Kamis, 19 Februari 2009

Pengamat: MK Ambivalen

Jakarta (ANTARA News) - Pengamat politik dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta Dr Alfan Alfian berpendapat, keputusan MK terkait Pemilu legislatif dan pemilihan presiden (Pilpres) bersifat ambivalen.

Hal itu diungkapkan Alfan Alfian dalam Dialog Kenegaraan "Fenomena Munculnya Capres-capres Baru dan Perubahan Politik" di Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Senayan Jakarta, Rabu.

Dia mengemukakan, dalam mengambil keputusan tentang calon independen, MK menegaskan bahwa secara tekstual hal itu tidak tertulis dalam UUD, namun mengenai syarat dukungan MK tidak menegaskan hal itu secara tekstual.

"Disini terlihat ambivalensi MK, yaitu ketika gugatan calon independen ditolak dengan alasan UUD tidak menulis hal itu. Itu bisa kita terima. Namun ketika UUD juga tidak menuliskan batasan pengajuan Capres harus 20 persen kursi DPR atau 25 persen perolehan suara sah secara nasional dan hanya mensyaratkan Parpol atau gabungan Parpol peserta Pemilu, MK pun memutuskan lain," katanya.

Menurut dia, hal ini bisa terjadi sebagai konsekuensi memberikan kewenangan yang begitu luas terhadap MK, sementara beberapa anggota MKnya berasal dari partai politik yang membuat keputusan-keputusan pun banyak yang bernuansa politis.

Karena itu, dia menilai, wajar jika kemudian muncul kecurigaan-kecurigaan bahwa MK memiliki motivasi politik tertentu. Banyak kepentingan yang ada di MK terutama karena beberapa hakim MK berasal dari Parpol. Mereka juga diseleksi oleh Parpol melalui fraksi-fraksi di DPR. Hal itu menyebabkan nuansa politis dalam keputusan MK.

Dia mengemukakan, MK seharusnya dapat memutuskan secara rasional dan bisa dipahami oleh masyarakat luas. Dengan keputusan ini dirinya mengkhawatirkan munculnya hilangnya kewibawaan MK dimata publik karena MK tidak bersikap sebagai penjaga gawang konstitusi yang seharusnya dilakukannya. "Kalau sebelumnya ada yang mengatakan MK adalah lembaga `superbody` saya rasa jadi tepat," katanya.(*)

COPYRIGHT © ANTARA

Sumber : http://pemilu.antara.co.id/view/?tl=pengamat-mk-ambivalen&id=1234954925

Tidak ada komentar:

Salurkan Aspirasi Politik Anda, Mari Bergabung bersama Kami Partai Bulan Bintang

Permendagri No 24 Tahun 2009 Ttg Pedoman Cara Perhitungan Bantuan Kauangan Parpol Dlm APBD