tag:blogger.com,1999:blog-52761164455301698002024-03-06T06:58:27.773+07:00NUR ARIFAHNUR ARIFAHhttp://www.blogger.com/profile/11309544875083081588noreply@blogger.comBlogger158125tag:blogger.com,1999:blog-5276116445530169800.post-48535263781035047122014-02-22T21:23:00.001+07:002014-02-22T21:25:02.385+07:00Bila Suka DUKUNG Kami, Bila Simpati DOAKAN Kami, Bila Yakin PILIH Kami, Bila Salah INGATKAN Kami, Bila Benci Kami TETAP BERJUANG Untuk Anda<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiafx71gvT422cNqWm2_pJdsF7XB_XdNmpfjXh3vrM9mGq9x5bwSfGUEkqN_bAnZ0nE_1PpM62CS9HyFNp1mGs1ndDJM4Dprd6pujPe6MT0QVymdjJSirOv0RSPkAZL0XRW-cMG6zKqLpM/s1600/pbb.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiafx71gvT422cNqWm2_pJdsF7XB_XdNmpfjXh3vrM9mGq9x5bwSfGUEkqN_bAnZ0nE_1PpM62CS9HyFNp1mGs1ndDJM4Dprd6pujPe6MT0QVymdjJSirOv0RSPkAZL0XRW-cMG6zKqLpM/s1600/pbb.jpg" height="320" width="226" /></a></div>
<br />Masrip Sarumpaethttp://www.blogger.com/profile/00190466854851641104noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5276116445530169800.post-29029579130145475652013-03-25T07:47:00.002+07:002013-03-25T07:50:08.517+07:00<div class="separator" style="clear: both; text-align: center;">
<a href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi0_vBKwRwV1xAgEsKduPSdoEFBHkUFeFYjsqZrb7O9eupy3zFe0CqAxFNO1XYMc8V_faK-WiUZq8IZzQrIF7bzC0VTPwCQgSOoftQjwDlBTut3ZkOBWIpqYJ9KGJQR7ZWcoSzgjKh3yao/s1600/pbb+lambang.jpg" imageanchor="1" style="margin-left: 1em; margin-right: 1em;"><img border="0" height="320" src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi0_vBKwRwV1xAgEsKduPSdoEFBHkUFeFYjsqZrb7O9eupy3zFe0CqAxFNO1XYMc8V_faK-WiUZq8IZzQrIF7bzC0VTPwCQgSOoftQjwDlBTut3ZkOBWIpqYJ9KGJQR7ZWcoSzgjKh3yao/s320/pbb+lambang.jpg" width="265" /></a></div>
<br />Masrip Sarumpaethttp://www.blogger.com/profile/00190466854851641104noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5276116445530169800.post-26958574790038294402012-12-05T14:33:00.001+07:002012-12-05T14:37:58.802+07:00PELANGGARAN PENGANGKATAN DALAM JABATAN STRUKTURAL<div class="post-content clear-block">
<div style="text-align: justify;">
Kepala Sub Bagian Publikasi Humas
BKN Petrus Sujendro menjelaskan bahwa Kepala BKN mempunyai kewenangan
korektif atas pelanggaran pengangkatan dalam jabatan YANG TIDAK MEMENUHI
KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN. “Korektif dalam hal ini bisa
berupa teguran hingga pencabutan keputusan atas pengangkatan, pemindahan
atau pemberhentian dari jabatan struktural yang tidak sesuai,” jelas
Petrus Sujendro. Namun demikian, Petrus menambahkan bahwa BKN tidak bisa
tahu apabila tidak ada pengaduan serta bukti-bukti yang lengkap atas
pelanggaran tersebut. Oleh karenanya, Petrus mengharapkan kerjasama
semua pihak untuk dapat melaporkan pelanggaran pengangkatan dalam
jabatan beserta bukti-bukti sehingga dapat ditindaklanjuti. Pengaduan
tersebut dapat dilayangkan kepada Kepala BKN cq. Deputi Dalpeg.</div>
<div style="text-align: justify;">
Kewenangan korektif atas pelanggaran
pengangkatan dalam jabatan yang tidak sesuai peraturan
perundang-undangan diatur dalam SURAT BKN <a href="http://masrip.sarumpaet.net/wp-content/uploads/2010/03/2081_SURAT-BKN-K2630V201199.pdf">K26-30/V.201-1/99</a>
TTG PENCABUTAN TERHADAP SURAT KEPUTUSAN PENGANGKATAN DALAM JABATAN
STRUKTURAL SETINGKAT LEBIH TINGGI, YANG TIDAK MEMENUHI KETENTUAN
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.<br />
<br />
Peraturan terkait :<br />
<ol>
<li>PP NOMOR 100 TAHUN 2000 TENTANG <b><span style="color: #ff6600;">PENGANGKATAN PNS DALAM JABATAN STRUKTURAL</span></b> <a href="http://masrip.sarumpaet.net/wp-content/uploads/2010/03/pp_100_2000.pdf">Download</a> ==> DIUBAH DENGAN PP 13 TAHUN 2002 <a href="http://masrip.sarumpaet.net/wp-content/uploads/2010/03/PP_No_13_th_2002.pdf">Download</a> </li>
<li>PERATURAN KEPALA BKN No. 13 TAHUN 2002 TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PENGANGKATAN PNS DALAM JABATAN STRUKTURAL Bag. 1 <a href="http://masrip.sarumpaet.net/wp-content/uploads/2010/03/Batang-Tubuh.pdf">Batang Tubuh</a>; Bag. 2 <a href="http://masrip.sarumpaet.net/wp-content/uploads/2010/03/Lampiran.pdf">Lampiran</a></li>
<li>Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 43/KEP/2001 tentang Standar Kompetensi Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil <a href="http://masrip.sarumpaet.net/wp-content/uploads/2010/03/Standar-kompetensi-jabatan-struktural-kep_bkn_43_2001.pdf">Standar kompetensi jabatan struktural kep_bkn_43_2001</a></li>
<li>SURAT BKN <a href="http://masrip.sarumpaet.net/wp-content/uploads/2010/03/2081_SURAT-BKN-K2630V201199.pdf">K26-30/V.201-1/99</a>
TTG PENCABUTAN TERHADAP SURAT KEPUTUSAN PENGANGKATAN DALAM JABATAN
STRUKTURAL SETINGKAT LEBIH TINGGI, YANG TIDAK MEMENUHI KETENTUAN
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN. </li>
</ol>
</div>
</div>
Hj. Nur Arifah, SKMhttp://www.blogger.com/profile/12018849932464506358noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5276116445530169800.post-14148192069442696282012-10-29T10:58:00.003+07:002012-10-29T11:02:22.595+07:00KPU UMUMKAN PARPOL YANG MEMENUHI SYARAT ADMINISTRASI <table class="contentpaneopen"><tbody>
<tr><td class="contentheading" width="100%"><br /></td>
<td align="right" class="buttonheading" width="100%"><a href="http://www.kpu.go.id/index2.php?option=com_content&task=view&id=7231&pop=1&page=0&Itemid=1#" title="Cetak"><img align="middle" alt="Cetak" border="0" name="Cetak" src="http://www.kpu.go.id/images/M_images/printButton.png" /></a></td>
</tr>
</tbody></table>
<table class="contentpaneopen"><tbody>
<tr>
<td class="createdate" colspan="2" valign="top">Minggu, 28 October 2012 </td>
</tr>
<tr>
<td colspan="2" valign="top"><div align="justify">
<img align="left" alt=" " height="133" hspace="10" src="http://www.kpu.go.id/dmdocuments/Adm.jpg" vspace="10" width="200" /><b>Jakarta, kpu.go.id</b>
– Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan partai politik (parpol) yang
memenuhi syarat administrasi sebagai calon peserta Pemilu Anggota DPR,
DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014. </div>
<div align="justify">
</div>
<div align="justify">
Pengumuman ini dilakukan bertepatan dengan tanggal
28 Oktober 2012 yang merupakan hari Sumpah Pemuda, sehingga memiliki
momentum yang penting, dengan semangat kenegaraan kita untuk memperkuat
perkembangan demokrasi di Indonesia.<br />
<br />
Hal ini disampaikan oleh
Ketua KPU, Husni Kamil Manik dalam konferensi pers yang diselenggarakan
KPU di ruang sidang utama lantai 2 KPU, Minggu(28/10). Hadir dalam
konferensi pers tersebut seluruh Komisioner KPU, Sekretaris Jenderal
KPU, Wakil Sekretaris Jenderal KPU, dan perwakilan dari Bawaslu yang
diwakili oleh Anggota Bawaslu, Nasrullah.<br />
<br />
“Hari ini merupakan
bagian akhir dari hasil verifikasi administrasi yang telah dijadwalkan,
dan kami terlebih dahulu memutuskan untuk merubah Peraturan KPU Nomor 7
dan 8 Tahun 2012 yang menjadi pedoman dalam proses pengambilan keputusan
rapat pleno yang baru saja usai menjelang Maghrib tadi,” papar Husni
Kamil Manik.<br />
<br />
Penundaan pengumuman ini merupakan konsekuensi dari
perubahan peraturan itu, tambah Husni, juga melandasi perubahan waktu
untuk melakukan kegiatan verifikasi faktual, beserta proses
pelaksanaannya nanti. Khusus untuk Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2012, hal
yang menjadi fokus dalam perubahan itu menyangkut verifikasi faktual
keanggotaan, dimana KPU menyatakan bahwa verifikasi faktual keanggotaan
akan dilakukan untuk membuktikan apakah keberadaan keanggotaan parpol
secara administratif dan faktual nyata ada di tingkat kabupaten/kota. <br />
<br />
“Kita
akan meneliti apakah komposisi keanggotaan 1000 atau 1/1000 berdasarkan
jumlah penduduk setiap di 497 kabupaten/kota, tidak termasuk Daerah
Otonom Baru (DOB) yang ditetapkan DPR baru-baru ini,” ujar Husni. <br />
<br />
Husni
juga menambahkan, KPU dalam melakukan perubahan tersebut, juga
mempertimbangkan putusan MK Nomor 52/PUU/X/2012. Dalam putusan MK
tersebut, pada bagian menimbangnya disebutkan bahwa dengan adanya
putusan mengenai pasal-pasal Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 terutama
terkait ketentuan mengenai verifikasi partai politik, maka segala
sesuatu yang berakibat secara hukum dengan proses penyelenggaraan pemilu
legislatif Tahun 2014 harus disesuaikan dengan tidak mengubah jadwal
pemungutan suara<br />
<br />
Hasil verifikasi administrasi kelengkapan syarat
partai politik sebagai calon peserta pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD
Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2014 sebagai berikut :<br />
<i><br />Pertama,
parpol yang memenuhi syarat administrasi ada 16 parpol, yaitu Nasional
Demokrat (NASDEM), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai
Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hati Nurani
Rakyat (HANURA), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golongan Karya
(GOLKAR), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerakan Indonesia Raya
(Gerindra), Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Partai Keadilan dan
Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Demokrat, Partai Persatuan
Pembangunan (PPP), Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB),
Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), dan Partai Persatuan Nasional
(PPN).<br /><br />Kedua, parpol yang tidak memenuhi syarat administrasi ada
18 parpol, yaitu Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Partai Kesatuan
Demokrasi Indonesia (PKDI), Partai Kongres, Partai Serikat Rakyat
Independen (SRI), Partai Karya Republik (PAKAR), Partai Nasional
Republik (NASREP), Partai Buruh, Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai
Republika Nusantara (REPUBLIKAN), Partai Nasional Indonesia Marhaenisme
(PNI-M), Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB), Partai Pengusaha dan Pekerja
Indonesia (PPPI), Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI), Partai
Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU), Partai Republik, Partai Kedaulatan,
Partai Bhinneka Indonesia (PBI), dan Partai Nasional Benteng Kerakyatan
Indonesia (PNBKI). </i><br />
<br />
Husni juga mengingatkan kepada parpol
yang telah memenuhi syarat administrasi agar mempersiapkan diri.
Verifikasi faktual ini akan membuktikan bahwa seluruh dokumen parpol
yang dinyatakan undang-undang harus diperiksa secara fisik keberadaannya
di daerah. <br />
<br />
“KPU berharap 16 parpol yang lolos verifikasi
administratif ini bisa segera mempersiapkan diri untuk verifikasi
faktual dan verifikasi ini hanya menyisakan satu kali perbaikan, setelah
itu kita akan melakukan pemeriksaan terhadap hasil perbaikan, kemudian
kita akan mengambil keputusan final mengenai parpol yang memenuhi syarat
sebagai peserta pemilu 2014,” ujar Husni di akhir konferensi pers
tersebut. </div>
<div align="justify">
</div>
<div align="justify">
Sumber : <a href="http://www.kpu.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=7231&Itemid=1">KPU </a></div>
<div align="justify">
</div>
<div align="justify">
<a href="http://masrip.sarumpaet.net/wp-content/uploads/2012/10/Parpol-Lolos-Verifikasi-Adm-peserta-pemilu-2014.pdf">File Pengumuman </a></div>
</td></tr>
</tbody></table>
Hj. Nur Arifah, SKMhttp://www.blogger.com/profile/12018849932464506358noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-5276116445530169800.post-23635423472354419362012-05-20T18:25:00.002+07:002012-05-20T18:25:54.804+07:00Berkah di balik kasus korupsi untuk si nomor dua di daerah (Wakil Kepala Daerah)<br />
<b>Sesuai kajian Kemendagri, ada sejumlah pemicu bagi kepala daerah untuk melakukan praktik korupsi. Salah satunya akibat beragam latar belakang si kepala daerah yang minim pemahaman serta kemampuan birokrasi serta sistem regulasi keuangan daerah.</b><br />
<br />
<br />
<div style="text-align: justify;">
PERSELINGKUHAN kekuasaan demi mengejar materi menjadi tren yang makin mengkhawatirkan. Betapa tidak, hingga 2012 sedikitnya 173 kepala daerah (tingkat I dan tingkat II), tersandung perkara korupsi.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Dibalik prahara pasti ada makna. Demikian pula dengan rentetan kasus korupsi yang menimpa elite birokrasi di tanah air. Setidaknya, jika kasus korupsi itu menyeret orang nomor satu di pemerintahan di daerah, tentunya akan berimbas kepada orang nomor dua di institusi pemerintahan daerah.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Orang nomor dua di pemerintahan daerah bakal mendapat durian runtuh dari kasus korupsi yang dialami atasannya itu.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Sesuai kajian Kemendagri, ada sejumlah pemicu bagi kepala daerah untuk melakukan praktik korupsi. Salah satunya akibat beragam latar belakang si kepala daerah yang minim pemahaman serta kemampuan birokrasi serta sistem regulasi keuangan daerah.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
"Misalnya, kepala daerah dengan latar belakang pengusaha dan artis. Mereka terjebak kasus korupsi lantaran keputusan yang diambil ternyata melanggar aturan yang berlaku. Sementara, mereka sebetulnya tidak punya niatan melakukan korupsi," ujar juru bicara Kemendagri, Reydonnyzar Moenek di Jakarta, baru-baru ini.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Daftar hitam</div>
<div style="text-align: justify;">
Kemendagri mencatat, hingga 2012 sedikitnya 173 kepala daerah tingkat I dan tingkat II di Indonesia tengah dibelit perkara korupsi. Ke-173 kepala daerah itu terdiri dari berbagai status, yakni tersangka, terdakwa, hingga terpidana. Beberapa diantaranya ada yang sudah menjalani vonis.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Berdasarkan data Kemendagri, sedikitnya tujuh kepala daerah tingkat I di Pulau Sumatera terkena kasus korupsi. Mereka adalah Gubernur Aceh Abdullah Puteh; Gubernur Sumatera Barat, Zaenal Bakar yang sempat menjadi tersangka kasus korupsi APBD 2002. Selanjutnya Gubernur Sumatera Utara, Syamsul Arifin dalam kasus APBD Langkat; dan� Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamuddin yang tersangkut kasus dana PPB/BPHTB.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Berikutnya Gubernur Kepulauan Riau, Ismeth Abdullah dalam kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran; Gubernur Sumatera Selatan, Syahrial Oesman (kasus dugaan suap alih fungsi hutan lindung menjadi pelabuhan Tanjung Api-api) dan Gubernur Riau Saleh Djasit (kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran). Teranyar, Gubernur Riau, Rusli Zainal dicekal KPK dalam kasus suap Perda PON Riau.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Hanya Jambi dan Bangka Belitung saja yang gubernurnya tidak tersangkut kasus korupsi. Dengan catatan, Gubernur Lampung Sjachroedin ZP pernah dimintai keterangan KPK terkait kasus pengadaan tanah untuk pembangkit listrik tenaga uap di Lampung Selatan pada 2007.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Sedangkan gubernur di luar wilayah Sumatera yang juga pernah tersangkut kasus korupsi antara lain adalah Gubernur Sulawesi Utara AJ Sondakh; Gubernur Banten, Djoko Munandar; Gubernur NTB, Lalu Serinata; Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi; Gubernur NTT Peit A Tallo; Gubernur Kalimantan Timur, Suwarna AF; Gubernur Jawa Barat, Danny Setiawan, Gubernur Kalimantan Selatan, Sjachriel Darham; Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek; dan Gubernur Kalimanten Selatan Rudy Arifin, yang belakangan kasusnya di-SP3.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gajah Mada (UGM) Laras Susanti mengakui, pelaku terbanyak dalam praktik korupsi adalah kepala daerah. Para elite lokal ini, tutur Laras, seringkali melakukan penyalahgunaan jabatan untuk mengeruk kekayaan daerah untuk kepentingan pribadi.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Minimnya sistem pengawasan di daerah diduga ikut melanggengkan praktik kotor para elite pemerintahan daerah. Ironisnya, generasi muda yang diharapkan dapat menjadi pengawas, tak sedikit yang justru masuk dalam lingkaran korupsi. "Yang muda yang akhirnya korup, ini yang harus segera diubah," tandas Laras.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Durian runtuh</div>
<div style="text-align: justify;">
Dari 173 kepala daerah yang tersandung perkara hukum, sekitar 70% di antaranya telah diputus di pengadilan dan sudah harus diberhentikan. Dengan adanya ketentuan pemecatan terhadap kepala daerah yang naik status menjadi terdakwa korupsi, memberi secercah peluang bagi wakilnya untuk menggantikan posisi mantan atasannya di daerah.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Setidaknya, itu yang dialami oleh Wakil Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang sempat menjadi Plt Wali Kota Bekasi. Pasalnya, mantan bosnya di Kota Bekasi, Mochtar Mohammad sudah mendapat kekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung dengan dinyatakan bersalah dan dikenakan hukuman penjara selama 6 tahun, setelah sebelumnya mendapat vonis bebas di PN Tipikor Bandung, Jawa Barat. Pemecatan Mochtar Mohammad sebagai Wali Kota Bekasi berdasarkan SK Mendagri Nomor: 131.32.329 tahun 2012 tertanggal 5 April 2012.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Sekadar diketahui, Mochtar tersandung kasus penyuapan anggota DPRD Bekasi sebesar Rp1,6 miliar serta penyalahgunaan anggaran makan-minum sebesar Rp639 juta untuk memuluskan pengesahan APBD tahun 2010. Mochtar juga diduga memberikan suap sebesar Rp500 juta untuk mendapatkan Piala Adipura 2010 dan menyuap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp400 juta agar mendapat opini wajar tanpa pengecualian.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Rahmat Effendi akhirnya resmi dilantik menjadi Wali Kota Bekasi, pada hari ini. Pelantikannya dipimpin langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, serta dihadiri jajaran Muspida dan DPRD Kota Bekasi. Ikut hadir Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie. "Saya yakin, jika kita bersama-sama bergandengan tangan dan terus menjaga integritas, kejujuran serta profesionalisme, ke depan pembangunan Kota Bekasi bisa lebih maju dari sekarang. Karena selain letaknya yang strategis, perkembangan perdangan, bisnis, jasa dan properti di Kota Bekasi demikian pesat. Ini harus kita kawal bersama," ujar Rahmat.</div>
<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Menurut Rahmat, roda pemerintahan di Kota Bekasi sudah berjalan baik. Kendati demikian, untuk lebih memantapkan roda pemerintahannya, Rahmat meminta seluruh jajaran Pemkot Bekasi untuk menandatangani pakta integritas. "Ini penting agar psikologi masyarakat Kota Bekasi tidak terganggu pascapemberitaan yang demikian besar terkait kepemimpinan sebelumnya. Insya Allah, saya bisa menjalankan amanat yang diberikan ini, dan akan melakukan yang terbaik buat warga Kota Bekasi," tukas Rahmat.</div>
Sumber : <a href="http://gresnews.com/berita/hukum/103735-berkah-dibalik-kasus-korupsi-untuk-si-nomor-dua-di-daerah">Gresnews.Com </a>Hj. Nur Arifah, SKMhttp://www.blogger.com/profile/12018849932464506358noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5276116445530169800.post-12462847667712742012012-05-15T13:23:00.001+07:002012-05-15T13:27:22.017+07:00PTUN JAKARTA HENTIKAN LANGKAH SBY LANTIK GUBERNUR BENGKULU PENGGANTI AGUSRIN<div style="text-align: justify;">
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta petang ini (Senin 14/5/2012) akhirnya mengabulkan permohonan putusan sela yang diajukan oleh Agusrin M Najamudin dalam sengketa melawan Presiden RI dan Mendagri. Putusan sela itu<br />
menyatakan bahwa Keputusan Presiden No 48/P Tahun 2012 tanggal 2 Mei 2012 yang mengesahkan pengangkatan H. Junaidi Hamsyah, S.Ag yang kini menjabat Wakil Gubernur/Plt Gubernur Bengkulu menjadi gubernur defenitif menggantikan Agusrin, ditunda pelaksanaannya sampai sengketa tata usaha negara ini mempunyai kekuatan hukum tetap. Selain menunda pelaksanaan Keppres tersebut, Putusan PTUN Jakarta juga memerintahkan Tergugat I (Presiden RI), Tergugat II (Menteri Dalam Negeri RI) dan Tergugat III (Wagub/Plt Gubernur Bengkulu) untuk mentaati putusan sela tersebut.<br />
<br />
Agusrin M Najamudin, Gubernur Bengkulu non aktif yang kini dipidana namun sedang menunggu Putusan PK Mahkamah Agung, melalui Kuasa Hukumnya, Yusril Ihza Mahendra dan kawan-kawan , minggu lalu menggugat dua Keputusan Presiden, yakni Keppres No 40/P Tahun 2012 dan Keppres No 48/P Tahun 2012, yang masing-masing memberhentikan Agusrin dari jabatannya dan mengesahkan pengangkatan Junaidi sebagai gubernur defenitif. Dengan putusan sela PTUN Jakarta itu, maka Mendagri yang sedianya akan melantik Junaidi hari Selasa 15 Mei 2012 praktis tertunda sampai perkara TUN ini mempunyai kekuatan hukum tetap.<br />
<br />
Kuasa Hukum Agusrin, Yusril Ihza Mahendra mengatakan di PTUN Jakarta petang ini, dua Keppres tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik. "Dua Keppres yang ditandatangani Presiden SBY itu bertentangan dengan hukum. Karena itu kami gugat ke PTUN Jakarta untuk dibatalkan. Sementara ini kami sudah menang satu langkah, Keppres No 48 Tahun 2012 yang mengesahkan pelantikan Junaidi mengganti Agusrin diperintahkan PTUN Jakarta untuk ditunda pelaksanaannya".<br />
<br />
Yusril meminta kepada Presiden SBY, Mendagri Gumawan Fauzie dan Wagub/Plt. Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah untuk mentaati putusan dan perintah penundaan pengadilan. "Sebagai pemimpin negara yang taat hukum, sesuai sumpah jabatannya, ketiga tergugat wajib mematuhi putusan pengadilan. Kalau Presiden dan Mendagri tidak taat hukum, bagaimana rakyat mau mentaatinya" tegas Yusril.<br />
<br />
Salinan Putusan Penundaan Pelaksanaan Keppres No 48/P Tahun 2012 petang hari Senen (14/5/2012) telah dikirimkan oleh Panitera PTUN Jakarta kepada semua Tergugat. "Dengan demikian tidak ada alasan bagi para tergugat untuk mengatakan bahwa mereka belum menerima putusan tersebut", kata Yusril mengakhiri keterangannya++++</div>
<div style="text-align: justify;">
Sumber :<a href="https://www.facebook.com/permalink.php?story_fbid=290575521034805&id=100002470798411">Prof YIM</a></div>
<h6 class="uiStreamMessage" data-ft="{"type":1,"tn":"K"}">
<span class="messageBody" data-ft="{"type":3}"></span></h6>Hj. Nur Arifah, SKMhttp://www.blogger.com/profile/12018849932464506358noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5276116445530169800.post-40485745307970710392012-05-14T11:19:00.002+07:002012-05-14T11:19:24.581+07:00Visi dan Misi, Nilai Nilai, Strategi dan Sasaran Strategis Kementerian Kesehatan<div style="text-align: justify;">
<strong>Visi</strong></div>
<div style="text-align: justify;">
Masyarakat Sehat Yang Mandiri dan Berkeadilan</div>
<div style="text-align: justify;">
<strong>Misi</strong></div>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui pemberdayaan masyarakat termasuk swasta dan masyarakat madani</li>
<li>Meningkatkan pelayanan kesehatan yang merata, terjangkau, bermutu
dan berkeadilan serta berbasis bukti dengan penutamaan pada upaya
promotif dan preventif</li>
<li>Meningkatkan pembiayaan pembangunan kesehatan terutama untuk mewujudkan jaminan sosial kesehatan nasional</li>
<li>Meningkatkan pengembangan dan pendayagunaan SDM kesehatan yang merata dan bermutu</li>
<li>Meningkatkan ketersediaan pemerataan dan keterjangkauan obat dan
alat kesehatan serta menjamin keamanan, khasiat, kemanfaatan dan mutu
sediaan farmasi, alat kesehatan dan makanan</li>
<li>Meningkatkan manajamen kesehatan yang akuntabel, transparan, berdaya
guna dan berhasil guna untuk memantapkan desentralisasi kesehatan yang
bertanggung jawab</li>
</ol>
<div style="text-align: justify;">
<strong>Nilai Nilai Kementerian Kesehatan</strong></div>
<div style="text-align: justify;">
Guna mewujudkan visi dan misi rencana
strategis pembangunan kesehatan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes)
menganut dan menjunjung tinggi niali-nilai yaitu :</div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="text-decoration: underline;">1. Pro Rakyat</span></div>
<div style="text-align: justify;">
Dalam penyelenggaraan pembangunan
kesehatan, Kementerian Kesehatan selalu mendahulukan kepentingan rakyat
dan harus menghasilkan yang terbaik untuk rakyat. Diperolehnya derajat
kesehatan yang setinggi-tingginya bagi setiap orang adalah salah satu
hak asasi manusia tanpa membedakan suku, golongan, agama dan status
sosial ekonomi.</div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="text-decoration: underline;">2. Inklusif</span></div>
<div style="text-align: justify;">
Semua program pembangunan kesehatan
harus melibatkan semua pihak, karena pembangunan kesehatan tidak mungkin
hanya dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan saja. Dengan demikian,
seluruh komponen masyarakat harus berpartisipasi aktif, yang meliputi
lintas sektor, organisasi profesi, organisasi masyarakat pengusaha,
masyarakat madani dan masyarakat akar rumput.</div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="text-decoration: underline;">3. Responsif</span></div>
<div style="text-align: justify;">
Program kesehatan harus sesuai dengan
kebutuhan dan keinginan rakyat, serta tanggap dalam mengatasi
permasalahan di daerah, situasi kondisi setempat, sosial budaya dan
kondisi geografis. Faktor-faktor ini menjadi dasar dalam mengatasi
permasalahan kesehatan yang berbeda-beda, sehingga diperlukan
penangnganan yang berbeda pula.</div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="text-decoration: underline;">4. Efektif</span></div>
<div style="text-align: justify;">
Program kesehatan harus mencapai hasil yang signifikan sesuai target yang tela ditetapkan dan bersifat efisien.</div>
<div style="text-align: justify;">
<span style="text-decoration: underline;">5. Bersih</span></div>
<div style="text-align: justify;">
Penyelenggaraan pembangunan kesehatan harus bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), transparan, dan akuntabel.</div>
<div style="text-align: justify;">
</div>
<div style="text-align: justify;">
<strong>Strategi Kementerian Kesehatan</strong></div>
<ol style="text-align: justify;">
<li>Meningkatkan pemberdayaan masyarakat, swasta dan masyarakat madani
dalam pembangunan kesehatan melalui kerja sama nasional dan global.</li>
<li>Meningkatkan pelayanan kesehatan yang merata, terjangkau, bermutu
dan berkeadilan, serta berbasis bukti; dengan pengutamaan pada upaya
promotif dan preventif.</li>
<li>Meningkatkan pembiayaan pembangunan kesehatan, terutama untuk mewujudkan jaminan sosial kesehatan nasional.</li>
<li>Meningkatkan pengembangan dan pendayagunaan SDM kesehatan yang merata dan bermutu.</li>
<li>Meningkatkan ketersediaan, pemerataan, dan keterjangkauan obat dan
alat kesehatan serta menjamin keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu
sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan.</li>
<li>Meningkatkan manajemen kesehatan yang akuntabel, transparan
berdayaguna dan berhasil guna untuk memantapkan desentralisasi kesehatan
yang bertanggung jawab</li>
</ol>
<div style="text-align: justify;">
<strong>Sasaran strategis Kementerian Kesehatan</strong></div>
<div style="text-align: justify;">
<strong>Sasaran strategis dalam pembangunan kesehatan 2010 – 2014 Yaitu :</strong></div>
<div style="text-align: justify;">
<strong>1. Meningkatnya Status kesehatan dan gizi masyarakat dengan :</strong></div>
<div style="text-align: justify;">
<em>a. Meningkatnya umur harapan hidup dari 70,7 tahun menjadi 72 tahun.</em></div>
<div style="text-align: justify;">
<em>b. Menurunnya angka kematian ibu melahirkan dari 228 menjadi 118 per 100.000 kelahiran hidup</em></div>
<div style="text-align: justify;">
<em>c. Menurunnya angka kematian bayi dari 34 menjadi 24 per 1.000 kelahiran hidup</em></div>
<div style="text-align: justify;">
<em>d. Menurunnya angka kematian neonatal dari 19 menjadi 15 per 1.000 kelahiran hidup</em></div>
<div style="text-align: justify;">
<em>e. Menurunnya prevelensi kekurangan gizi pada anak balita dari 18,4 persen menjadi di bawah 15,0 persen</em></div>
<div style="text-align: justify;">
<em>f. Menurunnya prevelensi anak balita yang pendek dari 3,8 persen menjadi kurang dari 32 persen</em></div>
<div style="text-align: justify;">
<em>g. Persentase puskesmas rawat inap yang mampu PONED sebesar 100 persen</em></div>
<div style="text-align: justify;">
<em>h. Persentase rumah sakit kabupaten / kota yang melaksanakan PONEK sebesar 100 persen</em></div>
<div style="text-align: justify;">
<em>i. Cakupan kunjungan neonatal lengkap (KN Lengkap) sebesar 90 persen</em></div>
<div style="text-align: justify;">
<strong>2. Menurunnya angka kesakitan akibat penyakit menular dengan :</strong></div>
<div style="text-align: justify;">
<em>a. Menurunnya prevelensi tuberkolosis dari 235 menjadi 224 per 100.000 penduduk</em></div>
<div style="text-align: justify;">
<em>b. Menurunnya kasus malaria dari 2 menjadi 1 per 1.000 penduduk</em></div>
<div style="text-align: justify;">
<em>c. Terkendalinya prevelensi HIV pada populasi dewasa dari 0,2 menjadi di bawah 0,5 persen</em></div>
<div style="text-align: justify;">
<em>d. Meningkatnya cakupan imunisasi dasar lengkap bayi usia 0-11 bulan dari 80% menjadi 90%</em></div>
<div style="text-align: justify;">
<em>e. Persentase desa yang mencapau Universal Child Immunization (UCI) dari 80% menjadi 100%</em></div>
<div style="text-align: justify;">
<em>f. Angka kesakitan Demam Berdarah Dengue (DBD) dari 55 menjadi 1 per 100.000 penduduk</em></div>
<div style="text-align: justify;">
<strong>3. Menurunnya disparitas status
kesehatan dan status gizi antar wilayah dan antar tingkat sosial ekonomi
serta jender, dengan menurunnya disparitas separuh dari tahun 2009.</strong></div>
<div style="text-align: justify;">
<strong>4. Meningkatnya penyediaan
anggaran publik untuk kesehatan dalam rangka mengurangi risiko finansial
akibat gangguan kesehatan bagi seluruh penduduk, terutama penduduk
miskin.</strong></div>
<div style="text-align: justify;">
<strong>5. Meningkatnya Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) pada tingkat rumah tangga dari 50 persen menjadi 70 persen</strong></div>
<div style="text-align: justify;">
<strong>6. Terpenuhinya kebutuhan tenaga kesehatan strategis di Daerah Terpencil, Tertinggal, Perbatasan dan Kepulauan ( DTPK ).</strong></div>
<div style="text-align: justify;">
<strong>7. Seluruh provinsi melaksanakan program pengendalian penyakit tidak menular.</strong></div>
<div style="text-align: justify;">
<strong>8. Seluruh kabupaten/kota melaksanakan Standar Pelayanan Minimal ( SPM ).</strong></div>Masrip Sarumpaethttp://www.blogger.com/profile/00190466854851641104noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5276116445530169800.post-34967240271682963472012-05-14T09:11:00.004+07:002012-05-14T09:11:49.601+07:00Otonomi Daerah Buka Peluang Kepala Daerah Korupsi<div style="text-align: justify;">
<br /></div>
<div style="text-align: justify;">
Salah satu dampak dari pelaksanaan otonomi daerah adalah banyak kasus kepala daerah yang terjerat kasus hukum terutama korupsi. Pada periode 2005-2012 tercatat ada 212 orang kepala daerah terjerat masalah hukum.<br /><br />"Salah satu dampak dari otonomi daerah adalah banyak kepala daerah yang terjerat kasus hukum," tutur Rudy Resnawan, Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, usai memimpin acara peringatan Hari Otonomi Daerah di Banjarmasin, Senin (30/4). Menurutnya, banyak faktor yang menyebabkan para kepala daerah harus berurusan dengan hukum, di antaranya ketidaksiapan mental dan kapabilitas seorang kepala daerah. Sistem pemilu kada langsung yang memerlukan modal besar bagi calon juga dinilai ikut punya andil, karena kepala daerah terpilih kerap mencari jalan pintas untuk mengembalikan modalnya maupun janji (deal) politik kepada sponsor (pengusaha atau parpol).<br /><br />"Semuanya tergantung pada individu kepala daerah, jika tidak hati-hati, akan terjerat kasus hukum," katanya. Menurut data Kementerian Dalam Negeri, pada periode 2005-2012 pelaksanaan otonomi daerah tercatat ada 212 kepala daerah terjerat kasus hukum. Demikian juga dengan sengketa pemilu kada yang tinggi mencapai 413 gugatan dari 400 pilkada sejak 2008 lalu. </div>
<div style="text-align: justify;">
Hal serupa juga dikemukakan Dosen Hukum Tatanegara Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, Muhammad Effendy. Menurutnya, masalah sumber daya manusia (SDM) seperti kepala daerah yang berasal dari berbagai latar belakang (parpol dan artis) serta rendahnya pemahaman dan kemampuan tentang birokrasi sangat kurang, menjadi salah satu penyebab banyak kepala daerah kesandung kasus hukum. Ketidakmengertian sistem pengelolaan keuangan daerah, hingga masalah deal politik. Banyak calon kepala daerah setelah terpilih, lantas berpikir bagaimana cara mengembalikan modal pemilu kada meski harus menabrak berbagai aturan hukum berlaku.<br /> </div>
<div style="text-align: justify;">
Sumber : <a href="http://www.kunjer.com/2012/04/otonomi-daerah-buka-peluang-kepala.html">Kunjer.Com</a></div>Masrip Sarumpaethttp://www.blogger.com/profile/00190466854851641104noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5276116445530169800.post-24722492676577522642011-07-06T22:17:00.002+07:002011-07-06T22:21:34.985+07:00PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN APBD TAHUN ANGGARAN 2012.<div style="text-align: justify;"><a href="http://www.depdagri.go.id/media/documents/2011/06/01/p/e/permendagri_no_22_tahun_2011_tentang_pedoman_penyusunan_anggaran_pendapatan_dan_belanja_daerah_tahun_anggaran_2012.pdf">PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI</a> No. 22 TAHUN 2011 TENTANG PEDOMAN<br />PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012.<br /></div>Masrip Sarumpaethttp://www.blogger.com/profile/00190466854851641104noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5276116445530169800.post-24769574227312757572011-05-06T08:44:00.001+07:002011-05-06T08:46:03.326+07:00Indikasi Kecurangan CPNS Diadukan ke BKN<table class="contentpaneopen"><tbody><tr> <td colspan="2" class="createdate" valign="top"> Kamis, 05 Mei 2011 </td> </tr> <tr align="justify"> <td colspan="2" valign="top"> <p> BKN: Bila Terbukti, Hasil CPNS Dibatalkan </p> <p> SIBOLGA-DPP LSM Citizen Advocatie For Democratie Kota Sibolga membuat laporan pengaduan ke ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Selasa (3/5). Hal ini terkait indikasi dan bukti-bukti berbagai dugaan kecurangan dalam penerimaan CPNS Kota Sibolga Tahun 2010.<br />Berkas laporan pengaduannya diterima langsung oleh Kabag Humas BKN Pusat, Tumpak Hutabarat dan Direktur Pengendalian Kepegawaian I BKN, Bosman Sitinjak.<br />Ketua DPP LSM Citizen Advocatie For Democratie yang juga mantan Wakil Ketua DPRD Kota Sibolga H Yusran Pasaribu kepada METRO via ponselnya, Rabu (4/5) menerangkan, dalam berkas tersebut, ada tiga indikasi permasalahan yang kita titik beratkan, yakni penggunaan ijazah palsu, percaloan dan calon pelamar lulus yang sudah melewati batas usia yang telah ditentukan dalam undang-undang.<br />“Dengan ketiga indikasi ini disertai bukti-bukti yang kami miliki dan telah kami serahkan, kami berharap BKN Pusat mau meninjau ulang atau bahkan membatalkan hasil CPNS Kota Sibolga tahun 2010 lalu. Ini kami lakukan demi Kota Sibolga, agar pada tahun-tahun ya<span style="display: block;" id="formatbar_Buttons"><span class="" style="display: block;" id="formatbar_JustifyFull" title="Rata Penuh" onmouseover="ButtonHoverOn(this);" onmouseout="ButtonHoverOff(this);" onmouseup="" onmousedown="CheckFormatting(event);FormatbarButton('richeditorframe', this, 13);ButtonMouseDown(this);"><img src="img/blank.gif" alt="Rata Penuh" class="gl_align_full" border="0" /></span></span>ng akan datang, penerimaan CPNS di Kota Sibolga bisa berlangsung fair. Calon pelamar yang memiliki nilai tertinggilah yang pantas lulus, tanpa ada embel-embel apapun juga,” tandasnya.<br />Kepala Bagian Humas BKN Pusat, Tumpak Hutabarat yang coba dikonfirmasi METRO terkait pernyataan Yusran Pasaribu ini melalui ponselnya, Rabu (4/5) tidak berhasil dikonfirmasi. Walaupun ponselnya aktif, namun tidak diangkat, padahal sudah di SMS.<br />Sementara itu, Direktur Pengendalian Kepegawaian I BKN, Bosman Sitinjak yang dikonfirmasi METRO via ponselnya, Rabu (4/5) membenarkan dirinya sudah menerima laporan pengaduan tersebut. <br />“Benar bahwa saya kemarin sudah bertemu dengan Yusran Pasaribu dan telah menerima berkas laporan pengaduan mereka terkait penerimaan CPNS di Kota Sibolga. Saat itu saya menyarankan, agar hendaknya LSM Citizen Advocatie For Demokratie Kota Sibolga terlebih dahulu melakukan cross cek kepada Universitas Padjajaran yang ditunjuk oleh Pemko Sibolga sebagai penyelenggara ujian CPNS Kota Sibolga, apakah benar daftar peringkat nilai peserta yang ada di sana dan yang seharusnya lulus, sama dengan daftar pelamar yang diumumkan lolos oleh panitia di Pemko Sibolga. Nah, kalau ternyata berbeda, temuan ini baru layak diserahkan kepada kami sebagai bukti agar dapat kami tindak lanjuti. Bila ini terbukti, BKN bisa saja membatalkan hasil CPNS Kota Sibolga tahun 2010 tersebut, seperti BKN membatalkan seluruh hasil penerimaan CPNS di Provinsi Jambi,” terangnya.<br />Kemudian saat ditanya METRO tentang adanya beberapa orang calon CPNS yang dinyatakan lolos seleksi CPNS Kota Sibolga tahun 2010, namun terindikasi bermasalah, yakni dua orang terindikasi menggunakan ijazah palsu dan 1 orang lainnya diduga sudah melewati batas umur yang ditetapkan dalam undang-undang yakni maksimal 35 tahun, Bosman Sitinjak mengatakan bahwa untuk para calon CPNS yang sudah dinyatakan lolos seleksi namun diduga bermasalah, BKN akan menunda pemberian Nomor Induk Pegawai (NIP) pada orang-orang tersebut.<br />“Kita akan menunda pemberian NIP pada mereka. Bila terbukti memang bermasalah, kemungkinan nama mereka akan dicoret. Dari Kota Sibolga, kita sudah menerima nama 3 orang calon CPNS yang dinyatakan lolos seleksi, namun tersangkut mengenai penggunaan ijazah palsu dan calon yang lolos padahal umurnya sudah melewati batas, yakni Sakila Holdo, Milda Sartika Nasution dan Syofyan Shauri Nasution. Sakila Haldo dan Milda Sartika Nasution diindikasikan tidak pernah tercatat dalam daftar Mahasiswa Setia Budi Mandiri (USBM) sesuai dengan Surat Kopertis Wilayah- I Aceh-Sumatera Utara dengan nomor Surat 005/L1.3.1/AK/2011. Sementara, Syofyan Shauri Nasution diduga telah melewati batasan umur yang sudah ditentukan yakni 35 tahun. Untuk ketiga orang ini, BKN sudah memerintahkan BKN Regional Sumatera Utara untuk menunda sementara pemberian NIP kepada mereka, hingga penyelidikan selesai,” tegasnya.<br />Bosman juga mengatakan, pihaknya selalu siap menerima laporan pengaduan masyarakat terkait persoalan penerimaan CPNS, khususnya persoalan adanya indikasi penggunaan ijazah palsu, calon yang telah melewati batas umur dan adanya praktek suap menyuap. <a href="http://metrosiantar.com/SIBOLGA_NAULI/BKN_Bila_Terbukti_Hasil_CPNS_Dibatalkan">(ahu/muh)</a> </p></td></tr></tbody></table>Masrip Sarumpaethttp://www.blogger.com/profile/00190466854851641104noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5276116445530169800.post-21147305662064166472011-04-26T19:35:00.002+07:002011-04-26T19:39:16.077+07:00Info Kemendagri : Hasil Evaluasi Kinerja Kabupaten Tapteng dan Kota Sibolga, peringkatnya masih jauh dibawah<div style="text-align: justify;">JAKARTA-Kinerja kabupaten/kota di wilayah Sumut mengecewakan. Untuk tingkat kabupaten misalnya, dari 344 kabupaten se-Indonesia, tidak satu pun kabupaten di Sumut yang masuk 10 besar.<br />Terbaik di Sumut adalah Taput yang menduduki peringkat 48 dengan skor 2,5876. Menyusul kemudian Serdang Bedagai 63 (2,5639), Langkat 103 (2,4669), Samosir peringkat 107 (skor 2,4592), Deli Serdang 110 (2,4445), Dairi 120 (2,4157), dan Tapteng peringkat 135 (2,3898).<br />Selanjutnya Madina peringkat 172 (skor 2,3230), Simalungun 174 (2,3172), Tobasa 184 (2,2958), Humbahas 185 (2,2936), Tapsel 205 (2,2407), Karo 219 (2,1852), Asahan peringkat 228 (skor 2,1578).<br />Sementara, Labuhan Batu peringkat 230 (2,1500), Pakpak Bharat 249 (2,0932), Nias 259 (2,0582), dan Nisel 280 (1,9416).<br />Peringkat kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah i ni disusun berdasarkan evaluasi laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun 2009. Pengumuman dibacakan di peringatan hari otonomi daerah di Bogor, Senin (25/4). “Ini hanya pengumumannya saja. Pemberian penghargaan saat 17 Agustus oleh presiden di Istana,” terang Dirjen Otda Kemendagri, Djohermansyah Djohan. Untuk tingkat kabupaten ini, peringkat pertama Kabupaten Jombang, Jatim. Sedang terburuk Kabupaten Seram Bagian Timur. Aspek yang dinilai adalah kesejahteraan masyarakat, good governance, pelayanan publik, dan daya saing.<br />Sementara, untuk tingkat Kota, dari 86 Kota, tak satu pun Kota di Sumut yang masuk 10 besar. Tertinggi dari Sumut Kota Tanjang Balai yang menduduki peringkat 17 dengan skor 2,6423, disusul Kota Binjai 39 (2,5111), Kota Medan 51 (2,4635), Kota Tebing Tinggi 58 (2,4004), Kota Padangsidempuan 66 (2,3493), Kota Sibolga 74 (2,2351), dan Kota Pematangsiantar peringkat 77 dengan skor 2,1919. Untuk tingkat Kota, peringkat pertama Kota Surakarta dan terburuk Kota Kupang.<br />Yang lumayan untuk tingkat provinsi. Dari 33 provinsi, Pemprov Sumut menduduki peringkat 10. “Penaialain kabupaten/kota terpisah dengan provinsi. Bisa provinsinya baik, kabupatennya jelek, atau sebaliknya,” kata Djohermansyah.<br />Ditanya apakah suatu daerah yang kepala daerahnya tersangkut hukum mempengaruhi penilaian? “Ya, karena menyangkut ketaatan terhadap UU, transparansi pengelolaan keuangan,” jawab Djohermansyah. Sekedar diketahui, Syamsul tersangkut perkara korupsi. Hanya saja, kasusnya terjadi saat dia masih menjadi bupati Langkat.<br />Untuk kinerja kabupaten daerah hasil pemekaran sejak 1999-2009, masih lumayan. Kabupaten Samosir menduduki peringkat ketiga dari 164 kabupaten hasil pemekaran yang dievaluasi. Disusul Serdang Bedagai di peringkat 5, Humbahas 49, Batubara 62, Pakpak Bharat 64, Padang Lawas 65, Labuhanbatu Utara 78, Labuhanbatu Selatan 92, Nias Selatan 105, Padang Lawas Utara 146, Nias Barat 148, dan Nias Utara peringkat 161. Untuk peringkat pertama kabupaten hasil pemekaran diduduki Dharmas Raya, Sumbar.<br />Sedang untuk Kota hasil pemekaran, Kota Padangsidimpuan peringkat 22 dari 34 Kota. Sedang Kota Gunungsitoli berada di nomor buncit, yakni 34.<br />Ditanya sanksi bagi daerah yang kinerjanya merah, Djohermansyah mengatakan, tidak akan disiapkan sanski. “Tapi akan ada pembinaan,” ujarnya.<br />Dijelaskan, rata-rata daerah masih kurang dalam penciptaan good governance, khususnya pengelolaan keuangan dan pelayanan publik. Dikatakan, untuk kinerja pemda tahun 2010 juga akan dievaluasi. (sam/muh)<br /></div><br />Sumber : <a href="http://metrosiantar.com/METRO_TAPANULI/Kinerja_Kabupaten_Tapteng_dan_Kota_Sibolga_Jeblok">Metro Tapanuli Online </a>Masrip Sarumpaethttp://www.blogger.com/profile/00190466854851641104noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5276116445530169800.post-24646498106419388202011-04-24T18:24:00.001+07:002011-04-24T18:26:25.221+07:00Partai Baru Muncul<div style="text-align: justify;">Jakarta, Kompas - Tiga tahun menjelang pemilihan umum 2014 partai politik baru bermunculan. Selain untuk mengikuti pemilu, partai politik baru dibentuk sebagai wadah penampung aspirasi rakyat yang selama ini diabaikan oleh partai-partai di parlemen.<br /><br />Salah satu partai politik (parpol) baru yang akan dibentuk adalah Partai Nasional Republik. Hari Jumat (22/4) lalu Partai Nasional Republik menggelar rapat koordinasi nasional (rakornas) pertama di Jakarta. ”Ini rakornas pertama. Dihadiri wakil dari 33 provinsi, dan ada juga dari kabupaten/kota,” kata Sumarjo, salah seorang penggagas Partai Nasional Republik.<br /><br />Edi Waluyo, penggagas lain, menjelaskan, rakornas bertujuan membulatkan tekad dalam membentuk parpol baru. Menurunnya kepercayaan masyarakat kepada parpol di parlemen menjadi landasan pembentukan Partai Nasional Republik.<br /><br />Parpol yang juga digagas oleh anak mantan Presiden Suharto, Hutama Mandala Putra, itu rencananya akan dideklarasikan pada pertengahan tahun ini. Penggagas optimistis bisa mengikuti pemilu dan lolos ambang batas parlemen karena pembentukan berasal dari akar rumput.<br /><br />Parpol baru lain yang muncul adalah Partai Persatuan Nasional (PPN). PPN merupakan gabungan dari 10 parpol yang tak lolos ambang batas parlemen pada Pemilu 2009. Kesepuluh parpol itu adalah Partai Demokrasi Pembaruan, Partai Persatuan Daerah (PPD), Partai Matahari Bangsa, Partai Patriot, Partai Pelopor, Partai Nasional Banteng Kemerdekaan, Partai Islam Sejahtera, Partai Penegak Demokrasi Indonesia, Partai Kasih Demokrasi Indonesia, dan Partai Pemuda Indonesia (PPI).<br /><br />Kesepuluh parpol itu sudah menandatangani nota kesepahaman untuk bergabung pada akhir Februari. ”Kami sudah tanda tangani MOU (memorandum of understanding) di Singapura,” kata Sekjen PPD Ratna Ester Lumbantobing.<br /><br />Menurut Ratna, saat ini pihaknya sudah membentuk Panitia Persiapan Pembentukan Partai Peserta Pemilu 2014. Panitia bertugas melakukan sosialisasi ke daerah serta menyiapkan kepengurusan di pusat.<br /><br />Pengurus tingkat pusat ditargetkan sudah terbentuk pada pertengahan Mei sehingga deklarasi bisa dilakukan pada awal Juni. Rencananya PPN akan mendaftarkan diri ke Kementerian Hukum dan HAM pada 22 Agustus mendatang.<br /><br />Ratna optimistis PPN dapat lolos verifikasi karena memiliki kepengurusan di seluruh provinsi. PPN optimistis dapat melampaui ambang batas parlemen karena sudah mengantongi 4,42 persen suara pada Pemilu 2009.<br /><br />Optimistis juga disampaikan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa versi Gus Dur, Yenny Wahid, yang sedang menyiapkan partainya untuk mengikuti pemilu 2014 untuk menampung aspirasi masyarakat yang tak tertampung dalam parpol sekarang ini.<br /><br />Untuk itu, PKB Gus Dur sedang membangun komunikasi dengan beberapa partai lain, seperti PKNU dan PBB. Ketiga partai tersebut terus berusaha membuat kerja sama agar memungkinkan ikut pemilu. Namun, belum dipastikan, apakah mereka akan bergabung dengan PKB Gus Dur atau membentuk kerja sama lain. (NTA/IAM)<br /><br />Sumber : <a href="http://nasional.kompas.com/read/2011/04/23/0402333/Partai.Baru.Muncul">Kompas Online</a><br /></div>Masrip Sarumpaethttp://www.blogger.com/profile/00190466854851641104noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5276116445530169800.post-77658429004287554502011-04-22T20:16:00.002+07:002011-04-22T20:21:21.148+07:00Walikota Sibolga : Tekan Pertumbuhan Penduduk<div style="text-align: justify;">Kamis, 21 April 2011<br />SIBOLGA- Wali Kota Sibolga Syarfi Hutauruk membuka pencanangan pelaksanaan kegiatan Bulan Bhakti Ikatan Bidan Indonesia atau IBI-KB-Kesehatan Kota Sibolga Tahun 2011 di Puskesmas Sambas, Jalan Tongkol, Rabu (20/4). Bulan bhakti itu ditujukan untuk menekan angka pertumbuhan penduduk.<br /><br />Pencanangan ditandai dengan pemukulan gong oleh Wali Kota Sibolga Syarfi Hutauruk, didampingi Wakil Wali Kota Sibolga Marudut Situmorang, Kepala Badan Keluarga Berencara dan Pemberdayaan Perempuan (BKBPP) Kota Sibolga Osman Maraden Batubara, beserta unsur Muspida kota Sibolga lainnya. Syarfi Hutauruk menegaskan, kegiatan Bulan Bhakti IBI-KB-Kesehatan sangat penting dalam rangka melindungi masyarakat Kota Sibolga dari berbagai dampak negatif ledakan populasi penduduk. Selain itu juga sebagai salah satu kegiatan pendukung program Keluarga Berencana (KB) yang akhir-akhir ini kian digalakkan. “Tidak dapat dipungkiri, kependudukan memiliki implikasi yang sangat luas terhadap sektor pembangunan, terutama sekali berkaitan dengan penyediaan fasilitas pendidikan, kesehatan, lapangan kerja, lingkungan hidup, perumahan dan sebagainya,” ungkap walikota.<br /><br />Selain itu, lanjut Syarfi, dengan jumlah penduduk yang semakin bertambah banyak sementara keberadaan lahan untuk pemukiman<br /><br />yang semakin terbatas akan berakibat munculnya pemukiman-pemukiman liar (squater) dengan kondisi lingkungan kumuh dan nilai-nilai kesehatan yang rendah. “Sehingga dengan kondisi yang demikian sangat rentan terhadap penyebaran penyakit menular, gejala gizi buruk serta penurunan tingkat intelijensi anak-anak terutama yang berada dalam masa pertumbuhan,” pungkas wali kota. Menurut wali kota, program KB memiliki arti penting dalam upaya mewujudkan manusia Indonesia yang sehat dan sejahtera sesuai visi program KB Nasional yakni ‘Penduduk Tumbuh Seimbang Tahun 2015’. Sehingga pelaksanaan program KB sangat perlu ditingkatkan. “Program ini bukan hanya tanggung jawab institusi terkait, melainkan tanggung jawab kita semua untuk bersama-sama berkomitmen untuk menekan angka kelahiran. Apalagi untuk tahun 2011, Provinsi Sumatera Utara menetapkan Perkiraan Permintaan Masyarakat (PPM) untuk Kota Sibolga sebesar 1.877 Akseptor baru atau sekitar 40 persen dari PPM tahunan Kota Sibolga,” terang wali kota.<br /><br />Masih menurut wali kota, program KB di Sibolga masih sangat perlu mendapat perhatian karena TFR (Total Fertility Rate) atau angka Kelahiran Total yang masih tinggi yakni 3,5 persen. “Kondisi ini belum menggembirakan karena masyarakat Sibolga belum sepenuhnya menggunakan fasilitas dan tenaga kesehatan yang sudah disediakan. Masyarakat beklum disiplin dalam pengaturan kelahiran sehingga dapat meningkatkan jumlah penduduk dan penyebab kematian bayi dan ibu hamil,” tandasnya, seraya berharap segala usaha yang telah dilakukan masih memerlukan upaya konkrit serta kerja keras yang lebih baik.<br /><br />Sementara Ketua Panitia Pencanangan IBI-KB-Kesehatan Kota Sibolga Tahun 2011 Nurmala Togatorop, dalam laporannya mengatakan, serangkaian kegiatan yang akan mereka lakukan bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan akses pelayanan KB dan pelayanan ibu dan anak. Kemudian menekan angka kelahiran serta mencapai target perekrutan peserta KB baru dari Perkiraan Permintaan Masyarakat sebanyak 1.877 peserta atau 40 persen dari PPM tahunan Kota Sibolga.<br /><br />Hadir dalam kegiatan tersebut, sejumlah pimpinan SKPD Kota Sibolga, mewakili unsur muspida Kota Sibolga, Camat, Lurah, Pimpinan Puskesmas, pengurus TP PKK Dharma Wanita Persatuan, Anggota Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat serta Kader KB se-Kota Sibolga. <a href="http://metrosiantar.com/SIBOLGA_NAULI/Wako_Tekan_Pertumbuhan_Penduduk">(tob/dro) </a><br /></div>Masrip Sarumpaethttp://www.blogger.com/profile/00190466854851641104noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5276116445530169800.post-62803605628499817922011-04-22T19:59:00.001+07:002011-04-22T20:01:21.861+07:00Sumut hanya Layak Tambah 1 Provinsi, Kabupaten/Kota Tambah 2<div style="text-align: justify;">JAKARTA-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah merilis desain besar penataan daerah tahun 2010-2025 yang akan menjadi acuan pemekaran daerah. Dalam desain disebutkan, Provinsi Sumut hanya layak tambah satu provinsi lagi. Itu pun, penambahan jumlah provinsi itu baru bisa dilakukan pada kurun 2016-2020.<br />Mendagri Gamawan Fauzi menjelaskan, agar desain besar penataan daerah ini nanti bisa diimplementasikan, maka akan dimasukkan ke dalam revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 dan dijabarkan lagi ke peraturan pemerintah (PP).<br />“Dengan demikian, bila revisi UU Nomor 32 Tahun 2004 sudah disahkan, maka pembentukan derah otonom akan dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Gamawan Fauzi saat membuka seminar khusus membedah desain besar penataan daerah di Jakarta, kemarin (20/4).<br />Buku berisi desain besar ini disusun sejumlah pakar, antara lain Prof DR Sadu Wasistomo, Prof DR Pratikno, Prof DR Muchlis Hamdi, Prof DR Syafrizal, dan sejumlah profesor ahli pemerintahan daerah lainnya, termasuk Mayjen TNI (Purn) Dadi Susanto.<br />Kelayakan Sumut hanya bisa mekar tambah satu provinsi saja itu berdasarkan pertimbangan sejumlah aspek. Berdasarkan pertimbangan kapasitas fiskal, Sumut dinyatakan tidak layak dimekarkan lagi. Kapasitas fiskal merupakan penjumlahan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima Sumut.<br />Kemampuan fiskal ini menyangkut kemampuan keuangan Pemprov Sumut membiayai tugas pokok pemerintahan dan kegiatan pembangunan daerah di luar kebutuhan untuk gaji aparatur daerah.<br />Dari segi kemampuan fiskal, hanya 11 provinsi yang dinyatakan layak dimekarkan lagi yakni NAD, Riau, Jambi, DKI Jakarta, Banten, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Bali, dan Maluku Utara.<br />Hanya saja, jika dipadukan dengan pertimbangan kerapatan penduduk dan letak geografis sebagai daerah yang berbatasan dengan negara tetangga, Sumut layak dimekarkan. Tingkat kerapatan penduduk Sumut masuk kategori sedang, yakni antara 101-200 jiwa per KM2, dan berhadapan dengan negara Malaysia.<br />Hanya saja, desain besar tidak mengkaitkan dengan aspirasi pembentukan provinsi baru yang muncul di Sumut belakangan ini. Sama sekali tidak disinggung, apakah satu provinsi yang layak untuk dibentuk itu Provinsi Tapanuli, Provinsi Sumatera Bagian Selatan, ataukah provinsi yang sempat digagas mencakup wilayah kepulauan Nias.<br />Di tempat terpisah, Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap menyebutkan, hasil evaluasi terhadap tujuh provinsi baru yang dibentuk sejak 1999 menunjukkan kinerjanya ‘tinggi’. (sam)<br /><br />Sumber : <a href="http://metrosiantar.com/METRO_TANJUNG_BALAI/Sumut_hanya_Layak_Tambah_1_Provinsi_">Metro Tapanuli</a><br /></div>Masrip Sarumpaethttp://www.blogger.com/profile/00190466854851641104noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5276116445530169800.post-88813710582128303902011-04-12T08:13:00.001+07:002011-04-12T08:14:58.269+07:00MK Perintahkan KPU Tapteng Lakukan Verifikasi dan Klarifikasi Empat Bakal Pasangan Calon<div style="text-align: justify;"><span style="font-family:verdana,geneva;font-size:85%;">Jakarta, Mkonline - Sebelum menjatuhkan putusan akhir, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap empat bakal pasangan calon Pemilukada Kab. Tapanuli Tengah Tahun 2011 yang didukung/diusung partai politik. Keempat bakal pasangan calon tersebut adalah pasangan Dina Riana Samosir dan Hikmal Batubara; pasangan Albiner Sitompul dan Steven P.B. Simanungkalit; pasangan Muhammad Armand Effendy Pohan dan Hotbaen Bonar Gultom; dan pasangan Raja Bonaran Situmeang dan Sukran Jamilan Tanjung.</span><br /><br /><span style="font-family:verdana,geneva;font-size:85%;">Demikian dinyatakan oleh Mahkamah dalam putusan nomor perkara 31/PHPU.D-IX/2011, yang dibacakan pada Senin (11/4) di ruang sidang Pleno MK. Dalam hal ini Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan Pemohon, yakni bakal pasangan calon Albiner Sitompul dan Steven P.B. Simanungkalit.</span><br /><br /><span style="font-family:verdana,geneva;font-size:85%;">Menurut Mahkamah, Termohon, Komisi Pemilihan Umum Kab. Tapteng, terbukti tidak melakukan verifikasi faktual menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karenannya, lanjut Mahkamah, sudah cukup alasan untuk memerintahkan dilakukannya verifikasi dan klarifikasi faktual terkait dengan syarat-syarat administrasi yang telah diterima Termohon dari keempat bakal pasangan calon yang didukung/diusung partai politik. </span><br /><br /><span style="font-family:verdana,geneva;font-size:85%;">Dari rangkaian fakta yang terungkap dalam persidangan, menurut Mahkamah, terdapat fakta hukum dan peristiwa yang saling terkait antara satu dengan yang lainnya yang meyakinkan Mahkamah bahwa terdapat pelanggaran-pelanggaran hak-hak perseorangan untuk menjadi calon (right to be candidate) yang tidak boleh diabaikan dalam penyelenggaraan Pemilukada oleh Termohon.</span><br /><br /><span style="font-family:verdana,geneva;font-size:85%;">“Hal tersebut dikuatkan juga oleh Bukti PT-11a yang diajukan oleh Pihak Terkait berupa ‘Analisis dan Pendapat Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara tentang Permasalahan Kepengurusan/Pencalonan Ganda dalam Pemilu Bupati/Wakil Bupati Tapanuli Tengah Periode 2011-2016’, yang pada pokoknya menerangkan ada 15 (lima belas) partai politik yang dianggap bermasalah, karena bersifat ganda baik dari aspek kepengurusan maupun dalam hal pencalonan,” ujar Hakim Konstitusi Harjono saat membacakan putusan.</span><br /><br /><span style="font-family:verdana,geneva;font-size:85%;">Selain itu, Mahkamah juga mendasarkan putusannya pada keterangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Sebelumnya, pada sidang pembuktian, Rabu (30/3) Ketua Bawaslu Bambang Eka Cahya Widodo, telah mengungkapkan bahwa Termohon patut diduga sudah bertindak tidak berdasarkan kewenangan hukum dengan tidak melakukan verifikasi dan klarifikasi ke instansi yang berwenang terkait kejanggalan dan permasalahan yang ditemukan.</span><br /><br /><span style="font-family:verdana,geneva;font-size:85%;">Senada dengan hal itu, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, dalam putusannya, No. 01/G/2011/PTUN-MDN, bertanggal 10 Maret 2011, menyatakan hal yang sama. Dalam salah satu pertimbangannya, PTUN pada intinya berpendapat, Tergugat (KPU) telah nyata dan tegas tidak pernah melakukan verifikasi dan klarifikasi baik kepada Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai Politik yang bersangkutan, ataupun klarifikasi Kepengurusan partai Politik ke Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.</span><br /><br /><span style="font-family:verdana,geneva;font-size:85%;">Mahkamah pun menilai, Termohon tidak membantah secara tegas dalil Pemohon. Dan, Termohon juga tidak dapat membuktikan dirinya telah melakukan penelitian keabsahan pengurus partai politik dan klarifikasi secara faktual sesuai dengan Pasal 61 Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. “Sedangkan Pemohon mampu membuktikan adanya partai politik yang tidak diverifikasi,” tulis Mahkamah.</span><br /><br /><span style="font-family:verdana,geneva;font-size:85%;">Dengan demikian, Mahkamah memutuskan untuk menunda dijatuhkannya putusan mengenai Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tingkat Kabupaten oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Tengah, bertanggal 17 Maret 2011 sampai dengan adanya laporan Termohon terkait hasil verifikasi dan klarifikasi tersebut. “Melaporkan kepada Mahkamah Konstitusi hasil verifikasi dan klarifikasi tersebut dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah putusan ini diucapkan,” tegas Ketua MK Moh. Mahfud MD.</span><br /><br /><span style="font-family:verdana,geneva;font-size:85%;">Sementara itu Mahkamah menegaskan, putusan sela tersebut berlaku pula terhadap perkara No. 32/PHPU.D-IX/2011 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3, Dina Riana Samosir dan Hikmal Batubara. “Menunda penjatuhan putusan mengenai pokok permohonan sampai dengan dilaksanakannya putusan Mahkamah Nomor 31/PHPU.D-IX/2011,” ujar Mahfud. <a href="http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=website.BeritaInternalLengkap&id=5248">(Dodi/mh)</a><br /><br /><br /></span></div>Masrip Sarumpaethttp://www.blogger.com/profile/00190466854851641104noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5276116445530169800.post-45384381603218510992011-04-11T10:38:00.000+07:002011-04-11T10:39:36.723+07:00Daerah Pemilihan Dipersempit<div style="text-align: justify;"><br /><br />Jakarta, 3 Januari 2011<br /><br /><br />Kompas - Selain peningkatan ambang batas parlemen, jumlah daerah pemilihan juga diusulkan untuk ditambah. Penambahan itu merupakan konsekuensi atas penyempitan jangkauan daerah pemilihan untuk mendekatkan wakil rakyat dengan konstituen.<br />Usulan penambahan daerah pemilihan (dapil) dalam RUU Pemilihan Umum salah satunya muncul dari Partai Demokrat. Seperti diungkapkan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Saan Mustopa di Jakarta, Minggu (2/1), partainya mengusulkan agar jangkauan dapil dipersempit.<br />Selain itu, jumlah kursi di tiap-tiap dapil juga diusulkan dikurangi. Dari 3-10 kursi, menjadi 3-8 kursi per dapil. Dengan demikian, secara otomatis jumlah dapil akan bertambah. ”Konsekuensi atas penyempitan itu ya jumlah dapil akan bertambah,” katanya.<br />Saan menjelaskan, ada dua hal yang menjadi dasar penetapan dapil, di antaranya persebaran penduduk dan jangkauan wilayah. Daerah dengan kepadatan penduduk tinggi memungkinkan untuk ditambah dapilnya. ”Misalnya di Jawa Barat. Sekarang kan ada 11 dapil, itu masih bisa ditambah menjadi 15 dapil. Bogor yang sekarang padat bisa dipecah menjadi dua dapil,” ujarnya.<br />Begitu pula daerah yang memiliki wilayah luas. Meski kepadatan penduduk rendah, jumlah dapil bisa ditambah karena alasan jangkauan wilayah. Provinsi Kalimantan Timur yang pada pemilu lalu hanya satu dapil, misalnya, bisa dipecah menjadi beberapa dapil karena cakupan wilayahnya yang luas.<br />Gagasan penyempitan dapil itu muncul karena selama ini banyak kalangan mengeluhkan kurangnya fungsi representasi yang dilakukan para wakil rakyat. Dengan penyempitan jangkauan dapil, diharapkan para wakil rakyat lebih dekat dengan konstituen. Mereka juga akan lebih mudah menyerap aspirasi konstituen.<br />Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar Nurul Arifin pun sependapat jika jangkauan dapil dipersempit. Bahkan, menurut dia, jumlah kursi perlu dikurangi 3-6 kursi per dapil. Menurut rencana, gagasan penyempitan dapil itu akan diusulkan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR yang tengah menyusun draf revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD.<br />Secara terpisah, Ketua Kelompok Fraksi Partai Golkar di Baleg Taufiq Hidayat membenarkan munculnya wacana penambahan dapil. Menurut dia, ada kemungkinan daerah-daerah berpenduduk padat akan dijadikan dapil tersendiri. Dapil khusus itu ditetapkan tanpa melihat struktur administratif.<br />(NTA)<br /><br />cetak.kompas.com <a href="http://www.cetro.or.id/newweb/index.php?pilih=com_detail&cetro_id=content-739">dalam website cetro</a><br /></div>Masrip Sarumpaethttp://www.blogger.com/profile/00190466854851641104noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5276116445530169800.post-76094576733082219182011-03-26T17:14:00.005+07:002011-03-26T17:31:09.427+07:00PERBANDINGAN DAU KABUPATEN KOTA DI PROVINSI SUMATERA UTARA BEKAS KERESIDENAN TAPANULI<a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://masrip.sarumpaet.net/wp-content/uploads/2011/03/Dau-sumut-2011-bag-BEKAS-RESIDEN-TAPANULI-1.png"><img style="display: block; margin: 0px auto 10px; text-align: center; cursor: pointer; width: 975px; height: 497px;" src="http://masrip.sarumpaet.net/wp-content/uploads/2011/03/Dau-sumut-2011-bag-BEKAS-RESIDEN-TAPANULI-1.png" alt="" border="0" /></a><br /><a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://masrip.sarumpaet.net/wp-content/uploads/2011/03/Dau-sumut-2011-bag-BEKAS-RESIDEN-TAPANULI.png"><br /></a>KLIK GAMBAR UNTUK MEMBANDINGKAN PEROLEHAN DAU BEKAS TAPSEL, TAPUT DENGAN TAPTENG. BUPATI TAPTENG, APA KERJANYA SELAMA 10 TAHUN BERLALU ???<br /><a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiI7z0ImUIVR5ZQgd1yVdGnkkFOd84HBEp6zVVU_WOw1nh9IRUxieaMkvlzqzxntbb5TmwITNt0eatDbI7PXTxv_veJJVDqxJ-ndMrxW521UkmQTxXt4VoNnN2jIh5rBDjUhr36qAlOIxk/s1600/Dau+sumut+2011+bag+BEKAS+RESIDEN+TAPANULI.png"><br /></a>Masrip Sarumpaethttp://www.blogger.com/profile/00190466854851641104noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5276116445530169800.post-21081278360612584642011-03-09T13:45:00.000+07:002011-03-09T13:47:31.524+07:00Syamsul sidang, pejabat Sumut gawat<div style="text-align: justify;">MEDAN – Gubernur Sumatera Utara, Syamsul Arifin, tidak lama lagi akan menjalani persidangan dalam kasus dugaan korupsi APBD Langkat TA 2000-2007 sebesar Rp102,7 miliar. Karena, berkas pemeriksaannya sudah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.<br /><br />Informasi persidangan itu membuat sejumlah pejabat di Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) mulai ketar-ketir, karena rasa takut akan dipanggil sebagai saksi terkait pengembalian uang sebesar Rp62 miliar ke kas Pemkab Langkat.<br /><br />Informasi <em>Waspada Online</em>, hari ini, menyebutkan uang Rp62 miliar yang dikembalikan itu adalah uang yang berasal dari beberapa orang yang saat ini menjabat sebagai SKPD dan Direktur BUMD di Pemprovsu. “Itu sebagai bargening jabatan yang saat ini diembannya. Dan uang itu dikabarkan berasal dari APBD Sumut,” kata sumber.<br /><br />Sumber menyebutkan, sejumlah pejabat yang menduduki posisi strategis di kantor gubernur saat ini sudah ketakutan jika dipanggil sebagai saksi.<br /><br />Diketahui, Syamsul Arifin dijerat sebagai tersangka dalam kasus ini saat menjabat sebagai Bupati Langkat. Dia ditahan di Rutan Salemba Jakarta sejak 22 Oktober 2010 lalu. KPK telah memeriksa sebanyak 268 orang saksi menyidik kasus ini.<br /><br />Kasus orang nomor satu di Sumut itu segera disidangkan, karena sejak Jumat (4/3) kemarin berkasnya sudah ke Pengadilan Tipikor.<br />Sumber : <a href="http://www.waspada.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=179778:syamsul-sidang-pejabat-sumut-gawat&catid=15:sumut&Itemid=28">Waspada Online</a><br /><address><span style="font-size: 10px; font-style: normal;color:#000080;" >Editor: SATRIADI TANJUNG</span></address></div>Masrip Sarumpaethttp://www.blogger.com/profile/00190466854851641104noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5276116445530169800.post-81890310293675586792011-03-08T18:45:00.000+07:002011-03-08T18:46:04.023+07:0017 Gubernur dan 158 Bupati/Wali Kota Tersandung Dugaan Korupsi<div style="text-align: justify;">Selasa, 08 Maret 2011 16:43 WIB<br /><br />17 Gubernur dan 158 BupatiWali Kota Tersandung Dugaan Korupsi<br /><br />Abdullah Hehamahua--MI/M.Irfan/ip<br />BANJARMASIN--MICOM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini telah menangani kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan sedikitnya 17 gubernur dan 158 orang bupati/wali kota.<br /><br />Menurut Penasehat KPK Abdullah Hehamahua lebih dari 90% kasus-kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan kepala daerah tersebut, terkait proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah. Sedangkan total anggaran yang diduga dikorupsi Rp1,9 triliun.<br /><br />"Sampai sekarang jumlah kepala daerah, gubernur dan bupati/wali kota, yang telah menjalani pemeriksaan di KPK sebanyak 17 gubernur dan 158 bupati/wali kota," katanya di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa (8/3).<br /><br />Menurutnya, untuk memberi efek jera, hukuman yang tepat bagi para koruptor adalah hukuman pancung. Karena hukuman penjara ternyata tidak mampu memberikan efek jera. Contohnya, banyak pelaku korupsi malah dapat hidup nyaman selama di penjara, seperti Gayus dan Artalita.<br /><br />Di sisi lain, maraknya kasus para pejabat atau birokrat yang terlibat tindak pidana korupsi membuat kapasitas penjara bakal tidak mampu menampung mereka. Jika hukuman pancung sulit diwujudkan, ujarnya, maka hukuman di luar penjara seperti kerja rodi atau membersihkan got dan sebagainya dapat menjadi alternatif.<br /><br />Sebelumnya, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Rahardjo, mengatakan tingkat kebocoran anggaran pemerintah dalam pengadaan barang dan jasa sangat tinggi. Berdasarkan hasil riset Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Bank Dunia pada 2001, tingkat kebocoran anggaran pemerintah dalam proyek pengadaan barang dan jasa sekitar 10% sampai 50%. (DY/OL-01)<br /><br />Sumber : MICOM-<a href="http://www.mediaindonesia.com/read/2011/03/08/208590/16/1/17-Gubernur-dan-158-BupatiWali-Kota-Tersandung-Dugaan-Korupsi">Denny Susanto</a><br /><br /></div>Masrip Sarumpaethttp://www.blogger.com/profile/00190466854851641104noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5276116445530169800.post-62127294842092568032010-09-06T09:33:00.001+07:002010-09-06T09:45:37.358+07:00PHPU Minahasa Utara: Saksi Tidak Diberi Form C1, MK Perintahkan Coblos Ulang di Kec. Wori<p align="justify"><span style="font-family:verdana,geneva;font-size:85%;">Jakarta, MK Online - Fransisca M. Tuwaidan-Willy EC Kumentas, cabup-cawabup Minahasa Utara, masih punya peluang memimpin kabupaten ini karena MK mengabulkan permohonan mereka. Pada Kamis (2/9/2010), putusan setebal 61 halaman yang dibaca Majelis Hakim secara bergantian tersebut memutuskan pemungutan suara ulang di Kecamatan Wori.</span></p><p align="justify"><span style="font-family:verdana,geneva;font-size:85%;">Pihak Termohon adalah Sompie SF Singal-Yulisa Baramuli. Eksepsi pasangan ini ditolak majelis hakim karena dalilnya yang menuduh permohonan Pemohon cacat formil, tidak beralasan hukum. </span></p><p style="color: rgb(255, 0, 0);" align="justify"><span style="font-family:verdana,geneva;font-size:85%;">Perkara No. 145 /PHPU.D-VIII/2010 ini menyoal <span style="font-weight: bold;">tidak diberikannya salinan formulir model C-1 di TPS-TPS </span>yang tersebar di Kec. Wori. Padahal, seharusnya seluruh saksi yang hadir di TPS setelah selesai mengikuti pemungutan dan penghitungan suara menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku KPPS wajib menyerahkan formulir C-1 dan para saksi berhak untuk mendapatkan formulir model C-1.</span></p><p align="justify"><span style="font-family:verdana,geneva;font-size:85%;">Di samping itu, ada surat suara yang tidak ditandatangani oleh Petugas KPPS yang telah dicoblos dan berada dalam kotak suara serta adanya pembukaan kotak suara yang tidak disaksikan oleh saksi Pemohon di Desa Nain. Dalil lain adalah adanya keputusan No. 152/2010 yang dikeluarkan oleh Pihak Terkait (bupati <em>incumbent</em>) tentang pembentukan tim koordinasi dukungan kelancaran penyelenggaraan Pemilukada Minahasa Utara 2010 yang bertentangan dengan asas Pemilu luber dan jurdil karena pada saat yang bersamaan KPU telah mengeluarkan keputusan tentang penetapan cabup-cawabup. </span></p><p align="justify"><span style="font-family:verdana,geneva;font-size:85%;">Dalam pertimbangan hukumnya, MK mencermati memang ada beberapa saksi yang tidak menerima formulir C1 KWK di beberapa TPS, karena itu dalil Pemohon pun terbukti menurut hukum. Lalu, fakta dibukanya kotak suara tanpa sepengetahuan saksi adalah pelanggaran hukum. Sementara itu, dalil tentang keputusan No. 152/2010 dipandang MK tidak bermasalah karena hanya untuk membantu kelancaran penyelenggaraan Pemilukada. </span></p><p align="justify"><span style="font-family:verdana,geneva;font-size:85%;"><strong>Pelanggaran Signifikan</strong><br />Mahkamah berpendapat bahwa rekomendasi yang dikeluarkan oleh Panwas Kecamatan Wori supaya diadakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kec. Wori sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga seharusnya Termohon melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kec. Wori dan bukan hanya di satu TPS saja. </span></p><p align="justify"><span style="font-family:verdana,geneva;font-size:85%;">Bahwa mengenai pemungutan suara ulang sudah diatur dalam Pasal 104 UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Ayat (1) menyatakan<em> “Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan”. Ayat (2) berbunyi “Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Panitia Pengawas Kecamatan terbukti terdapat satu atau lebih dari keadaan sebagai berikut: a. pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan; b. petugas KPPS meminta pemilih memberi tanda khusus, menandatangani, atau menulis nama atau alamatnya pada surat suara yang sudah digunakan; c. lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda; d. petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah; dan/atau e. lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS”. </em></span></p><p align="justify"><span style="font-family:verdana,geneva;font-size:85%;">Dalam konklusinya, MK berkesimpulan terjadi pelanggaran di Kecamatan Wori yang cukup signifikan mempengaruhi peringkat suara seluruh pasangan calon. “Demi keabsahan jumlah perolehan suara Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Minahasa Utara, perlu dilakukan pemungutan suara ulang di Kec. Wori,” tegas Mahfud. </span></p><p align="justify"><span style="font-family:verdana,geneva;font-size:85%;">“Amar putusan, sebelum menjatuhkan putusan akhir, memerintahkan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kec. Wori dan melaporkan kepada MK selambat-lambatnya 60 hari setelah putusan dibacakan,” lanjutnya. <strong>(Yazid/mh)</strong></span></p><p align="justify"><span style="font-family:verdana,geneva;font-size:85%;"><strong>Sumber : <a href="http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=website.BeritaInternalLengkap&id=4493">MK Online</a><br /></strong></span></p>NUR ARIFAHhttp://www.blogger.com/profile/11309544875083081588noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5276116445530169800.post-9622646790744729192010-09-01T10:08:00.001+07:002010-09-01T10:10:11.912+07:00Pemerintah Susun Standar Jumlah PNS di Daerah<div style="text-align: justify;" id="newstext"><p>REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR--Untuk menciptakan jumlah aparatur ideal di pemerintah daerah, pemerintah berupaya agar ada standar yang sama mengenai jumlah PNS di seluruh Indonesia. Standar itu diharapkan dapat menciptakan rasio ideal antara aparatur dan masyarakat.<br /><br />Hal itu disampaikan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, usai mengikuti Rapat Kerja di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (6/8). ''Sekarang di rata-rata nasional 2,1 persen PNS, sementara negara-negara tetangga kita ada yang mencapai 2,4-2,5 persen, daerah itu beragam ada yang aparaturnya sangat besar mencapai 6 persen tapi ada yang sangat kecil di bawah 2 persen,'' jelas Gamawan didampingi Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Armida Alisjahbana.<br /><br />Gamawan mengatakan, aturan tentang itu belum dirumuskan. ''Selama ini aturan belum pernah dirumuskan, belum pernah diberikan rujukan untuk daerah,'' ujarnya.<br /><br />Hal itulah yang menjadi dasar bagi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono merumuskan kembali jumlah yang tepat untuk pegawai di daerah. ''Yang penting tugas dapat dilaksanakan dengan baik, secara optimal,'' ucap Presiden di tempat yang sama ketika memberikan arahan.</p></div><div style="text-align: justify;"> <span class="abu-tebal">Sumber : <a href="http://www.republika.co.id/berita/breaking-news/nasional/10/08/06/128686-pemerintah-susun-standar-jumlah-pns-di-daerah">Republika Online</a></span><br /><span class="abu-tebal">Red:</span> <span class="abu-tipis">Budi Raharjo</span><br /></div> <span class="abu-tebal">Rep:</span> <span class="abu-tipis">M Ikhsan Shiddieqy</span>NUR ARIFAHhttp://www.blogger.com/profile/11309544875083081588noreply@blogger.com1tag:blogger.com,1999:blog-5276116445530169800.post-16328883373079944992010-08-22T11:00:00.002+07:002010-08-22T11:12:45.779+07:00OPINI : Takut Menjadi Mantan<div style="text-align: justify;">Kata mantan itu kata baru. maksudnya baru digunakan sekitar sepuluhan tahun belakangan ini. Sebelumnya digunakan kata bekas, eks. misalnya kalimat, bekas bupati itu koruptor besar, eks tapol pki dibebaskan dari penjara.<br /><br />Mungkin saja, kata mantan lebih halus dari kata bekas dan eks. Bayangkan saja kalau seorang presiden disebut pula sebagai bekas presiden, memangnya barang sampai pakai disebut bekas ?<br /><br />Tapi negeri tetangga kita (malaysia) menyebut veteran dengan<span style="font-weight: bold;"> laskar tak berguna</span>, masih sedikit halus sebutan bekas dibandingkan dengan laskar tak berguna.<br /><br />Katanya ada penyakit tertentu, "<span style="font-style: italic;">Post Power Syndrome</span>". Seseorang yang hendak pensiun kemudian menjadi sangat ketakutan. Takut nggak ada jabatan lagi, takut tidak mendapat fasilitas negara lagi, takut tidak menerima gaji (kecuali pensiun), takut penghargaan dari masyarakat berkurang.<br /><br />Saya pernah mengenal seorang pejabat, setahun sebelum pensiun, dia kesana kemari berusaha agar masa pensiunnya ditunda, malahan dia berusaha mengincar jabatan lebih tinggi, menjadi SEKAB. Nampak sekali kekwatirannya menjadi mantan.<br /><br /><span style="font-style: italic;">Soalnya, menjadi pejabat memang enak sekali. semua ditanggung negara. jalan-jalan perjalanan dinas ditanggung negara. walau ada rumah pribadi tetap juga diberikan rumah dinas. kalau nggak tinggal dirumah dinas, diganti pula uang kontrak rumah. telpon ditanggung. listrik ditanggung. mobil ditanggung. hanya nyawa saja yang nggak ditanggung.</span><br /><br /><br />Saya pikir, pantas saja gubernur sulawesi tengah yang terganjal aturan tidak boleh menjabat untuk periode ketiga, sekarang mengajukan gugatan ke MK soal aturan gubernur hanya boleh dua periode, bahkan ada desas desus, bahwa si guberbur itu akan mencalonkan sebagai wakil gubernur, nah kan ? ada saja jalannya. walau menurunkan diri, jabatan lebih rendah, asalkan tetap ada jabatan. dari pada nggak ada jabatan sama sekali.<br /><br />SBY nanti 2014 tak boleh mencalonkan diri lagi, kemudian ada usul dari ruhut agar undang-undang di amandemen. mungkin saja sby tidak mau mencalonkan diri lagi, taat pada aturan dan komitmen demokrasi yang sudah disepakati. tapi lain hal pula dengan pengeliling kekuasaan yang mungkin saja sudah keenakan. Ya mereka akan bersusaha agar bosnya lama menjabat, kalau boleh seumur hidup. Alasannya banyaklah : masih mampu menjabat, masih ingin mengabdikan diri untuk bangsa dan negara, masih ada program yang sempat terselesaikan. Namanya saja alasan, bukan soal sulit. Cuma modal ludah saja, apa susah menyampaikan alasan.<br /><br />Nah, bayangkan saja, sedangkan hanya pengeliling kekuasaan yang mendapatkab jipratan nikmat kekuasaan toh berusaha mati-matiansampai titik darah penghabisan agar bosnya terus menggenggam kekuasaan, apalagi yang bersangkutan, yang memegang kekuasaan tertinggi.<br /><br />Rupanya kekuasaan itu nikmat sehingga diperebutkan orang. Menjadi mantan sangat dikhawatirkan.<br /><br />Tapi, itu kan tergantung dari pribadi masing-masing, mungkin tidak semua takut menjadi mantan.<br /><br /><span style="font-style: italic;font-size:85%;" >Usman Hasan dalam : <a href="http://birokrasi.kompasiana.com/2010/08/22/takut-menjadi-mantan/">Kompasiana</a> 22 Agustus 2010</span><br /></div>NUR ARIFAHhttp://www.blogger.com/profile/11309544875083081588noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5276116445530169800.post-80676333490389375932010-06-01T08:41:00.008+07:002010-06-11T20:26:41.032+07:00Sengketa Pemilukada Kota Sibolga: Pemohon Klaim Sebagai Pemenang<p style="text-align: justify;"><span style=";font-family:verdana,geneva;font-size:85%;" >Jakarta, MK Online - Para pasangan calon dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) yang berakhir ricuh itu, akhirnya mencari keadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Semua pihak, tentunya, berharap MK memberikan putusan sesuai hukum dan keadilan.</span></p><p style="text-align: justify;"><span style=";font-family:verdana,geneva;font-size:85%;" >MK kali ini menggelar sidang panel Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Sibolga tersebut, Kamis (27/05). Perkara yang diregistrasi dengan No.17/PHPU.D-VIII/2010 ini disidangkan oleh Panel Hakim Hamdan Zoelva, Muhammad Alim, serta M. Akil Mochtar selaku Ketua Panel. Sidang bertempat di ruang sidang pleno gedung MKRI.</span></p><p style="text-align: justify;"><span style=";font-family:verdana,geneva;font-size:85%;" >Pemohon adalah pasangan calon Walikota/Wakil Walikota Sibolga, nomor urut 3 (tiga), Afifi Lubis dan Haloman Parlindungan Hutagalung. Mereka didampingi oleh beberapa kuasa hukumnya, yakni Roder Nababan, Darwis D. Marpaung, dan N. Horas Tua Siagian. Dari pihak Termohon, hadir Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sibolga Nadzran beserta beberapa anggota KPU dan tim kuasa hukumnya. Sedangkan Pihak Terkait, adalah pasangan calon terpilih dengan nomor urut 2 (dua), M. Syarfi Hutauruk dan Marudut Situmorang. Pada saat persidangan mereka diwakili oleh tim kuasa hukumnya.</span></p><p style="text-align: justify;"><span style=";font-family:verdana,geneva;font-size:85%;" >Dalam pokok permohonannya, Pemohon mendalilkan bahwa telah terjadi kecurangan yang masif, terstruktur dan sistemik yang telah menciderai proses demokrasi dalam Pemilukada Kota Sibolga. Hal itu didasarkan kepada beberapa dugaan pelanggaran dan kecurangan, baik secara administratif maupun pidana oleh Termohon dan/atau Terkait.</span></p><p style="text-align: justify;"><span style=";font-family:verdana,geneva;font-size:85%;" >“Telah terjadi indikasi penggelembungan suara bagi pasangan calon nomor 2. Hal itu berdasarkan adanya kecurangan dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap), yakni terdapat NIK (Nomor Induk Kependudukan) ganda sebanyak 2.450, kemudian 2.960 NIK dalam proses, dan 182 NIK Tapanuli Tengah,” kata Roder.</span></p><p style="text-align: justify;"><span style=";font-family:verdana,geneva;font-size:85%;" >“Oleh karena itu, <span style="color: rgb(204, 0, 0); font-weight: bold;">menurut kami perolehan suara bagi pasangan nomor urut 2 bukanlah 20.493 suara atau 46,28% dari suara sah. Tapi, 20.493 dikurang 5.592 (jumlah NIK yang bermasalah) maka hasilnya adalah 14.901. Jadi, <span style="color: rgb(255, 0, 0);">seharusnya pemenang adalah pasangan Pemohon</span></span><span style="color: rgb(255, 0, 0);">,</span>” lanjutnya.</span></p><p style="text-align: justify;"><span style=";font-family:verdana,geneva;font-size:85%;" >Selain itu, ia pun mendalilkan bahwa pihak Terkait, M. Syarfi Hutauruk, pada saat mengikuti pencalonan tidak memenuhi persyaratan. Hal ini dikarenakan, ia (baca: Syarfi) telah mengajukan surat keterangan pengganti Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah dalam kondisi dibawah tekanan. Sehingga, seharusnya surat itu tidak dapat dipergunakan untuk melakukan pencalonan. </span></p><p style="text-align: justify;"><span style=";font-family:verdana,geneva;font-size:85%;" >”Penandatanganan surat itu dibawah tekanan. Karena kami sudah menanyakan kepada kepala Sekolah yang bersangkutan, ia mengatakan ‘itu bukan tanda tangan saya’,” paparnya.</span></p><p style="text-align: justify;"><span style=";font-family:verdana,geneva;font-size:85%;" ><strong>Tidak Relevan</strong><br />Termohon pun membantah dalil-dalil dari Pemohon tersebut. Mereka pun mengajukan Eksepsi terhadap Permohonan. “Dalil-dalil Pemohon tersebut tidak signifikan dan tidak ada relevansinya. Karena tidak jelas dan tidak dapat dipastikan apakah pemilik NIK (yang bermasalah) itu memilih nomor urut 2. Dan, apakah suara yang diberikan itu sah atau tidak sah. Sehingga kami berpandangan urian Pemohon tidak jelas dan tidak memenuhi kaidah formal,” tegas Nazrul Ikhsan Nasution, kuasa hukum Termohon.</span></p><p style="text-align: justify;"><span style=";font-family:verdana,geneva;font-size:85%;" >Berkaitan dengan dalil STTB tersebut, Termohon menyatakan bahwa hal itu tidak benar, karena mereka telah melakukan klarifikasi langsung kepada pihak sekolah yang bersangkutan.</span></p><p style="text-align: justify;"><span style=";font-family:verdana,geneva;font-size:85%;" >“Tentang syarat pendidikan, Termohon telah melakukan klarifikasi kepada Kepala Sekolah SDN 15304 Pasar Sorkam 1. Pada saat itu kami juga didampingi oleh anggota kepolisian. Pihak sekolah pun mengatakan bahwa STTB itu rusak atau hilang karena banjir, dan mereka menyatakan bahwa nama Syarfi ada dalam nomor induk,” lanjut Nazrul.</span></p><p style="text-align: justify;"><span style=";font-family:verdana,geneva;font-size:85%;" >Ia pun lalu menegaskan bahwa jika memang diperlukan oleh Majelis, mereka siap menghadirkan bukti video klarifikasi tersebut. “Jika memang dibutuhkan, kami akan hadirkan hasil rekaman klarifikasi pada saat itu,” tegasnya.</span></p><p style="text-align: justify;"><span style=";font-family:verdana,geneva;font-size:85%;" >Kuasa hukum pihak Terkait pun memberikan tanggapan dengan menyatakan bahwa tentang syarat pendidikan itu merupakan dalil yang sangat tidak kuat, karena Termohon, Syarfi, pernah menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sibolga dan mempunyai titel pendidikan hingga strata satu. “Pemohon jangan terburu-buru memfitnah Termohon atau Terkait. Karena pihak terkait sudah memiliki titel Drs dan pernah sebagai Komisi Empat DPRD. Dan kita tahu, bahwa untuk mengikuti pencalonan ke DPRD persyaratannya pun tidak mudah,” ujar salah satu kuasa hukum pihak Terkait.</span></p><div style="text-align: justify;"><span style=";font-family:verdana,geneva;font-size:85%;" >Selanjutnya, Akil Mochtar, menutup sidang dengan sebelumnya menyampaikan bahwa jika ada perbaikan terhadap permohonan harus diperbaiki pada hari itu juga, serta untuk sidang selanjutnya para pihak diminta untuk menghadirkan para saksi dan menyerahkan alat bukti. Sidang selanjutnya akan diselenggarakan pada Rabu, (2/06) Pukul 13.00 WIB, dengan agenda pemeriksaan para saksi dan pengesahan alat bukti. <strong>(Dodi H.)<br /><br /><a href="http://masrip.sarumpaet.net/wp-content/uploads/2010/06/risalah_sidang_Perkara-17.PHPU_.D.VIII_.2010-27-Mei-2010.pdf"><span style="font-weight: normal;">Risalah Sidang ke I (Pdf file)</span></a><br /><span style="font-weight: normal;"><a href="http://masrip.sarumpaet.net/wp-content/uploads/2010/06/risalah_sidang_Perkara-17.PHPU_.D.VIII_.2010-2-Juni-2010.pdf">Risalah Sidang ke II (Pdf file)</a></span></strong></span><span style=";font-family:verdana,geneva;font-size:85%;" ><strong><span style="font-weight: normal;"><br /><a href="http://masrip.sarumpaet.net/wp-content/uploads/2010/03/putusan_sidang_Putusan-17-PHPU-D-VIII-2010.pdf">Putusan Sidang </a></span></strong></span><a href="http://masrip.sarumpaet.net/wp-content/uploads/2010/03/putusan_sidang_Putusan-17-PHPU-D-VIII-2010.pdf"><span style=";font-family:verdana,geneva;font-size:85%;" ><strong><span style="font-weight: normal;">(Pdf file)</span></strong></span></a><a href="http://masrip.sarumpaet.net/wp-content/uploads/2010/03/putusan_sidang_Putusan-17-PHPU-D-VIII-2010.pdf"><br /></a><span style=";font-family:verdana,geneva;font-size:85%;" ><strong><br />Sumber : <a href="http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=website.BeritaInternalLengkap&id=4081">Mahkamah Konstitusi Online</a><br /></strong></span></div>Masrip Sarumpaethttp://www.blogger.com/profile/00190466854851641104noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5276116445530169800.post-61935145973097299342010-05-31T10:45:00.001+07:002010-05-31T10:47:09.663+07:00Pemberlakuan Sekolah Bertaraf Internasional Bisa Diuji di Mahkamah Konstitusi<p style="text-align: justify;">Sekolah bertaraf internasional (SBI) dinilai melanggar konstitusi karena sistem tersebut sudah di luar satu sistem pendidikan nasional. Namun untuk membuktikannya, ketentuan yang mengatur SBI dalam UU Sisdiknas harus diuji terhadap UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK).<br /><br />"Kalau ada penafsiran seperti itu (SBI melanggar konstitusi), itu bagus, tapi harus diuji dulu ke Mahkamah Konstitusi apakah ketentuan tersebut bertentangan dengan UUD 1945," kata mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie di Jakarta, Minggu (30/5).<br /><br />Jimly mengatakan SBI yang diselenggarakan pemerintah saat ini berlebihan sehingga pada praktiknya menjadi diskriminatif. Sekolah-sekolah negeri yang dijadikan SBI tidak benar-benar sekolah bertaraf internasional, tapi hanya berlabel internasional seperti iklan saja.<br /><br />"Ini yang menimbulkan masalah karena ada sekolah negeri yang berbahasa Inggris dan ada yang tidak. Karena itu, pemerintah cukup menyelenggarakan pendidikan nasional saja. Sedangkan untuk sekolah bertaraf internasional, pemerintah cukup sebagai pemberi izin peran serta masyarakat dengan mengembangkan sekolah swasta internasional. Jadi Pemerintah tidak mengeluarkan biaya untuk sekolah bertaraf internasional tersebut, karena itu di luar sistem pendidikan nasional," kata Jimly yang juga anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) itu.<br /><br />Jimly mengatakan sekolah internasional yang perlu dikembangkan Pemerintah adalah sekolah bagi orang asing yang belajar di Indonesia. "Sekolah khusus internasional seperti ini untuk orang asing, tapi kurikulumnya tetap nasional. Jadi bedakan antara sistem pendidikan nasional dan partisipasi masyarakat yang mengembangkan sekolah internasional sesuai kebutuhan pasar," ujarnya.</p><div style="text-align: justify;">Kennorton Hutasoit, MediaIndonesia.com<br /></div><span style="font-style: italic;font-size:85%;" >SUMBER : <a href="http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=website.BeritaInternalLengkap&id=4079">MK Online</a></span>Masrip Sarumpaethttp://www.blogger.com/profile/00190466854851641104noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-5276116445530169800.post-64067667072542904862010-05-27T09:26:00.000+07:002010-05-27T09:27:37.472+07:00DPR belum terima usulan pemekaran di Sumut<div style="text-align: justify;">MEDAN - Belum ada satupun usulan pemekaran provinsi dan kabupaten di Sumatera Utara yang masuk ke Panitia Kerja (Panja) Pemekaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Termasuk usulan pemekaran Provinsi Tapanuli (Protap).<br /><br />“Belum, Panja Pemekaran sampai saat ini belum ada menerima satupun usulan pemekaran dari Sumut,” kata anggota Panja Pemekaran DPR, Abdul Wahab Dalimunthe, tadi malam.<br /><br />Menurut mantan ketua DPRD Sumut periode 2004-2009 ini, pada dasarnya DPR tidak akan membatasi usulan pemekaran yang diajukan daerah. Selama tujuan pemekarannya untuk mensejahterakan rakyat.<br /><br />Namun bagaimanapun, tambahnya, untuk melakukan pemekaran suatu daerah, tentu tetap harus memenuhi persyaratan dan mekanisme peraturan yang berlaku.<br /><br />“Dan salah satu tugas Panja Pemekaran adalah menjembatani aspirasi pemekaran itu agar proses pembentukan mengikuti mekanisme,” kata Anggota DPR-RI dari Fraksi Demokrat yang meraih suara terbanyak di daerah pemilihan Sumut I.<br /><br />Seperti diketahui, sejumlah usulan pemekaran yang ada di Sumut seperti, Provinsi Tapanuli, provinsi Sumatera Tenggara, provinsi Nias, dan usulan yang terakhir masuk ada Provinsi Tapian Nauli. Selain itu juga ada usulan pemekaran Kabupaten Pantai Barat dari Madina.<br /><br />Sejumlah usulan pemekaran tersebut sudah dimasukkan dan sedang di bahas di Komisi A DPRD Sumut, eperti usulan pemekaran provinsi Tapanuli dan provinsi Sumatera Tenggara.<br /><br />Editor: NORA DELIYANA LUMBANGAOL<br />(<a href="http://www.waspada.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=117852:dpr-belum-terima-usulan-pemekaran-di-sumut&catid=77:fokusutama&Itemid=131">dat04/wsp</a>)</div>NUR ARIFAHhttp://www.blogger.com/profile/11309544875083081588noreply@blogger.com0