INILAH.COM, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan bahwa Pasal 205 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 adalah konstitusional bersyarat (conditionally constitutional). Dengan adanya putusan itu, otomatis Putusan Mahkamah Agung (MA) menjadi mentah.
"Artinya, konstitusional sepanjang dimaknai bahwa penghitungan tahap kedua untuk penetapan perolehan kursi DPR bagi parpol peserta Pemilu dilakukan dengan cara menentukan kesetaraan 50%suara sah dari angka BPP, yaitu 50%dari angka BPP di setiap daerah pemilihan Anggota DPR," ujar Ketua MK Mahfud MD saat membacakan amar putusannya di Gedung MK, Jakarta, Jumat (7/8).
Cara kedua, sambungnya, membagikan sisa kursi pada setiap daerah pemilihan Anggota DPR kepada Partai Politik peserta Pemilu Anggota DPR. Dengan ketentuan, apabila suara sah atau sisa suara partai politik peserta Pemilu Anggota DPR mencapai sekurang-kurangnya 50% dari angka BPP, maka Partai Politik tersebut memperoleh 1 (satu) kursi.
"Apabila suara sah atau sisa suara partai politik peserta Pemilu Anggota DPR tidak mencapai sekurang-kurangnya 50% dari angka BPP dan masih terdapat sisa kursi, maka suara sah partai politik yang bersangkutan dikategorikan sebagai sisa suara yang diperhitungkan dalam penghitungan kursi tahap ketiga dan sisa suara partai politik yang bersangkutan diperhitungkan dalam penghitungan kursi tahap ketiga," paparnya.
Dengan dikabulkannya permohonan PKS, Hanura dan PPP ini, maka putusan MA yang membatalkan beberapa pasal dalam peraturan KPU No 15/2009 menjadi mentah. Namun, Mahfud menegaskan gugatan yang didaftarkan itu bukan untuk membatalkan putusan MA. [mut]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar