Minggu, 07 Juni 2009

PHPU Partai Demokrat: Majelis Mengesahkan Alat Bukti Para Pihak


Majelis Hakim mensahkan bukti-bukti yang diajukan Pemohon, Termohon, serta Pihak Terkait pada sidang PHPU Partai Demokrat, Sabtu (6/6).

Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menyidangkan perkara yang diajukan Partai Demokrat, di ruang panel II lt. 4 gedung MK, Jl. Medan Merdeka Barat no.6 Jakarta, Sabtu (6/6/09). Sidang perselisihan hasil pemilu (PHPU) ini dipimpin A. Mukthie Fajar, beranggotakan Muhammad Alim dan Maria Faria Indrati, yang dibuka pada pukul 08.00 WIB. Hadir dalam persidangan, yakni Pemohon, Termohon, Turut Termohon, Pihak Terkait, dan saksi-saksi.

Pemohon diwakili 12 kuasanya, dan Termohon diwakili 4 kuasanya. Sedangkan Turut Termohon yang hadir dari KPU Kab. Ketapang, KPU Kab. Samosir, KPU Minahasa Utara, KPU Prov. Papua, KPU Kab. Yahokimo, KPU Kab. Lahat, KPU Kab. Magelang, KPU Kota Depok, KPU Dompu, KPU KIP Kab. Aceh Utara, KPU Kab. Mamasa, KPU Kota Manado, KPU Kota Bekasi, KPU Kota Bitung, KPU Kab. Konawe, KPU Kab. Batubara II Prov. Sumatera Utara, KPU Kab. Sumba Barat Daya, KPU Kota Batam, KPU Kota Semarang, KPU Kab. Cilacap, KPU Kota Surabaya, KPU Kab. Ende, KPU Kab. Rote Ndau.

Sidang juga dihadiri Pihak Terkait, yakni Partai Gerindra, Partai Sarikat Indonesia (PSI), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bintang Reformasi (PBR), dan PNI Marhaenisme.

Dalam sidang dengan agenda pengesahan alat bukti, majelis hakim mengesahkan alat bukti yang diajukan Pemohon, Turut Termohon, dan Pihak Terkait. Majelis hakim memberi catatan pada bukti Pemohon, karena daftar bukti untuk dapil II Kota Sibolga pada bukti P51, P-52, dapil III Kabupaten Samosir pada P-53, P-54, P-54A, P-54B, P-54C, P-54D, P-54E, tidak sama dengan bukti fisik yang diajukan.

Pada pengesahan alat bukti Turut Termohon, majelis hakim merasa kesulitan, karena Turut Termohon tidak membuat daftar pada alat bukti. Ada yang membuat daftar alat bukti tidak berurutan, tidak teratur dan juga daftar alat bukti tulisan tangan yang sulit dibaca.

Sebelum menutup persidangan, majelis hakim memberi kesempatan Pemohon dan Termohon menyampaikan closing statement. Partai Demokrat hanya menyampaikan seluruh daftar bukti tambahan sudah diserahkan ke MK. Sedangkan kuasa Termohon menyampaikan dengan mengutip adagium dalam prinsip kehidupan berdemokrasi suara rakyat adalah suara Tuhan. Termohon berharap agar tidak mempermainkan suara rakyat dengan bukti yang tidak valid. Termohon juga kembali menegaskan, bukti yang diajukan sudah sesuai dengan prosedur penyelenggaraan pemilu. (Nur R/MH)

Tidak ada komentar:

Salurkan Aspirasi Politik Anda, Mari Bergabung bersama Kami Partai Bulan Bintang

Permendagri No 24 Tahun 2009 Ttg Pedoman Cara Perhitungan Bantuan Kauangan Parpol Dlm APBD