Sabtu, 01 Agustus 2009

Putusan MA Munculkan Kerumitan di Daerah

Sabtu, 1 Agustus 2009 | 03:33 WIB

Jakarta, Kompas - Putusan Mahkamah Agung menimbulkan kerumitan penghitungan kursi di daerah. Di beberapa daerah pemilihan, jatah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tidak bisa dibagi lagi. Hal itu, di antaranya, karena tidak ada partai politik yang mampu memenuhi bilangan pembagi pemilih.

Selain itu, juga karena ada dua parpol yang memenuhi bilangan pembagi pemilih (BPP) sehingga menyisakan jatah kursi kosong.

”Misalnya, di dapil Kabupaten Kulon Progo, tak satu pun parpol bisa memenuhi BPP (36.609 suara). Padahal, ada enam kursi DPRD DIY tersedia di sana. Lha, enam kursi kosong ini akan diberikan ke siapa? Kalau diberikan kepada peraih suara terbanyak juga harus ada aturannya,” ungkap Any Rohyati, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Yogyakarta, Jumat (31/7) di Yogyakarta.

Seperti diberitakan sebelumnya, MA telah mengeluarkan keputusan yang membatalkan Pasal 45 huruf b dan Pasal 46 Ayat 2 huruf b Peraturan KPU Nomor 15/2009. Dengan pembatalan pasal itu, parpol yang tidak memperoleh kursi pada tahap pertama karena tidak memenuhi BPP tidak dapat mengikuti penghitungan kursi tahap kedua.

Dicontohkan juga, di dapil Kota Yogyakarta dengan jatah tujuh kursi, hanya ada dua parpol yang bisa memenuhi BPP 28.596 suara, yaitu Partai Demokrat (50.405 suara) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (42.554 suara). Pada pembagian pertama sesuai dengan BPP, dua parpol masing-masing mendapat satu kursi. Karena masih memiliki sisa suara, keduanya mendapatkan satu kursi lagi. ”Sisa tiga kursi berikutnya akan dibagi untuk siapa? Ini, kan, belum ada aturannya,” ujarnya. Adapun kursi DPR dari dapil DIY tidak berpengaruh karena DIY hanya satu dapil.

KPU DIY sampai kini masih menunggu instruksi KPU Pusat. Namun, sampai kemarin belum ada perintah baru selain hanya diminta pasif. Pihaknya berharap KPU Pusat segera memberikan kepastian akan melaksanakan putusan MA atau tidak. Ini karena agenda pelantikan anggota DPRD kabupaten/kota 2009-2014 makin dekat, yaitu pertengahan Agustus, dan pelantikan anggota DPRD terpilih 31 Agustus.

Ketua Panitia Pengawas Pemilu DIY Agus Triyatno mengingatkan, putusan MA bila diterapkan akan membawa rentetan dampak politik yang pelik. Dikhawatirkan, ini akan memunculkan kondisi sosial politik yang tidak baik akibat kekecewaan calon anggota legislatif yang semula dinyatakan lolos, tetapi kemudian dinyatakan batal terpilih.

Di Temanggung, KPU Kabupaten Magelang dan Temanggung di Jawa Tengah mulai didatangi para calon anggota legislatif yang memperoleh kursi dalam Pemilu 2009 atau tidak. Mereka semua mempertanyakan tentang kejelasan posisi masing-masing terkait dengan putusan MA tentang pembatalan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2009.

”Mereka yang terpilih menanyakan apakah dengan adanya putusan MA, posisinya tergeser atau tidak. Sedangkan yang tidak terpilih bertanya apakah mereka berpeluang memperoleh kursi atau tidak,” ujar Ketua KPU Kabupaten Magelang Ahmad Majidun.

Bakal adanya kursi kosong juga dialami KPU Jawa Barat yang diperkirakan bakal ada kursi kosong di DPRD Jabar bila putusan MA itu dilaksanakan.

”Bila pembagian sesuai BPP itu dilakukan, akan ada banyak kursi kosong, yakni sisa kursi yang tidak bisa lagi diisi karena sisa suara dari penghitungan tahap pertama sudah dibagi habis,” kata Ketua KPU Jabar Ferry Kurnia Rizkiyansyah.

Sementara KPU Kabupaten/Kota Denpasar menunggu keputusan pusat soal perubahan penghitungan kursi DPRD. Meski demikian, pelantikan anggota DPRD di sejumlah kabupaten di Bali tak mungkin ditunda.

Ketua KPU Badung Wayan Gendra mengatakan, pihaknya bingung karena tidak ada instruksi apa pun dari pusat. ”Kami tidak mungkin menunda pelantikan. Tetapi, kami juga belum menyiapkan apa pun jika ada perubahan,” kata Gendra. (RWN/EGI/AHA/REK/AYS/WIE)

Tidak ada komentar:

Salurkan Aspirasi Politik Anda, Mari Bergabung bersama Kami Partai Bulan Bintang

Permendagri No 24 Tahun 2009 Ttg Pedoman Cara Perhitungan Bantuan Kauangan Parpol Dlm APBD