Jumat, 21 Mei 2010

Membunuh Partai Baru


DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) selalu akrab dengan atribut-atribut tak elok. Setelah kesohor sebagai salah satu lembaga paling korup, kini DPR menyandang predikat baru sebagai pembunuh.

Pembunuh? Ya, pembunuh partai-partai baru. Sembilan partai yang bercokol di DPR seolah sepakat menjegal partai-partai baru ikut dalam Pemilu 2014. Penjegalan dilakukan melalui revisi UU No 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif.

Badan Legislasi DPR sedang menyiapkan revisi UU itu. Salah satu materi yang hendak diselundupkan ke dalam RUU itu menyebutkan parpol yang baru lahir tidak boleh menjadi peserta Pemilu 2014, tetapi harus mengonsolidasikan diri sekurang-kurangnya lima tahun. Jika pasal itu lolos, partai-partai baru baru boleh mengikuti pemilu pada 2019.

Itulah pasal pengebirian sekaligus penyesatan terhadap konstitusi negara. UUD 1945 amendemen kedua Pasal 28E ayat 3 jelas-jelas menyebutkan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Mengapa DPR merasa berhak membatasi? Pembatasan itu menunjukkan ketakutan partai-partai di DPR terhadap partai-partai baru. Partai-partai yang bercokol di DPR menyadari rakyat kian kecewa dan frustrasi terhadap kinerja mereka. Partai-partai di DPR lebih menjaga kepentingan kelompok daripada memperjuangkan hak-hak publik.

Tengok saja Sekretariat Bersama (Sekber) Partai Koalisi yang baru disahkan. Itu adalah persekongkolan partai-partai untuk menyelamatkan kepentingan kelompok, bukan memperjuangkan keperluan khalayak.

Semestinya DPR tidak perlu genit membuat aturan menghambat partai baru. Peraturan yang ada sekarang sudah cukup ketat menyeleksi partai sebagai badan hukum dan sebagai peserta pemilu. Sebuah partai terlebih dahulu harus memperoleh pengesahan sebagai badan hukum di Kementerian Hukum dan HAM. Setelah itu, diseleksi lagi sebagai peserta pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum. Banyak partai tumbang dalam dua seleksi itu.

Tidak hanya itu. Setelah lolos mengikuti pemilu, masih ada aturan lain menghadang, yakni parliamentary threshold sebesar 2,5% sesuai dengan UU No 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif. Artinya, hanya parpol yang secara nasional mempunyai suara memenuhi ambang batas 2,5% itu yang dapat menempatkan wakilnya di parlemen.

Dengan aturan-aturan tersebut, DPR tidak perlu menghalangi partai baru mengikuti pemilu. Adalah hak warga negara untuk mendirikan partai yang mampu mengartikulasikan kepentingan mereka. Biarkanlah partai-partai itu tumbuh, hidup, dan bersaing merebut kepercayaan publik.

Biarlah rakyat sendiri yang menjadi hakim yang memvonis partai mana yang boleh hidup dan mana yang harus mampus. Bukan partai-partai di DPR yang menjadi algojo memenggal hak berserikat warga.

Kita kecewa dengan sikap partai-partai yang kini bersinggasana di DPR.

Kecewa karena DPR yang semestinya mendorong proses demokrasi melalui pembentukan undang-undang telah beralih menjadi tukang jagal yang memotong hak hidup partai baru.

Sumber : Media Indonesia.com

Tidak ada komentar:

Salurkan Aspirasi Politik Anda, Mari Bergabung bersama Kami Partai Bulan Bintang

Permendagri No 24 Tahun 2009 Ttg Pedoman Cara Perhitungan Bantuan Kauangan Parpol Dlm APBD