Senin, 02 Februari 2009

Partai Bulan Bintang Tunggu Putusan MK Sebelum Bicarakan Pilpres

Jakarta, (ANTARA News) - Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengatakan pihaknya masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-Undang Nomor 42/2008, sebelum membicarakan langkah persiapan partai menghadapi pemilu presiden dan wakil presiden yang akan diselenggarakan pada 8 Juli 2009.

"Khusus untuk pemilu presiden dan wakil presiden kami sedang menunggu proses di MK. Kalau uji materi ini dikabulkan maka akan berimplikasi politik yang cukup besar," katanya, di Jakarta, Jumat, setelah diskusi yang diselenggarakan Institute For Development and Economics Studies (indepth), dengan tema "Haruskah Pemilu Serempak".

Menurut Yusril, saat ini pengurus PBB sedang melakukan konsolidasi internal untuk menghadapi pemilu legilatif yang dilaksanakan pada 9 April 2009.

PBB mengajukan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden ke MK, pada awal Desember 2008. Pasal yang diajukan untuk uji materi yakni pasal 9 dan Pasal 3 Ayat (5) UU Pilpres. Pasal-pasal ini dianggap bertentangan dengan ketentuan dengan pasal 6A Ayat (2) dan pasal 22E ayat (1) dan (2) UUD 1945.

Pasal 9 UU Pilpres, menyebutkan "Pasangan calon diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah nasional dalam pemilu anggota DPR, sebelum pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Kemudian, Pasal 3 Ayat (5) UU Pilpres, berbunyi "Pemilu Presden dan Wakil Presiden dilaksanakan setelah pelaksanaan Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD".

Pengaturan pelaksanaan pemilu itu, kata Yusril, bertentangan dengan ketentuan Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 yang memerintahkan untuk melaksanakan Pemilu secara serentak setiap sekali dalam lima tahun.

Setelah ada kepastian mengenai uji materi UU Pilpres, PBB akan segera menegaskan langkahnya. Ketika ditanya tentang kesiapan dicalonkan sebagai capres, Yusril mengatakan terbuka peluang baginya untuk dicalonkan baik sebagai calon presiden maupun cawapres dari PBB.

Ketika ditanya tentang kemungkinan PBB berkoalisi dengan partai lain, Yusril mengatakan partainya tidak berhenti menjalin komunikasi politik.

"Pembicaraan politik ini tidak bisa dibuka ke publik sebelum matang," katanya.

Pemilu Serentak

Sementara itu, dalam diskusi yang dilaksanakan Indepth tersebut, dibahas mengenai kemungkinan pemilu di Indonesia dilaksanakan serentak baik pemilu legislatif dan pemilu presiden dan wakil presiden.

Menurut Yusril, jika uji materi yang diajukan partainya dikabulkan, maka pemilu dapat dilaksanakan serentak. Ia mengatakan pelaksanaan pemilu serentak telah dijamin oleh konstitusi. Selain itu, penyatuan pemilu ini dinilai dapat meringankan beban anggaran belanja negara

"Penyatuan pemilu itu amanat konstitusi. Kalau pemilu disatukan akan menghemat uang negara," katanya.

Efek positif yang dapat timbul karena penyatuan pemilu, kata Yusril, yakni adanya perubahan peta koalisi partai. Jika sebelumnya koalisi dibangun menjelang pemilu presiden dan wapres dengan motif oportunis, maka dengan penyatuan pemilu ini koalisi dilakukan sebelum pemilu berlangsung. Dengan demikian akan terbangun koalisi yang kuat.

Hal senada juga disampaikan anggota DPR dari Partai Golkar Slamet Effendy Yusuf. Menurut dia, koalisi yang dijalin sebelum pilpres cenderung bersifat pragmatis saja, bukan didasarkan pada kesamaan ide politik.

"Koalisi seharusnya menjadi bagian untuk membangun sistem...Sistem kepartaian yang cocok yakni yang sederhana," katanya.

Menurut pengamat politik J. Kristiadi, pada prinsipnya pemilu dilaksanakan untuk mendapatkan pemerintahan yang beradab sehingga rakyat dapat hidup sejahtera. Ia mengatakan pemilu serentak bukan sesuatu yang harus dipaksakan karena pelaksanaan pemilu berkaitan juga dengan kesiapan lembaga penyelenggara pemilu.(*)

COPYRIGHT © ANTARA

Sumber : http://pemilu.antara.co.id/print/?tl=pbb-tunggu-putusan-mk-sebelum-bicarakan-pilpres&id=1233314013

Tidak ada komentar:

Salurkan Aspirasi Politik Anda, Mari Bergabung bersama Kami Partai Bulan Bintang

Permendagri No 24 Tahun 2009 Ttg Pedoman Cara Perhitungan Bantuan Kauangan Parpol Dlm APBD