Selasa, 12 April 2011

MK Perintahkan KPU Tapteng Lakukan Verifikasi dan Klarifikasi Empat Bakal Pasangan Calon

Jakarta, Mkonline - Sebelum menjatuhkan putusan akhir, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap empat bakal pasangan calon Pemilukada Kab. Tapanuli Tengah Tahun 2011 yang didukung/diusung partai politik. Keempat bakal pasangan calon tersebut adalah pasangan Dina Riana Samosir dan Hikmal Batubara; pasangan Albiner Sitompul dan Steven P.B. Simanungkalit; pasangan Muhammad Armand Effendy Pohan dan Hotbaen Bonar Gultom; dan pasangan Raja Bonaran Situmeang dan Sukran Jamilan Tanjung.

Demikian dinyatakan oleh Mahkamah dalam putusan nomor perkara 31/PHPU.D-IX/2011, yang dibacakan pada Senin (11/4) di ruang sidang Pleno MK. Dalam hal ini Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan Pemohon, yakni bakal pasangan calon Albiner Sitompul dan Steven P.B. Simanungkalit.

Menurut Mahkamah, Termohon, Komisi Pemilihan Umum Kab. Tapteng, terbukti tidak melakukan verifikasi faktual menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karenannya, lanjut Mahkamah, sudah cukup alasan untuk memerintahkan dilakukannya verifikasi dan klarifikasi faktual terkait dengan syarat-syarat administrasi yang telah diterima Termohon dari keempat bakal pasangan calon yang didukung/diusung partai politik.

Dari rangkaian fakta yang terungkap dalam persidangan, menurut Mahkamah, terdapat fakta hukum dan peristiwa yang saling terkait antara satu dengan yang lainnya yang meyakinkan Mahkamah bahwa terdapat pelanggaran-pelanggaran hak-hak perseorangan untuk menjadi calon (right to be candidate) yang tidak boleh diabaikan dalam penyelenggaraan Pemilukada oleh Termohon.

“Hal tersebut dikuatkan juga oleh Bukti PT-11a yang diajukan oleh Pihak Terkait berupa ‘Analisis dan Pendapat Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara tentang Permasalahan Kepengurusan/Pencalonan Ganda dalam Pemilu Bupati/Wakil Bupati Tapanuli Tengah Periode 2011-2016’, yang pada pokoknya menerangkan ada 15 (lima belas) partai politik yang dianggap bermasalah, karena bersifat ganda baik dari aspek kepengurusan maupun dalam hal pencalonan,” ujar Hakim Konstitusi Harjono saat membacakan putusan.

Selain itu, Mahkamah juga mendasarkan putusannya pada keterangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Sebelumnya, pada sidang pembuktian, Rabu (30/3) Ketua Bawaslu Bambang Eka Cahya Widodo, telah mengungkapkan bahwa Termohon patut diduga sudah bertindak tidak berdasarkan kewenangan hukum dengan tidak melakukan verifikasi dan klarifikasi ke instansi yang berwenang terkait kejanggalan dan permasalahan yang ditemukan.

Senada dengan hal itu, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, dalam putusannya, No. 01/G/2011/PTUN-MDN, bertanggal 10 Maret 2011, menyatakan hal yang sama. Dalam salah satu pertimbangannya, PTUN pada intinya berpendapat, Tergugat (KPU) telah nyata dan tegas tidak pernah melakukan verifikasi dan klarifikasi baik kepada Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai Politik yang bersangkutan, ataupun klarifikasi Kepengurusan partai Politik ke Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Mahkamah pun menilai, Termohon tidak membantah secara tegas dalil Pemohon. Dan, Termohon juga tidak dapat membuktikan dirinya telah melakukan penelitian keabsahan pengurus partai politik dan klarifikasi secara faktual sesuai dengan Pasal 61 Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. “Sedangkan Pemohon mampu membuktikan adanya partai politik yang tidak diverifikasi,” tulis Mahkamah.

Dengan demikian, Mahkamah memutuskan untuk menunda dijatuhkannya putusan mengenai Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tingkat Kabupaten oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Tengah, bertanggal 17 Maret 2011 sampai dengan adanya laporan Termohon terkait hasil verifikasi dan klarifikasi tersebut. “Melaporkan kepada Mahkamah Konstitusi hasil verifikasi dan klarifikasi tersebut dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah putusan ini diucapkan,” tegas Ketua MK Moh. Mahfud MD.

Sementara itu Mahkamah menegaskan, putusan sela tersebut berlaku pula terhadap perkara No. 32/PHPU.D-IX/2011 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3, Dina Riana Samosir dan Hikmal Batubara. “Menunda penjatuhan putusan mengenai pokok permohonan sampai dengan dilaksanakannya putusan Mahkamah Nomor 31/PHPU.D-IX/2011,” ujar Mahfud. (Dodi/mh)


Tidak ada komentar:

Salurkan Aspirasi Politik Anda, Mari Bergabung bersama Kami Partai Bulan Bintang

Permendagri No 24 Tahun 2009 Ttg Pedoman Cara Perhitungan Bantuan Kauangan Parpol Dlm APBD