Senin, 11 April 2011

Daerah Pemilihan Dipersempit



Jakarta, 3 Januari 2011


Kompas - Selain peningkatan ambang batas parlemen, jumlah daerah pemilihan juga diusulkan untuk ditambah. Penambahan itu merupakan konsekuensi atas penyempitan jangkauan daerah pemilihan untuk mendekatkan wakil rakyat dengan konstituen.
Usulan penambahan daerah pemilihan (dapil) dalam RUU Pemilihan Umum salah satunya muncul dari Partai Demokrat. Seperti diungkapkan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Saan Mustopa di Jakarta, Minggu (2/1), partainya mengusulkan agar jangkauan dapil dipersempit.
Selain itu, jumlah kursi di tiap-tiap dapil juga diusulkan dikurangi. Dari 3-10 kursi, menjadi 3-8 kursi per dapil. Dengan demikian, secara otomatis jumlah dapil akan bertambah. ”Konsekuensi atas penyempitan itu ya jumlah dapil akan bertambah,” katanya.
Saan menjelaskan, ada dua hal yang menjadi dasar penetapan dapil, di antaranya persebaran penduduk dan jangkauan wilayah. Daerah dengan kepadatan penduduk tinggi memungkinkan untuk ditambah dapilnya. ”Misalnya di Jawa Barat. Sekarang kan ada 11 dapil, itu masih bisa ditambah menjadi 15 dapil. Bogor yang sekarang padat bisa dipecah menjadi dua dapil,” ujarnya.
Begitu pula daerah yang memiliki wilayah luas. Meski kepadatan penduduk rendah, jumlah dapil bisa ditambah karena alasan jangkauan wilayah. Provinsi Kalimantan Timur yang pada pemilu lalu hanya satu dapil, misalnya, bisa dipecah menjadi beberapa dapil karena cakupan wilayahnya yang luas.
Gagasan penyempitan dapil itu muncul karena selama ini banyak kalangan mengeluhkan kurangnya fungsi representasi yang dilakukan para wakil rakyat. Dengan penyempitan jangkauan dapil, diharapkan para wakil rakyat lebih dekat dengan konstituen. Mereka juga akan lebih mudah menyerap aspirasi konstituen.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar Nurul Arifin pun sependapat jika jangkauan dapil dipersempit. Bahkan, menurut dia, jumlah kursi perlu dikurangi 3-6 kursi per dapil. Menurut rencana, gagasan penyempitan dapil itu akan diusulkan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR yang tengah menyusun draf revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD.
Secara terpisah, Ketua Kelompok Fraksi Partai Golkar di Baleg Taufiq Hidayat membenarkan munculnya wacana penambahan dapil. Menurut dia, ada kemungkinan daerah-daerah berpenduduk padat akan dijadikan dapil tersendiri. Dapil khusus itu ditetapkan tanpa melihat struktur administratif.
(NTA)

cetak.kompas.com dalam website cetro

Tidak ada komentar:

Salurkan Aspirasi Politik Anda, Mari Bergabung bersama Kami Partai Bulan Bintang

Permendagri No 24 Tahun 2009 Ttg Pedoman Cara Perhitungan Bantuan Kauangan Parpol Dlm APBD