Jakarta, MK Online - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Andy Azisi Amin-Dirmawan tidak dapat diterima. Demikian bunyi amar putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Sumbawa Barat, Senin (24/5/10) bertempat ruang pleno lt. 2 gedung MK.
Sidang Pleno pengucapan putusan terbuka untuk umum ini dilaksanakan oleh tujuh hakim honstitusi yaitu Moh. Mahfud MD selaku Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, M. Akil Mochtar, Hamdan Zoelva, Muhammad Alim, Ahmad Fadlil Sumadi, dan M. Arsyad Sanusi, masing-masing sebagai Anggota. Sidang pembacaan putusan juga dihadiri kuasa Pemohon, Termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa Barat dan kuasanya.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Muhammad Alim, Mahkamah menyatakan permohonan Andy Azisi Amin-Dirmawan adalah sengketa hasil penghitungan suara Pemilukada. Pemohon keberatan atas keputusan KPU Kab. Sumbawa Barat No. 29 Tahun 2010 tentang Pengesahan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2010 tanggal 30 April 2010. "Maka Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan," kata Alim.
Sementara itu, mengenai kedudukan hukum Andy Azisi Amin-Dirmawan (legal standing) yang dibacakan Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva, Mahkamah menyatakan, berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU 12/2008 dan Pasal 3 ayat (1) huruf a Peraturan MK 15/2008 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pemilukada, Pemohon adalah Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah peserta Pemilukada.
Hal ini juga diperkuat dengan Keputusan KPU Kab. Sumbawa Barat No. 14/2010 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati menjadi Peserta Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Barat Tahun 2010, tanggal 2 Maret 2010, Pemohon Andy Azisi Amin-Dirmawan adalah Pasangan Calon dengan Nomor Urut 1. "Dengan demikian Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan," kata Hamdan.
Lewati Tenggat Waktu
Akan tetapi meski demikian, mengenai tenggat waktu pengajuan permohonan ke MK, bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004 juncto Pasal 5 ayat (1) PMK 15/2008 tenggang waktu untuk mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada ke MK paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah KPU menetapkan hasil penghitungan suara Pemilukada.
Sementara itu, berdasarkan Keputusan KPU Kab. Sumbawa Barat No. 29/2010 tentang Pengesahan Hasil Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Barat Tahun 2010 adalah pada hari Jumat, 30 April 2010. Sehingga batas waktu pengajuan permohonan ke MK adalah pada 5 Mei 2010 (hari Sabtu-Minggu, 01-02 Mei 2010 bukan hari kerja). Namun faktanya permohonan ini diajukan dan diterima di Kepaniteraan MK pada hari Kamis, 06 Mei 2010 pukul 16.50 WIB. "Dengan demikian, permohonan Pemohon diajukan melewati tenggang waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan," tegas Hamdan.
Oleh karena itu, meskipun Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan dan Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing), namun karena permohonan Pemohon diajukan melewati tenggang waktu yang ditentukan peraturan perundang-undangan, maka Mahkamah tidak dapat memeriksa pokok permohonan ini.
Alhasil, dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Moh. Mafud MD, Mahkamah menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. (Nur Rosihin Ana)
Sumber : MK Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar