Kamis, 19 Februari 2009

Keputusan MK Dinilai Tidak Tepat

Jakarta (ANTARA News) - Keputusan Konstitusi (MK) yang menolak permohonan untuk keseluruhan uji materi Pasal 9 UU Pilpres UU No 42/2008 tentang syarat untuk maju dalam pemilihan presiden 2009 yang mengatur capres/cawapres diusung oleh Parpol atau gabungan parpol yang mendapat suara 20 persen kursi DPR dan 25 persen dari suara sah nasional dalam Pemilu legislatif dinilai keputusan yang tidak tepat.

Demikian pendapat pengamat hukum tata negara dari Universitas Indonusa Esa Unggul Irmanputra Sidin kepada pers di gedung Dewan perwakilan Daerah (DPD) RI di Senayan Jakarta, Rabu.

Dia menilai, MK salah memahami pengertian "legal policy" seperti yang menjadi landasan keputusan menolak gugatan ini.

Pertimbangan hukum yang dipakai MK untuk menolak uji materi tersebut, sebagaimana yang dibacakan Ketua MK Mahfud MD adalah Pasal 9 UU Pilpres tidak bertentangan dengan UUD 1945 karena hal tersebut bersifat "legal policy" (kebijakan hukum) yang terbuka guna menciptakan sistem multipartai yang lebih sederhana sangat naif.

"Sekarang memang kebijakannya hanya batasan 20 persen kursi di DPR dan 25 perolehan suara nasional. Bagaimana kalau DPR membuat `legal policy` batasan 51 persen? Apa hal ini akan didukung juga oleh MK?," katanya.

Irman juga menganggap, MK telah mereduksi UUD karena telah memutuskan hal yang bertentangan dengan UUD. "Saya ingat ketika MK membatalkan satu pasal dalam UU tentang MK yang isinya adalah membatasi wewenang MK yang hanya dapat membatalkan produk UU pasca perubahan pertama atau UU yang dihasilkan setelah tahun 1999," katanya.

Ketika itu, kata dia, MK membatalkan pasal itu dengan alasan bahwa tidak ada batasan yang tertulis dalam UUD bahwa MK hanya dapat membatalkan UU pasca perubahan pertama itu.

Dengan demikian, MK telah bersikap tidak konsisten terhadap putusannya sendiri. Menurut Irman, dalam UUD juga tidak terulis mengenai pembatasan itu, namun MK mengabulkan pembatasan yang dibuat dalam UU.

"Ketika menyangkut dirinya yang dibatasi, MK berlandaskan UU namun ketika menyangkut pembatasan Parpol karena dalam UUD sudah jelas tertulis bahwa pengajuan Capres dan Cawapres adalah oleh Parpol atau gabungan Parpol peserta Pemilu dan tidak ada batasan 20-25 persen itu," kata Irman.(*)

COPYRIGHT © ANTARA

Sumber : http://pemilu.antara.co.id/view/?tl=keputusan-mk-dinilai-tidak-tepat&id=1234953891

Tidak ada komentar:

Salurkan Aspirasi Politik Anda, Mari Bergabung bersama Kami Partai Bulan Bintang

Permendagri No 24 Tahun 2009 Ttg Pedoman Cara Perhitungan Bantuan Kauangan Parpol Dlm APBD