Kamis, 27 Mei 2010

DPR belum terima usulan pemekaran di Sumut

MEDAN - Belum ada satupun usulan pemekaran provinsi dan kabupaten di Sumatera Utara yang masuk ke Panitia Kerja (Panja) Pemekaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Termasuk usulan pemekaran Provinsi Tapanuli (Protap).

“Belum, Panja Pemekaran sampai saat ini belum ada menerima satupun usulan pemekaran dari Sumut,” kata anggota Panja Pemekaran DPR, Abdul Wahab Dalimunthe, tadi malam.

Menurut mantan ketua DPRD Sumut periode 2004-2009 ini, pada dasarnya DPR tidak akan membatasi usulan pemekaran yang diajukan daerah. Selama tujuan pemekarannya untuk mensejahterakan rakyat.

Namun bagaimanapun, tambahnya, untuk melakukan pemekaran suatu daerah, tentu tetap harus memenuhi persyaratan dan mekanisme peraturan yang berlaku.

“Dan salah satu tugas Panja Pemekaran adalah menjembatani aspirasi pemekaran itu agar proses pembentukan mengikuti mekanisme,” kata Anggota DPR-RI dari Fraksi Demokrat yang meraih suara terbanyak di daerah pemilihan Sumut I.

Seperti diketahui, sejumlah usulan pemekaran yang ada di Sumut seperti, Provinsi Tapanuli, provinsi Sumatera Tenggara, provinsi Nias, dan usulan yang terakhir masuk ada Provinsi Tapian Nauli. Selain itu juga ada usulan pemekaran Kabupaten Pantai Barat dari Madina.

Sejumlah usulan pemekaran tersebut sudah dimasukkan dan sedang di bahas di Komisi A DPRD Sumut, eperti usulan pemekaran provinsi Tapanuli dan provinsi Sumatera Tenggara.

Editor: NORA DELIYANA LUMBANGAOL
(dat04/wsp)

Tidak ada komentar:

Salurkan Aspirasi Politik Anda, Mari Bergabung bersama Kami Partai Bulan Bintang

Permendagri No 24 Tahun 2009 Ttg Pedoman Cara Perhitungan Bantuan Kauangan Parpol Dlm APBD