Rabu, 12 Agustus 2009

SUMUT : Pelanggaran Diduga Dilakukan Tiga KPU Daerah

DK KPU Kantongi Bukti
Pelanggaran Diduga Dilakukan Tiga KPU

Rabu, 12 Agustus 2009 | 02:58 WIB

Medan, Kompas - Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum mengantongi bukti permintaan uang oleh anggota Komisi Pemilihan Umum di tiga kabupaten, yakni Nias Selatan, Tapanuli Tengah, dan Padang Lawas Utara, kepada calon anggota legislatif untuk DPRD setempat.

Rekomendasi sanksi dari Dewan Kehormatan (DK) paling lambat dikeluarkan pada pekan depan.

Menurut salah seorang anggota Dewan Kehormatan KPU Sumut, Surya Perdana, DK telah mengantongi bukti tentang adanya permintaan uang oleh anggota KPU di tiga kabupaten, yakni Nias Selatan, Tapanuli Tengah, dan Padang Lawas Utara, kepada calon legislatif DPRD setempat.

”Bukti tersebut kini disimpan oleh salah seorang anggota DK. Rencananya mulai Rabu hingga Jumat kami akan mengonfrontasi bukti ini dengan anggota KPU dari Nias Selatan, Tapanuli Tengah, dan Padang Lawas Utara,” ujar Surya di Medan, Selasa (11/8).

Selesai mengonfrontasi, Surya mengatakan, DK akan segera menerbitkan rekomendasi sanksi terhadap dugaan pelanggaran berat kode etik penyelenggara pemilu tersebut. ”Kami akan keluarkan rekomendasi sanksi tersebut paling lambat pekan depan. Selanjutnya, sanksi akan diputuskan oleh KPU Sumut,” katanya.

DK KPU Sumut, kata Surya, telah selesai memeriksa keterangan dari para pelapor dugaan kasus pelanggaran kode etik yang dilakukan ketiga KPU kabupaten itu. Terkait dengan dugaan pelanggaran oleh KPU Langkat, Batubara, dan Mandailing Natal, menurut Surya, berdasarkan pemeriksaan DK KPU Sumut belum ada bukti yang kuat mereka melanggar kode etik.

”Kalau KPU Langkat hanya soal gaya kepemimpinan ketuanya yang katanya suka mengancam PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) kalau melanggar akan dipidana. Untuk KPU Batubara dan Mandailing, dugaan tersebut hanya berdasarkan katanya. Tidak ada laporan resmi ataupun bukti-bukti pelanggaran kode etik yang masuk ke KPU Sumut,” kata Surya.

Ketua KPU Sumut Irham Buana Nasution belum bisa memastikan, apakah pelanggaran yang diduga dilakukan ketiga KPU kabupaten itu merupakan pelanggaran kolektif atau individual. ”Kami belum bisa memastikan apakah yang melanggar hanya individu-individu anggota KPU atau telah terjadi pelanggaran yang sifatnya kolektif, dilakukan semua anggota KPU kabupaten tersebut,” kata Irham.

Irham memastikan, jika terbukti ada pelanggaran berat kode etik, seperti permintaan uang kepada calon legislatif, anggota KPU yang bersangkutan bisa dipecat. (BIL)

Tidak ada komentar:

Salurkan Aspirasi Politik Anda, Mari Bergabung bersama Kami Partai Bulan Bintang

Permendagri No 24 Tahun 2009 Ttg Pedoman Cara Perhitungan Bantuan Kauangan Parpol Dlm APBD