Sabtu, 13 Juni 2009

MK Jelaskan pada KPU soal Putusan Penghitungan Kursi



Jumat, 12 Juni 2009 | 14:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menjelaskan vonis MK tentang penetapan kursi setelah penghitungan tahap III di provinsi. Penjelasan ini disampaikan saat menerima Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary, di Gedung MK, Jakarta, Jumat (12/6).

Menurut Mahfud, putusan MK tentang cara penghitungan tahap III sama sekali tidak membatalkan Peraturan KPU No 15 Tahun 2008, tetapi membatalkan isi Keputusan KPU No 259 dan Keputusan KPU No 286 tentang penetapan hasil suara yang berakibat pada perolehan kursi DPR pada penghitungan tahap III.

"Masyarakat, termasuk anggota KPU, parpol, bahkan anggota DPR banyak yang mengacaukan istilah peraturan dan keputusan. Padahal, keduanya secara hukum berbeda," kata Mahfud.

Selanjutnya, dalam kasus sengketa Pemilu, MK mengetahui bahwa MK tidak boleh mengadili peraturan (regeling) di bawah Undang-Undang sebab MK hanya dapat mengadili keputusan (beschikking) yang dikeluarkan oleh KPU. "Hal tersebut tertulis jelas dalam vonis MK kemarin," ujarnya.

Lebih lanjut, obyek yang diadili oleh MK adalah perselisihan hasil pemilu yang bersumber dari keputusan KPU. Menurutnya, baik UUD 1945 maupun UU No 24 Tahun 2003 tentang MK menyebutkan secara tegas bahwa kewenangan MK itu adalah mengadili sengketa hasil pemilu, bukan hanya perhitungan suara. "Kalau hanya menghitung hasil suara, namanya mahkamah kalkulasi, bukan Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Hasil pemilu, terangnya, bisa salah dalam menghitung atau merekapitulasi suara, dan bisa salah dalam proses penyelenggaraan pemilu. Oleh karenanya, putusan MK ada yang kualitatif dan ada yang kuantitatif. Baik kuantitatif dan kualitatif adalah putusan atas sengketa hasil pemilu.

Selanjutnya, khusus untuk penerapan Pasal 205 UU No 10 Tahun 2008 tentang Pemilu, MK membatalkan Keputusan KPU baik berdasarkan penafsiran gramatik maupun berdasar filosofinya. Menurut MK, dalam putusannya, penghitungan suara seharusnya dilakukan dengan cara menarik semua sisa suara dari semua daerah pemilihan, bukan hanya sisa suara dari dapil yang masih memiliki kursi sisa, seperti yang diterapkan KPU. "Dalam Pasal 205 ayat 5, 6, 7 sangat jelas gramatikal dan filosofinya," tutur Mahfud.

Keputusan MK ini akan mengubah nama calon anggota DPR terpilih dan akan berpengaruh pada Ketua DPR Agung Laksono. Agung terancam kehilangan kursi DPR peride 2009-2014.

Menanggapi hal ini, Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary mengatakan, pihaknya akan mematuhi Putusan MK. "Kita tidak tahu apakah akan terjadi perubahan berapa kursi atau siapa yang akan duduk. Kita hanya bicara soal mekanismenya saja," kata Hafiz.


ANI
Credit Foto : KRISTIANTO PURNOMO
Sumber : http://indonesiamemilih.kompas.com/read/2009/06/12/14032021/MK.Jelaskan.pada.KPU.soal.Putusan.Penghitungan.Kursi

Tidak ada komentar:

Salurkan Aspirasi Politik Anda, Mari Bergabung bersama Kami Partai Bulan Bintang

Permendagri No 24 Tahun 2009 Ttg Pedoman Cara Perhitungan Bantuan Kauangan Parpol Dlm APBD