JAKARTA-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah merilis desain besar penataan daerah tahun 2010-2025 yang akan menjadi acuan pemekaran daerah. Dalam desain disebutkan, Provinsi Sumut hanya layak tambah satu provinsi lagi. Itu pun, penambahan jumlah provinsi itu baru bisa dilakukan pada kurun 2016-2020.
Mendagri Gamawan Fauzi menjelaskan, agar desain besar penataan daerah ini nanti bisa diimplementasikan, maka akan dimasukkan ke dalam revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 dan dijabarkan lagi ke peraturan pemerintah (PP).
“Dengan demikian, bila revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 sudah disahkan, maka pembentukan derah otonom akan dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Gamawan Fauzi saat membuka seminar khusus membedah desain besar penataan daerah di Jakarta, kemarin (20/4).
Buku berisi desain besar ini disusun sejumlah pakar, antara lain Prof DR Sadu Wasistomo, Prof DR Pratikno, Prof DR Muchlis Hamdi, Prof DR Syafrizal, dan sejumlah profesor ahli pemerintahan daerah lainnya, termasuk Mayjen TNI (Purn) Dadi Susanto.
Kelayakan Sumut hanya bisa mekar tambah satu provinsi saja itu berdasarkan pertimbangan sejumlah aspek. Berdasarkan pertimbangan kapasitas fiskal, Sumut dinyatakan tidak layak dimekarkan lagi. Kapasitas fiskal merupakan penjumlahan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima Sumut.
Kemampuan fiskal ini menyangkut kemampuan keuangan Pemprov Sumut membiayai tugas pokok pemerintahan dan kegiatan pembangunan daerah di luar kebutuhan untuk gaji aparatur daerah.
Dari segi kemampuan fiskal, hanya 11 provinsi yang dinyatakan layak dimekarkan lagi yakni NAD, Riau, Jambi, DKI Jakarta, Banten, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Bali, dan Maluku Utara.
Hanya saja, jika dipadukan dengan pertimbangan kerapatan penduduk dan letak geografis sebagai daerah yang berbatasan dengan negara tetangga, Sumut layak dimekarkan. Tingkat kerapatan penduduk Sumut masuk kategori sedang, yakni antara 101-200 jiwa per KM2, dan berhadapan dengan negara Malaysia.
Hanya saja, desain besar tidak mengkaitkan dengan aspirasi pembentukan provinsi baru yang muncul di Sumut belakangan ini. Sama sekali tidak disinggung, apakah satu provinsi yang layak untuk dibentuk itu Provinsi Tapanuli, Provinsi Sumatera Bagian Selatan, ataukah provinsi yang sempat digagas mencakup wilayah kepulauan Nias.
Di tempat terpisah, Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap menyebutkan, hasil evaluasi terhadap tujuh provinsi baru yang dibentuk sejak 1999 menunjukkan kinerjanya ‘tinggi’. (sam)
Sumber : Metro Tapanuli
Mendagri Gamawan Fauzi menjelaskan, agar desain besar penataan daerah ini nanti bisa diimplementasikan, maka akan dimasukkan ke dalam revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 dan dijabarkan lagi ke peraturan pemerintah (PP).
“Dengan demikian, bila revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 sudah disahkan, maka pembentukan derah otonom akan dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Gamawan Fauzi saat membuka seminar khusus membedah desain besar penataan daerah di Jakarta, kemarin (20/4).
Buku berisi desain besar ini disusun sejumlah pakar, antara lain Prof DR Sadu Wasistomo, Prof DR Pratikno, Prof DR Muchlis Hamdi, Prof DR Syafrizal, dan sejumlah profesor ahli pemerintahan daerah lainnya, termasuk Mayjen TNI (Purn) Dadi Susanto.
Kelayakan Sumut hanya bisa mekar tambah satu provinsi saja itu berdasarkan pertimbangan sejumlah aspek. Berdasarkan pertimbangan kapasitas fiskal, Sumut dinyatakan tidak layak dimekarkan lagi. Kapasitas fiskal merupakan penjumlahan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima Sumut.
Kemampuan fiskal ini menyangkut kemampuan keuangan Pemprov Sumut membiayai tugas pokok pemerintahan dan kegiatan pembangunan daerah di luar kebutuhan untuk gaji aparatur daerah.
Dari segi kemampuan fiskal, hanya 11 provinsi yang dinyatakan layak dimekarkan lagi yakni NAD, Riau, Jambi, DKI Jakarta, Banten, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Bali, dan Maluku Utara.
Hanya saja, jika dipadukan dengan pertimbangan kerapatan penduduk dan letak geografis sebagai daerah yang berbatasan dengan negara tetangga, Sumut layak dimekarkan. Tingkat kerapatan penduduk Sumut masuk kategori sedang, yakni antara 101-200 jiwa per KM2, dan berhadapan dengan negara Malaysia.
Hanya saja, desain besar tidak mengkaitkan dengan aspirasi pembentukan provinsi baru yang muncul di Sumut belakangan ini. Sama sekali tidak disinggung, apakah satu provinsi yang layak untuk dibentuk itu Provinsi Tapanuli, Provinsi Sumatera Bagian Selatan, ataukah provinsi yang sempat digagas mencakup wilayah kepulauan Nias.
Di tempat terpisah, Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap menyebutkan, hasil evaluasi terhadap tujuh provinsi baru yang dibentuk sejak 1999 menunjukkan kinerjanya ‘tinggi’. (sam)
Sumber : Metro Tapanuli
Tidak ada komentar:
Posting Komentar