Rabu, 18 Februari 2009

MK Tolak Permohonan Uji Materi UU Pilpres

MK Tolak Permohonan Uji Materi UU Pilpres

Anwar Khumaini - detikPemilu


 

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terhadap UU Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilu Pilpres. Alasannya, legal standing (hak konstitusional pemohon yang dilanggar) tidak terbukti.

"Menolak permohonan pemohon 1, 2 dan 3 untuk keseluruhan," ujar Ketua MK Mahfud MD saat membacakan putusan di Kantor MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (18/2/2009).

Dalam pertimbangannya, MK menyebut bahwa Pasal 9 UU Pilpres tidak bertentangan dengan UUD 1945. Karena hal tersebut adalah legal policy atau kebijakan hukum yang bersifat terbuka yang bertujuan untuk menciptakan sistem multipartai yang sederhana.

Dengan ditolaknya permohonan uji materi ini, para capres yang juga hadir dalam sidang putusan ini yakni Yusril Ihza Mahendra dan Sutiyoso hanya bermimpi untuk menjadi capres dalam Pilpres 2009. Kecuali, jika mereka diusung oleh partai atau gabungan partai yang memperoleh 20 persen anggota DPR serta 25 persen suara sah dalam Pemilu 2009.

Pasal 9 UU Pilpres tentang syarat untuk maju dalam Pilpres 2009 menyebut, capres/cawapres diusung oleh parpol atau gabungan parpol yang mendapatkan suara 20 persen dari kursi DPR dan 25 persen dari suara sah nasional dalam pemilu legislatif. Ini dianggap tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Sementara, menurut para pemohon yakni Partai Hanura, PDP, PBB, dan beberapa partai gurem lain, ketentuan di atas tidak sesuai dengan amanat UUD 1945. Ketentuan tersebut juga dianggap menyebabkan hak para pemohon untuk memilih atau dipilih hilang.

Selain menganggap pasal 9 UU Nomor 42 tahun 2008 tentang Pilpres tidak bertentangan dengan UUD 1945, MK juga menganggap pasal 3 ayat (5) yang menyatakan pemilu DPR, DPRD, DPD serta Pilpres dilakukan secara terpisah

relevan. Karena, sulit untuk memperoleh suara 50 persen plus satu untuk syarat menjadi presiden bisa diraih hanya dalam sekali pemilu saja.

Sehingga, pendapat PBB yang meminta agar semua pemilu hanya berlangsung sekali juga ditolak oleh MK.

( anw / nik )

Sumber : http://pemilu.detiknews.com/read/2009/02/18/120905/1086622/700/mk-tolak-permohonan-uji-materi-uu-pilpres

Tidak ada komentar:

Salurkan Aspirasi Politik Anda, Mari Bergabung bersama Kami Partai Bulan Bintang

Permendagri No 24 Tahun 2009 Ttg Pedoman Cara Perhitungan Bantuan Kauangan Parpol Dlm APBD