Oleh Tri Martha Herawati, S.H.M.Si.
(Anggota AlPen ProSa Surabaya - Jawa Timur)
1. Kebebasan Beragama (freedom of religion)
Padahal Allah SWT telah menegaskan dalam surat Al Maidah ayat 3 :
Dalam HR Muslim dan Ashhabus Sunan, Rasulullah SAW bersabda :
"Barang siapa mengganti agamanya (Islam) maka jatuhkanlah hukuman mati atasnya."
2. Kebebasan Berpendapat (freedom of speech)
Di ayat yang lain Allah memperingatkan dalam surat An Nisa 59 :
3. Kebebasan Kepemilikan (freedom of ownership)
4. Kebebasan Berperilaku (personal freedom)
Haram Mengadopsi Sistem Kufur Demokrasi
"Tentang sesuatu apapun kamu berselisih, maka putusannya (terserah) kepada Allah."
Syariah untuk Kepentingan Rakyat
Alangkah ruginya negara ini, jika biaya besar yang telah dikorbankan untuk membiayai hajatan pesta demokrasi ternyata tidak menjamin kualitas pemimpin yang tebaik. Maka kegiatan ini hanya sia-sia belaka. Demokrasi jelas-jelas telah menyita pengorbanan rakyat sementara rakyat tidak memperoleh kesejahteraan tapi justru menuai kemiskinan. Sebaliknya, syariah Islam telah menjamin kesejahteraan rakyat. Penjaminnya adalah Allah SWT. Syariah Islam hanya bisa diterapkan dengan sistem khilafah. [tri.martha@yahoo.com This email address is being protected from spam bots, you need Javascript enabled to view it ]
Sumber : http://hafidz341.net76.net/Alpen-Prosa/Demokrasi-Mahal-dan-Kufur.html
http://khilafah1924.org/index.php?option=com_content&task=view&id=539&Itemid=47
Tidak ada komentar:
Posting Komentar