INILAH.COM, Jakarta - Menyikapi putusan MA, KPU memutuskan tidak akan mengubah perhitungan kursi DPR dan DPRD tahap II. Namun KPU akan merubah peraturan KPU no 15 tahun 2009 tentang pedoman teknis perhitungan suara dan kursi DPR dan DPRD.
"Putusan MA tidak berlaku surut dan tenggang waktu yang diberikan untuk perubahan dalam waktu 90 hari maka semua keputusan maupun peraturan, KPU menyatakan tetap sah," tegas Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary saat jumpa pers di KPU, Jakarta, Sabtu (1/8)
Menurut Hafiz, batas 90 hari akan habis pada 22 Oktober 2009, bila KPU tidak melaksanakan putusan tersebut maka secara otomatis putusan MA tersebut berlaku. Oleh karenanya, tutur Hafiz, sebelum tenggang waktu habis KPU akan melakukan revisi peraturan KPU terkait dengan mekanisme perhitungan kursi tahap dua DPR dan DPRD.
Jadi keputusan dan peraturan KPU tetap berlaku sebelum ada revisi atau perubahan yang dilakukan KPU. Dengan begitu maka tahapan pemilu legislatif yang terakhir yaitu pelantikan anggota DPR, DPRD, DPD terpilih dapat dilaksanakan sesuai pada jadwalnya masing-masing.
"Tidak ada perubahan apa-apa, jadi selama tidak ada revisi maka yang berlaku sekarang tetap berlaku," ujarnya.
Sebagaimana diketahui pelantikan anggota DPRD terpilih dijadwalkan mulai awal Agustus ini. [ton] Windi Widya Ningsih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar