, 11 April 2011

Daerah Pemilihan Dipersempit



Jakarta, 3 Januari 2011


Kompas - Selain peningkatan ambang batas parlemen, jumlah daerah pemilihan juga diusulkan untuk ditambah. Penambahan itu merupakan konsekuensi atas penyempitan jangkauan daerah pemilihan untuk mendekatkan wakil rakyat dengan konstituen.
Usulan penambahan daerah pemilihan (dapil) dalam RUU Pemilihan Umum salah satunya muncul dari Partai Demokrat. Seperti diungkapkan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Saan Mustopa di Jakarta, Minggu (2/1), partainya mengusulkan agar jangkauan dapil dipersempit.
Selain itu, jumlah kursi di tiap-tiap dapil juga diusulkan dikurangi. Dari 3-10 kursi, menjadi 3-8 kursi per dapil. Dengan demikian, secara otomatis jumlah dapil akan bertambah. ”Konsekuensi atas penyempitan itu ya jumlah dapil akan bertambah,” katanya.
Saan menjelaskan, ada dua hal yang menjadi dasar penetapan dapil, di antaranya persebaran penduduk dan jangkauan wilayah. Daerah dengan kepadatan penduduk tinggi memungkinkan untuk ditambah dapilnya. ”Misalnya di Jawa Barat. Sekarang kan ada 11 dapil, itu masih bisa ditambah menjadi 15 dapil. Bogor yang sekarang padat bisa dipecah menjadi dua dapil,” ujarnya.
Begitu pula daerah yang memiliki wilayah luas. Meski kepadatan penduduk rendah, jumlah dapil bisa ditambah karena alasan jangkauan wilayah. Provinsi Kalimantan Timur yang pada pemilu lalu hanya satu dapil, misalnya, bisa dipecah menjadi beberapa dapil karena cakupan wilayahnya yang luas.
Gagasan penyempitan dapil itu muncul karena selama ini banyak kalangan mengeluhkan kurangnya fungsi representasi yang dilakukan para wakil rakyat. Dengan penyempitan jangkauan dapil, diharapkan para wakil rakyat lebih dekat dengan konstituen. Mereka juga akan lebih mudah menyerap aspirasi konstituen.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar Nurul Arifin pun sependapat jika jangkauan dapil dipersempit. Bahkan, menurut dia, jumlah kursi perlu dikurangi 3-6 kursi per dapil. Menurut rencana, gagasan penyempitan dapil itu akan diusulkan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR yang tengah menyusun draf revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD.
Secara terpisah, Ketua Kelompok Fraksi Partai Golkar di Baleg Taufiq Hidayat membenarkan munculnya wacana penambahan dapil. Menurut dia, ada kemungkinan daerah-daerah berpenduduk padat akan dijadikan dapil tersendiri. Dapil khusus itu ditetapkan tanpa melihat struktur administratif.
(NTA)

cetak.kompas.com dalam website cetro

Sabtu, 26 Maret 2011

PERBANDINGAN DAU KABUPATEN KOTA DI PROVINSI SUMATERA UTARA BEKAS KERESIDENAN TAPANULI



KLIK GAMBAR UNTUK MEMBANDINGKAN PEROLEHAN DAU BEKAS TAPSEL, TAPUT DENGAN TAPTENG. BUPATI TAPTENG, APA KERJANYA SELAMA 10 TAHUN BERLALU ???

Rabu, 09 Maret 2011

Syamsul sidang, pejabat Sumut gawat

MEDAN – Gubernur Sumatera Utara, Syamsul Arifin, tidak lama lagi akan menjalani persidangan dalam kasus dugaan korupsi APBD Langkat TA 2000-2007 sebesar Rp102,7 miliar. Karena, berkas pemeriksaannya sudah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Informasi persidangan itu membuat sejumlah pejabat di Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) mulai ketar-ketir, karena rasa takut akan dipanggil sebagai saksi terkait pengembalian uang sebesar Rp62 miliar ke kas Pemkab Langkat.

Informasi Waspada Online, hari ini, menyebutkan uang Rp62 miliar yang dikembalikan itu adalah uang yang berasal dari beberapa orang yang saat ini menjabat sebagai SKPD dan Direktur BUMD di Pemprovsu. “Itu sebagai bargening jabatan yang saat ini diembannya. Dan uang itu dikabarkan berasal dari APBD Sumut,” kata sumber.

Sumber menyebutkan, sejumlah pejabat yang menduduki posisi strategis di kantor gubernur saat ini sudah ketakutan jika dipanggil sebagai saksi.

Diketahui, Syamsul Arifin dijerat sebagai tersangka dalam kasus ini saat menjabat sebagai Bupati Langkat. Dia ditahan di Rutan Salemba Jakarta sejak 22 Oktober 2010 lalu. KPK telah memeriksa sebanyak 268 orang saksi menyidik kasus ini.

Kasus orang nomor satu di Sumut itu segera disidangkan, karena sejak Jumat (4/3) kemarin berkasnya sudah ke Pengadilan Tipikor.
Sumber : Waspada Online
Editor: SATRIADI TANJUNG

Selasa, 08 Maret 2011

17 Gubernur dan 158 Bupati/Wali Kota Tersandung Dugaan Korupsi

Selasa, 08 Maret 2011 16:43 WIB

17 Gubernur dan 158 BupatiWali Kota Tersandung Dugaan Korupsi

Abdullah Hehamahua--MI/M.Irfan/ip
BANJARMASIN--MICOM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini telah menangani kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan sedikitnya 17 gubernur dan 158 orang bupati/wali kota.

Menurut Penasehat KPK Abdullah Hehamahua lebih dari 90% kasus-kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan kepala daerah tersebut, terkait proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah. Sedangkan total anggaran yang diduga dikorupsi Rp1,9 triliun.

"Sampai sekarang jumlah kepala daerah, gubernur dan bupati/wali kota, yang telah menjalani pemeriksaan di KPK sebanyak 17 gubernur dan 158 bupati/wali kota," katanya di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (8/3).

Menurutnya, untuk memberi efek jera, hukuman yang tepat bagi para koruptor adalah hukuman pancung. Karena hukuman penjara ternyata tidak mampu memberikan efek jera. Contohnya, banyak pelaku korupsi malah dapat hidup nyaman selama di penjara, seperti Gayus dan Artalita.

Di sisi lain, maraknya kasus para pejabat atau birokrat yang terlibat tindak pidana korupsi membuat kapasitas penjara bakal tidak mampu menampung mereka. Jika hukuman pancung sulit diwujudkan, ujarnya, maka hukuman di luar penjara seperti kerja rodi atau membersihkan got dan sebagainya dapat menjadi alternatif.

Sebelumnya, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Rahardjo, mengatakan tingkat kebocoran anggaran pemerintah dalam pengadaan barang dan jasa sangat tinggi. Berdasarkan hasil riset Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Bank Dunia pada 2001, tingkat kebocoran anggaran pemerintah dalam proyek pengadaan barang dan jasa sekitar 10% sampai 50%. (DY/OL-01)

Sumber : MICOM-Denny Susanto

Salurkan Aspirasi Politik Anda, Mari Bergabung bersama Kami Partai Bulan Bintang

Permendagri No 24 Tahun 2009 Ttg Pedoman Cara Perhitungan Bantuan Kauangan Parpol Dlm APBD