Sabtu, 01 Agustus 2009

Anggota DPRD Terpilih Tetap Dilantik


Jumat, 31 Juli 2009


JAKARTA (SI) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memerintahkan jajarannya di daerah tetap meneruskan proses pelantikan anggota DPRD terpilih dan tidak terpengaruh putusan Mahkamah Agung (MA).

Alasannya, peraturan KPU yang mengatur tentang penghitungan kursi DPRD masih menjadi norma hukum positif. “KPU daerah bisa jalan terus melantik anggota DPRD,” kata Anggota KPU I Gusti Putu Artha di Gedung KPU,Jakarta,kemarin.

KPU provinsi dan kabupaten atau kota tidak perlu menunggu eksekusi putusan MA terkait penghitungan kursi DPRD.“Belum ada peraturan yang dicabut atau dibatalkan, sehingga sampai sekarang (Peraturan KPU No 15/ 2009) masih berlaku,”ujarnya.

Dalam Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2004 Pasal 8 disebutkan, putusan baru berlaku setelah KPU melaksanakan putusan atau setelah lewat masa transisi 90 hari. Artinya,sampai saat ini belum ada peraturan atau keputusan KPU yang dibatalkan. Pelantikan anggota DPRD oleh KPU di daerah pun tetap sah.

Pelantikan anggota DPRD, baik provinsi maupun kabupaten atau kota,tidak berjalan serentak. Ada daerah yang harus melaksanakan pelantikan pada Agustus karena masa jabatan anggota lama sudah habis. Adapun pelantikan anggota DPR akan dilaksanakan pada 1 Oktober 2009. Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary memastikan segera menyikapi putusan MA yang membatalkan Peraturan KPU No 15/2009 tentang penetapan kursi anggota DPR dan DPRD tahap kedua DPR dan penghitungan kursi DPRD provinsi dan kabupaten atau kota.

Penyikapan dilaksanakan setelah proses persiapan sengketa hasil pemungutan suara pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). “Saya ingin melihat persiapan kawan-kawan menghadapi proses di MK.Kalau misal ini (persiapan di MK) sudah rampung semua, mungkin sekitar Sabtu (1/8) bisa pleno untuk menyikapi putusan MA,” ungkapnya di Gedung KPU kemarin.

Dari lima putusan MA tentang hak uji materi Peraturan KPU No 15/2009, dua di antaranya merupakan putusan tentang pembatalan cara penghitungan kursi di tingkat DPRD. Putusan pertama No 58/P.PTS/VII/13P/HUM/2009 dari pemohon DPD tingkat I Golkar Sulsel dengan pokok perkara uji materi Pasal 38 ayat 2 huruf b dan Pasal 37 huruf b Peraturan KPU No 15/2009.

Putusan kedua ialah No 60/P.PTS/VII/16P/HUM/2009 dari pemohon Rusdi dengan pokok perkara uji materiil Pasal 45 huruf b dan Pasal 46 ayat 2 huruf b Peraturan KPU No 15/2009.MA mengabulkan dua permohonan uji materi itu. Pasal-pasal yang diujikan dianggap bertentangan dengan UU No 10/2008, sehingga KPU harus mencabut dan membatalkan pasal-pasal itu.

MA juga mengabulkan permohonan calon anggota legislatif dari Partai Demokrat Zaenal Ma’arif dkk untuk membatalkan pasal tentang penghitungan kursi tahap kedua yang tercantum dalam Peraturan KPU No 15/2009. Dari putusan tersebut, imbas perubahan kursi diprediksi akan terjadi di DPR dan DPRD.

Spekulasi yang muncul terkait putusan tersebut telah menyebabkan munculnya interpretasi adanya perubahan perolehan kursi parpol hasil Pemilu 2009. Partai Demokrat,yang berdasarkan penghitungan KPU mendapatkan 150 kursi,berubah menjadi mendapatkan 181 kursi.Golkar dari 107 kursi bertambah menjadi 132 kursi.

PDIP dari 95 kursi menjadi 111 kursi.PKS dari 57 kursi menjadi 47 kursi. PKB dari 27 tetap 27 kursi. Kemudian,PPP dari 37 menjadi 21. PAN dari 43 kursi menjadi 28 kursi. Gerindra dari 26 kursi menjadi 8 kursi. Terakhir, Hanura dari 18 kursi menjadi 5 kursi.

Di tempat terpisah,Ketua MA Harifin Andi Tumpa menegaskan bahwa alasan MA mengabulkan uji materi peraturan KPU tersebut yang diajukan Zaenal Ma’arif dkk dari Partai Demokrat itu supaya sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Putusan yang belakangan ini ada fakta baru, yaitu mempertimbangkan putusan MK,” kata Harifin di Gedung MA,Jakarta,kemarin. Menurut Harifin,permohonanpermohonan sebelum itu ditolak karena belum ada putusan MK yang dimaksud. Menurutdia, apa bila MA menolak permohonan uji materi setelah putusan MK, nantinya malah akan saling bertentangan.

MK dalam putusan PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum) legislatif membatalkan tata cara penghitungan tahap tiga yang ada di dalam peraturan KPU karena bertentangan dengan UU No 10/2008 tentang Pemilu Legislatif. Harifin juga menegaskan, putusan MA mengenai uji materi bersifat final dan mengikat.

Tak ada cara lagi untuk melawan putusan uji materi peraturan di bawah undang-undang atas undangundang itu. “Putusan hak uji materi itu final dan mengikat,” tekannya. Sebagai bentuk mengikatnya, 90 hari setelah putusan tersebut diterima pihak yang bersangkutan, langsung berlaku. Dalam hal putusan 15P/HUM/2009 dan 16P/ HUM/2009,berarti berlaku 90 hari setelah 22 Juli 2009, hari KPU menerima salinan putusan. “Nanti silakan KPU melaksanakan.

Kalau tidak (dilaksanakan), maka (berlaku aturan) dalam peraturan MA itu dikatakan, dalam waktu 90 hari Peraturan KPU (yang diujikan) tidak berlaku,” kata Harifin. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie juga menegaskan perubahan aturan peraturan KPU tidak berlaku surut,tetapi berlaku ke depan.

Menurut dia, di seluruh dunia tidak pernah ditemui putusan uji materi berlaku surut. “Dalam sistem hukum apa pun,pasti uji materi itu berlaku ke depan,”kata Jimly saat dihubungi tadi malam. Jimly menjelaskan, kalau ada sejumlah pihak yang masih bingung mengenai akibat putusan MA tersebut, berarti kurang memahami amar putusan MA yang dinilai kurang sempurna.

“Tapi ketidaksempurnaan itu tidak boleh jadi alasan untuk melaksanakan putusan itu secara salah.Misalnya dengan mengubah kembali penetapan hasil pemilu yang sudah selesai di MK,”urainya. Dia menambahkan, putusan hakim harus dipahami secara hukum, tidak boleh dipahami secara politis.

Karena itu, putusan hukum tidak bisa dicampuradukkan dengan kepentingan politis. “Ini keputusan hukum, bukan politis,”kata Jimly. Atas putusan MA tersebut, dia meminta agar KPU segera melaksanakan putusan.

Sementara itu, sejumlah politisi lintas partai yang merasa dirugikan dengan Peraturan KPU No 15/2009 membentuk Koalisi Konstitusi dan Keadilan (K3) dan mereka mendesak KPU segera menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA) tentang penghitungan tahap kedua perolehan kursi DPR.

(m purwadi/kholil)


www.seputar-indonesia.com

Tidak ada komentar:

Salurkan Aspirasi Politik Anda, Mari Bergabung bersama Kami Partai Bulan Bintang

Permendagri No 24 Tahun 2009 Ttg Pedoman Cara Perhitungan Bantuan Kauangan Parpol Dlm APBD