Senin, 03 Agustus 2009

Inilah Hasil Pleno KPU Terkait Putusan MA

Senin, 3 Agustus 2009


Liputan6.com, Jakarta: Setelah mempelajari dan menelaah berbagai aspek tentang putusan Mahkamah Agung (MA), Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menetapkan sikap menghargai, menghormati dan siap menjalankan putusan dari MA. Hal tersebut disampaikan saat jumpa pers usai rapat pleno KPU yang digelar di Gedung KPU, Jakarta, Sabtu (1/8) malam.

Ada beberapa poin keputusan yang dihasilkan. Di antaranya penundaan pemberlakuan Surat Keputusan (SK) KPU No. 259, penundaan penetapan jumlah perolehan kursi. Selanjutnya melakukan revisi pada waktunya sesuai tenggat waktu peraturan MA, yaitu selama 90 hari sejak putusan itu dikirim, yang berarti jatuh pada 20 Oktober mendatang.

Sementara terkait revisi SK No. 259 tentang penetapan anggota DPR RI, KPU akan lakukan sinkronisasi pembagian kursi tahap ketiga. Sebab, pasal 205 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Legislatif yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi, harus menyesuaikan penghitungan suara yang dilakukan KPUD. Termasuk judicial review atau hak uji materi yang disampaikan sejumlah partai politik pada pekan ini.

Selain itu, putusan MA berlaku sejak ditetapkan pada 20 Juli lalu. Dengan demikian, segala peraturan KPU dinyatakan sah dan berlaku sebelum diadakan revisi atau perubahan. Karena itu, putusan MA tidak berlaku surut. Alhasil, proses pelantikan anggota DPRD di daerah tetap bisa dilaksanakan dan dianggap sah.

Adapun pernyataan lengkap yang disampaikan KPU adalah sebagai berikut:

1. KPU menghargai setiap putusan hukum yang diputuskan oleh MA. Pada prinsipnya KPU siap melaksanakan putusan MA.

2. KPU berpendapat bahwa putusan MA No.57/P.PTS/VII/12P/HUM/Tahun 2009, No.58/P.PTS/VII/12P/HUM/Tahun 2009, No.59/P.PTS/VII/12P/HUM/Tahun 2009, No.60/P.PTS/VII/12P/HUM/Tahun 2009 dan No.61/P.PTS/VII/12P/HUM/Tahun 2009 tidak berlaku surut. Oleh karenanya putusan MA akan dilaksanakan KPU dalam rentang waktu paling lambat 90 hari atau 20 Oktober sejak putusan MA dikirim ke KPU pada 22 Juli 2009, sesuai dengan pasal 8 Peraturan MA No.01 Tahun 2004.

3. Sepanjang belum adanya peraturan KPU hasil revisi sesuai dengan amar putusan MA, maka Peraturan KPU No. 15 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU No. 26 Tahun 2009 dan Keputusan KPU No. 259 tahun 2009 dinyatakan tetap berlaku.

4. KPU menunda pelaksanaan keputusan KPU No. 259 Tahun 2009 sesuai dengan amar putusan MA

(UPI/ANS)


berita.liputan6.com

Tidak ada komentar:

Salurkan Aspirasi Politik Anda, Mari Bergabung bersama Kami Partai Bulan Bintang

Permendagri No 24 Tahun 2009 Ttg Pedoman Cara Perhitungan Bantuan Kauangan Parpol Dlm APBD