MEDAN – Gubernur Sumatera Utara, Syamsul Arifin, tidak lama lagi akan menjalani persidangan dalam kasus dugaan korupsi APBD Langkat TA 2000-2007 sebesar Rp102,7 miliar. Karena, berkas pemeriksaannya sudah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Informasi persidangan itu membuat sejumlah pejabat di Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) mulai ketar-ketir, karena rasa takut akan dipanggil sebagai saksi terkait pengembalian uang sebesar Rp62 miliar ke kas Pemkab Langkat.
Informasi Waspada Online, hari ini, menyebutkan uang Rp62 miliar yang dikembalikan itu adalah uang yang berasal dari beberapa orang yang saat ini menjabat sebagai SKPD dan Direktur BUMD di Pemprovsu. “Itu sebagai bargening jabatan yang saat ini diembannya. Dan uang itu dikabarkan berasal dari APBD Sumut,” kata sumber.
Sumber menyebutkan, sejumlah pejabat yang menduduki posisi strategis di kantor gubernur saat ini sudah ketakutan jika dipanggil sebagai saksi.
Diketahui, Syamsul Arifin dijerat sebagai tersangka dalam kasus ini saat menjabat sebagai Bupati Langkat. Dia ditahan di Rutan Salemba Jakarta sejak 22 Oktober 2010 lalu. KPK telah memeriksa sebanyak 268 orang saksi menyidik kasus ini.
Kasus orang nomor satu di Sumut itu segera disidangkan, karena sejak Jumat (4/3) kemarin berkasnya sudah ke Pengadilan Tipikor.
Sumber : Waspada Online
Editor: SATRIADI TANJUNG
Informasi persidangan itu membuat sejumlah pejabat di Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) mulai ketar-ketir, karena rasa takut akan dipanggil sebagai saksi terkait pengembalian uang sebesar Rp62 miliar ke kas Pemkab Langkat.
Informasi Waspada Online, hari ini, menyebutkan uang Rp62 miliar yang dikembalikan itu adalah uang yang berasal dari beberapa orang yang saat ini menjabat sebagai SKPD dan Direktur BUMD di Pemprovsu. “Itu sebagai bargening jabatan yang saat ini diembannya. Dan uang itu dikabarkan berasal dari APBD Sumut,” kata sumber.
Sumber menyebutkan, sejumlah pejabat yang menduduki posisi strategis di kantor gubernur saat ini sudah ketakutan jika dipanggil sebagai saksi.
Diketahui, Syamsul Arifin dijerat sebagai tersangka dalam kasus ini saat menjabat sebagai Bupati Langkat. Dia ditahan di Rutan Salemba Jakarta sejak 22 Oktober 2010 lalu. KPK telah memeriksa sebanyak 268 orang saksi menyidik kasus ini.
Kasus orang nomor satu di Sumut itu segera disidangkan, karena sejak Jumat (4/3) kemarin berkasnya sudah ke Pengadilan Tipikor.
Sumber : Waspada Online
Editor: SATRIADI TANJUNG
Tidak ada komentar:
Posting Komentar