Minggu, 21 Juni 2009

PHPU: Permohonan PBB Di Pariaman Dikabulkan

Kuasa hukum PBB saat mengikuti sidang pengucapan gugatan terhadap hasil pemilu di gedung MK.

Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Partai Bulan Bintang (PBB). Demikian amar putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Moh. Mahfud MD, Rabu (18/6), di Ruang Sidang Pleno, Gedung MK.

Dalam amar putusan Nomor 86/PHPU.C-VII/2009, MK memerintahkan KPU Kota Pariaman untuk melakukan penghitungan ulang perolehan suara partai-partai peserta Pemilihan Umum Tahun 2009 di TPS 10 Kampung Kandang Kecamatan Pariaman Daerah Pemilihan 3 Kota Pariaman dalam waktu selambat-lambatnya 60 hari.

Pemohon berkeberatan dengan dikuranginya 1 suara yang berasal dari TPS 10 Kampung Kandang. Seharusnya perolehan suara Pemohon sebanyak 28 suara di TPS tersebut,namun pada saat proses rekapitulasi di tingkat PPK Kecamatan Pariaman Selatan suara Pemohon atas nama Caleg Teguh Flantino telah dikurangkan dan sebaliknya Partai Barisan Nasional pada TPS yang sama yang memperoleh 72 suara telah ditambahkan menjadi 73 suara. Perolehan suara Pemohon hilang menjadi 1 suara sehingga ditetapkan 643 suara, sedangkan Partai Barnas ditambah 1 suara yang berasal dari TPS 10 Kampung Kandang, sehingga ditetapkan sejumlah 644 suara.

MK menyatakan bahwa untuk memperoleh kebenaran tentang perolehan suara Partai Barnas dan Partai Bulan Bintang tersebut perlu dilakukan penghitungan ulang dengan membuka kotak suara di TPS 10 Kampung Kandang Kota Pariaman Selatan untuk meneliti surat suara satu per satu.

MK juga menyatakan bahwa untuk memperoleh kebenaran tentang perolehan suara Partai Barnas dan Partai Bulan Bintang tersebut perlu dilakukan penghitungan ulang dengan membuka kotak suara di TPS 10 Kampung Kandang Kota Pariaman Selatan untuk meneliti surat suara satu per satu.

MK menolak permohonan PBB untuk sebelas dapil lainnya, yakni Dapil 2 Provinsi Kalimantan Selatan, Dapil 11 Provinsi Jawa Timur, Dapil 2 Provinsi Sumatera Selatan, Dapil 1, 2, 3 Kota Depok, Dapil 1 Kabupaten Belitung Timur, Dapil 3 Kabupaten Tanah Laut, Dapil 3 Kabupaten Mojokerto, Dapil 3 Kabupaten Kapuas, Dapil 1 Kabupaten Lombok Timur, Dapil 5 Kabupaten Aceh Utara dan Dapil 2 Kabupaten Bener Meriah.

“Pemohon tidak mencantumkan penetapan perolehan angka dalam alat bukti. Khusus untuk Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin karena permohoan Pemohon tidak jelas,” jelas Mahfud.(Lulu A.)

Sumber : http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/index.php?page=website.BeritaInternalLengkap&id=3248

Rabu, 17 Juni 2009

Hati-hati,Rambut Uban Pertanda Stres

INILAH.COM, Jepang – Hati-hati dengan tingkat stres yang Anda miliki. Karena tanpa disadari rambut hitam Anda akan berubah menjadi putih atau kelabu. Jika hal ini terjadi bisa jadi Anda memiliki tingkat stres cukup tinggi.

Berdasarkan hasil studi Kanazawa University di Jepang, stres benar-benar bisa membuat rambut Anda memutih. Ketika tekanan menumpuk, stem cell yang berfungsi untuk memperbaharui warna rambut akan rusak, sehingga membuat rambut memutih.

Namun, menurut peneliti, hal ini tidak sepenuhnya berpengaruh buruk. Uban yang merupakan tanda penuaan yang paling nyata ini, terang peneliti lebih jauh, juga berfungsi mengurangi risiko kanker.

Saat mempelajari dampak radiasi dan zat kimia lainnya terhadap bulu tikus, peneliti dari Jepang menemukan bahwa bulu hewan itu memutih lebih awal.

Tetapi, menurut Dr David Fisher, ketua Department of Dermatology di Harvard Medical School, penghambatan stem cell ini yang telah merusak DNA, juga menguntungkan.

"Proses ini bisa menghentikan perkembangan tumor yang merupakan gumpalan dari sel-sel rusak yang tumbuh tanpa kendali. Proses pemutihan rambut merupakan mekanisme yang aman. Para peneliti juga telah menunjukkan kalau mekanisme ini sebenarnya mengangkat stem cell yang rusak," terang Fisher seperti dikutip situs Dailymail.

Menurut Fisher, studi yang dipublikasikan di The Journal Cell ini telah menggambarkan konsekuensi yang menunjukkan kalau penuaan dini dan perbedaan dalam kelompok stem cell bisa juga membantu mencegah kanker.

Stem cell merupakan sumber kehidupan tubuh. Stem cell akan terus-menerus menggandakan diri sehingga bisa membedakan mereka dengan tipe sel-sel yang lainnya.

Saat stem cell yang berlokasi di folikel rambut tikus berhenti menggandakan diri, terang peneliti, hewan-hewan ini segera kehabisan sel-sel yang berfungsi untuk menciptakan pigmen di bulu mereka.

Dalam studi sebelumnya, pemimpin studi Dr Nishimura juga telah menemukan stem cell dalam folikel rambut dan menggambarkan kalau penurunan jumlah sel ini akan menyebabkan rambut memutih.

Dalam studi kali ini, Nishimura dan timnya mengekspos tikus-tikus terhadap radiasi dan obat-obatan yang digunakan dalam kemoterapi. Selanjutnya mereka memonitor perubahan warna bulu serta kondisi stem cell tikus-tikus tersebut.

Dengan melihat folikel rambut tikus di bawah mikroskop, mereka bisa melihat saat stem cell berubah menjadi tipe sel lainnya dan memicu pemutihan rambut.

"Mekanisme yang sama juga bisa terjadi pada manusia," ujar Nishimura.

Penemuan ini, Nishimura menjelaskan lebih jauh, menantang teori-teori yang telah ada sebelumnya mengenai cara tubuh melidungi diri saat menderita kerusakan genetik akibat radiasi atau racun-racun lainnya.

Orang-orang, menurut dia, telah berspekulasi bahwa sel-sel akan mati saat DNA mereka rusak akibat apoptosis, istilah yang digunakan untuk sel yang bunuh diri. Proses ini akan menghentikan kerusakan sel-sel yang bisa tumbuh tidak terkendali menjadi tumor.

Tapi penemuan ini, terang Nishimura, menemukan kalau tubuh mempunyai cara lain dalam melindungi dirinya sendiri.

"Mungkin saja jaringan mencoba melepaskan populasi stem cell berbahaya yang mempunyai banyak kerusakan DNA," terang dia.

Orang-orang, menurut Nishimura, secara terus-menerus akan terpapar berbagai zat-zat beracun yang bisa merusak DNA, mulai dari peralatan rumah tangga dan zat kimia industri, radiasi sinar ultraviolet dan sinar X dari matahari. Dampak paparan ini, lanjut Nishimura, akan berakumulasi di dalam tubuh.

"Penemuan ini menunjukkan kalau pemutihan rambut akibat usia bisa diakibatkan oleh akumulai dari kerusakan DNA," katanya. [L1]

Sumber : Liana

Senin, 15 Juni 2009

SBY siap bertarung dua putaran!


Cetak E-mail
Monday, 15 June 2009 18:00 WIB
AHLUWALIA

Kerasnya reaksi masyarakat terhadap wacana pilpres satu putaran kini memaksa kubu SBY-Boediono untuk menegaskan kesiapannya bertarung dalam dua putaran. Adakah ini pertanda sikap realistis atau akibat makin kuatnya posisi kubu JK dan Mega?

Selama sepekan terakhir, wacana pilpres satu putaran jadi isu kampanye yang cukup panas. Isu itu muncul setelah tim sukses SBY-Boediono melihat tingginya rating SBY-Boediono yang dirilis sejumlah lembaga survei dengan perolehan rata-rata di atas 50%.

Sang incumbent itu lantas sengaja mendorong isu pilpres selesai dalam satu putaran dengan SBY-Boediono sebagai pemenangnya. Tentu, incumbent berharap ada band wagon effect dari pemilih lain agar ikut tergerak memilih pasangan bernomor urut dua itu.

Sayangnya pendekatan planting information melalui survei nampaknya kian sulit direalisasikan. Ini karena para akademisi, peneliti, pengamat, aktivis LSM, masyarakat politik, dan pers terus menyuarakan pengawasan (kontrol) atas kemungkinan terjadinya electoral fraud.

Pakar komunikasi politik dari Universitas Indonesia, Effendi Ghazali, menyatakan klaim kubu SBY ke ruang publik mengenai pilpres satu putaran telah menimbulkan kesan jumawa pada figure SBY. Mentang-mentang punya kuasa, uang, dan bisa pasang iklan di mana-mana, SBY menepuk dada.

Klaim itu, katanya, sebaiknya digunakan secara internal saja untuk menguatkan psikologi tim suksesnya. "Kalau dijual ke luar, kesannya jumawa. Ini bisa merugikan SBY sendiri," tuturnya.

Menguatnya kecenderungan pilpres dua putaran yang kemudian terjadi tak terlepas dari efektivitas kampanye JK dalam menangkal serangan lawan-lawan politiknya. Pengamat politik dari Universitas Indonesia, Arbi Sanit, menilai kampanye JK lebih efektif ketimbang kampanye SBY.

Akibatnya, pilpres yang semula diisukan hanya berlangsung satu putaran, kini dinilai Arbi tinggal isapan jempol belaka. "Kemungkinan satu putaran menjadi lebih kecil oleh karena kampanye SBY kalah sama kampanye JK," katanya.

Arbi melihat, peluang SBY terpilih kembali sebenarnya tidak kecil, jika saja SBY memperhatikan hal kecil saat berkampanye. Beberapa aktivitas kehidupan yang dominan di Indonesia sudah terlebih dahulu ‘dimasuki' JK yang lebih cekatan.

Dalam hal ini, Arbi Sanit menilai, modal SBY cukup besar. Pertama, sebagai calon presiden incumbent, SBY dinilai berhasil oleh rakyat. Kedua, ia sebagai capres dari partai pemenang pemilu legislatif. Ketiga, partai yang mengusungnya banyak. Namun fakta-fakta itu bisa berubah pada masa kampanye pilpres, karena kampanye pesaing SBY yang progresif.

Di luar faktor politik itu, dimensi ekonomi juga berpengaruh pada kemungkinan pilpres dua putaran. Hal ini harus dicamkan kubu SBY. Pasalnya di sektor ekonomi, beban utang luar negeri di era SBY kian memberatkan ekonomi rakyat.

Beban utang tersebut dianggap berpotensi menggerogoti elektabilitas SBY-Boediono. "Isu utang ini memang mempengaruhi tingkat elektabilitas SBY," kata Deputi Direktur LP3ES Sudar Dwi Admanto.

Jika JK-Wiranto dan Mega-Prabowo mampu mem-promote masalah utang ini ke masyarakat luas, maka elektabilitas SBY-Boediono terancam terkikis berat. Di sini, kubu SBY-Boediono harus jeli menangkal isu utang tersebut, di samping isu SARA yang juga menyulitkan mereka.

Karena itu, pernyataan kubu SBY bahwa mereka siap menghadapi dua putaran merupakan sikap realistis. Ibaratnya, lebih baik sedia payung sebelum hujan. LAngkah ini perlu untuk menepis isu satu putaran yang di mata publik dinilai aneh, ganjil, dan arogan.
(dat03/inilah)

Sabtu, 13 Juni 2009

MK Jelaskan pada KPU soal Putusan Penghitungan Kursi



Jumat, 12 Juni 2009 | 14:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menjelaskan vonis MK tentang penetapan kursi setelah penghitungan tahap III di provinsi. Penjelasan ini disampaikan saat menerima Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Abdul Hafiz Anshary, di Gedung MK, Jakarta, Jumat (12/6).

Menurut Mahfud, putusan MK tentang cara penghitungan tahap III sama sekali tidak membatalkan Peraturan KPU No 15 Tahun 2008, tetapi membatalkan isi Keputusan KPU No 259 dan Keputusan KPU No 286 tentang penetapan hasil suara yang berakibat pada perolehan kursi DPR pada penghitungan tahap III.

"Masyarakat, termasuk anggota KPU, parpol, bahkan anggota DPR banyak yang mengacaukan istilah peraturan dan keputusan. Padahal, keduanya secara hukum berbeda," kata Mahfud.

Selanjutnya, dalam kasus sengketa Pemilu, MK mengetahui bahwa MK tidak boleh mengadili peraturan (regeling) di bawah Undang-Undang sebab MK hanya dapat mengadili keputusan (beschikking) yang dikeluarkan oleh KPU. "Hal tersebut tertulis jelas dalam vonis MK kemarin," ujarnya.

Lebih lanjut, obyek yang diadili oleh MK adalah perselisihan hasil pemilu yang bersumber dari keputusan KPU. Menurutnya, baik UUD 1945 maupun UU No 24 Tahun 2003 tentang MK menyebutkan secara tegas bahwa kewenangan MK itu adalah mengadili sengketa hasil pemilu, bukan hanya perhitungan suara. "Kalau hanya menghitung hasil suara, namanya mahkamah kalkulasi, bukan Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Hasil pemilu, terangnya, bisa salah dalam menghitung atau merekapitulasi suara, dan bisa salah dalam proses penyelenggaraan pemilu. Oleh karenanya, putusan MK ada yang kualitatif dan ada yang kuantitatif. Baik kuantitatif dan kualitatif adalah putusan atas sengketa hasil pemilu.

Selanjutnya, khusus untuk penerapan Pasal 205 UU No 10 Tahun 2008 tentang Pemilu, MK membatalkan Keputusan KPU baik berdasarkan penafsiran gramatik maupun berdasar filosofinya. Menurut MK, dalam putusannya, penghitungan suara seharusnya dilakukan dengan cara menarik semua sisa suara dari semua daerah pemilihan, bukan hanya sisa suara dari dapil yang masih memiliki kursi sisa, seperti yang diterapkan KPU. "Dalam Pasal 205 ayat 5, 6, 7 sangat jelas gramatikal dan filosofinya," tutur Mahfud.

Keputusan MK ini akan mengubah nama calon anggota DPR terpilih dan akan berpengaruh pada Ketua DPR Agung Laksono. Agung terancam kehilangan kursi DPR peride 2009-2014.

Menanggapi hal ini, Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary mengatakan, pihaknya akan mematuhi Putusan MK. "Kita tidak tahu apakah akan terjadi perubahan berapa kursi atau siapa yang akan duduk. Kita hanya bicara soal mekanismenya saja," kata Hafiz.


ANI
Credit Foto : KRISTIANTO PURNOMO
Sumber : http://indonesiamemilih.kompas.com/read/2009/06/12/14032021/MK.Jelaskan.pada.KPU.soal.Putusan.Penghitungan.Kursi

Jumat, 12 Juni 2009

Batu Sandungan Caleg dari MK

12/06/09 15:14

R Ferdian Andi R

INILAH.COM, Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan penetapan kursi DPR tahap III oleh KPU mengejutkan banyak pihak. Beberapa public figure yang sempat dinyatakan lolos ke parlemen harus menggigit jari karena kehilangan jabatannya.

Peringatan kesalahan metode penghitungan kursi DPR oleh KPU sebenarnya telah lama didengungkan para penggiat pemilu. Namun, KPU bergeming. Penghitungan tahap III tetap digelar dengan bertumpu pada peraturan KPU Nomor 259/Kpts/KPU/2009 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Pemilu Legislatif.

Namun semua itu akhirnya dibatalkan oleh Keputusan MK. Dengan putusan MK tersebut, maka kursi parlemen yang semula akan diduduki sejumlah public figure, termasuk Agung Laksono dari Golkar, terancam berpindah tempat. Putusan MK itu merupakan wujud pengabulan terhadap gugatan yang diajukan oleh beberapa caleg dari PAN, Partai Gerindra, PKB, PPP, dan Partai Golkar, yang merasa dirugikan.

Dalam operasionalnya, penghitungan tahap III yang diterapkan KPU memberikan kursi kepada calon yang memperoleh suara terbanyak di daerah pemilihan yang masih memiliki sisa kursi. Pola penghitungan ini ditetapkan KPU sesaat menjelang penetapn kursi DPR RI. Dengan pola KPU ini, dalam penelitian Center for Electoral Reform (Cetro), maka terdapat perubahan kursi di 26 dapil.

Putusan MK Kamis (11/6) menyatakan, telah terjadi perbedaan penafsiran antara para pemohon dengan KPU dalam penerapan Pasal 205 ayat 5, ayat 6 dan ayat 7 UU 10/2008. Atas kesalahan penerapan pasal tersebut dapat mempengaruhi perolehan kursi parpol di DPR.

Bunyi Pasal 205 ayat (5) UU Nomor 10 Tahun 2008 adalah: “Dalam hal masih terdapat sisa kursi setelah dilakukan penghitungan tahap kedua, maka dilakukan penghitungan perolehan kursi tahap ketiga dengan cara seluruh sisa suara Partai Politik Peserta Pemilu dikumpulkan di provinsi untuk menentukan Bilangan Pembagi Pemilih DPR yang baru di provinsi yang bersangkutan.”

MK menegaskan penentuan perolehan kursi dalam penghitungan suara tahap III di tingkat provinsi adalah sisa suara dari semua dapil di provinsi tersebut. Ini jelas bertolak belakang yang dilakukan KPU dengan menghitung hanya di dapil yang memiliki sisa kursi, tidak seluruh dapil di provinsi tersebut.

Merespons putusan MK itu, KPU mengaku akan mempelajari terlebih dahulu. Namun sepertinya KPU tetap cenderung menggunakan penghitungan yang selama ini dilakukan. “Nanti kami pelajari dulu. Tetapi biasanya putusan MK itu berlaku sejak ditetapkan,” ujar anggota KPU Andi Nurpati, di Jakarta.

Menurut Andi, jika putusan MK tidak berlaku surut, maka apa yang telah ditetapkan KPU tidak akan berubah. Menurut dia, peraturan KPU tentang penetapan perolehan kursi merupakan terjemahan dari UU No 10/ 2008 tentang Pemilu Legislatif. Karena itu, lanjutnya apabila ada peraturan yang tidak sesuai, maka koreksi dapat dilakukan sejak awal.

Pendapat KPU sepertinya juga mendapat dukungan dari mantan Ketua Pansus RUU Pemilu Ferry Mursidan Baldan. Menurut politisi Partai Golkar tersebut, putusan MK soal penetapan kursi telah melampaui kewenangan dalam hal sengketa pemilu.

“Kewenangan MK hanya terkait sengketa hasil berdasar sengketa yang menyangkut penghitungan angka rekapitulasi, bukan pada peraturannya. Itu wewenang KPU,” tandasnya, Jumat (12/6) di Jakarta.

Ia menjelaskan, saat pembahasan RUU Pemilu, soal sisa suara di dapil yang masih memiliki sisa kursi yang bisa diikutkan dalam penghitungan berikutnya (tahap III). Menurut dia, jika di dapil telah habis kursinya, maka tak perlu lagi diikutkan dalam penghitungan tahap berikutnya.

Putusan MK yang bersifat final dan mengikat (final and binding) di satu sisi serta peran MK hanya menerapkan soal sengketa suara dalam Pemilu, sepertinya akan menjadi polemik atas penetapan kursi DPR ini.

Jika dirunut ke belakang, masalah ini berawal dari perubahan pola penghitungan kursi DPR oleh KPU sesaat menjelang pertemuan dengan DPR. Bahkan Cetro menilai perubahan mekanisme yang dilakukan KPU hanya untuk menguntungkan calon tertentu dan merugikan calon lain. Jika tudingan itu terbukti, independensi KPU memang patut dipertanyakan. [P1]

Sumber : http://pemilu.inilah.com/berita/2009/06/12/114962/batu-sandungan-caleg-dari-mk/

Minggu, 07 Juni 2009

PHPU Partai Demokrat: Majelis Mengesahkan Alat Bukti Para Pihak


Majelis Hakim mensahkan bukti-bukti yang diajukan Pemohon, Termohon, serta Pihak Terkait pada sidang PHPU Partai Demokrat, Sabtu (6/6).

Jakarta, MKOnline - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menyidangkan perkara yang diajukan Partai Demokrat, di ruang panel II lt. 4 gedung MK, Jl. Medan Merdeka Barat no.6 Jakarta, Sabtu (6/6/09). Sidang perselisihan hasil pemilu (PHPU) ini dipimpin A. Mukthie Fajar, beranggotakan Muhammad Alim dan Maria Faria Indrati, yang dibuka pada pukul 08.00 WIB. Hadir dalam persidangan, yakni Pemohon, Termohon, Turut Termohon, Pihak Terkait, dan saksi-saksi.

Pemohon diwakili 12 kuasanya, dan Termohon diwakili 4 kuasanya. Sedangkan Turut Termohon yang hadir dari KPU Kab. Ketapang, KPU Kab. Samosir, KPU Minahasa Utara, KPU Prov. Papua, KPU Kab. Yahokimo, KPU Kab. Lahat, KPU Kab. Magelang, KPU Kota Depok, KPU Dompu, KPU KIP Kab. Aceh Utara, KPU Kab. Mamasa, KPU Kota Manado, KPU Kota Bekasi, KPU Kota Bitung, KPU Kab. Konawe, KPU Kab. Batubara II Prov. Sumatera Utara, KPU Kab. Sumba Barat Daya, KPU Kota Batam, KPU Kota Semarang, KPU Kab. Cilacap, KPU Kota Surabaya, KPU Kab. Ende, KPU Kab. Rote Ndau.

Sidang juga dihadiri Pihak Terkait, yakni Partai Gerindra, Partai Sarikat Indonesia (PSI), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bintang Reformasi (PBR), dan PNI Marhaenisme.

Dalam sidang dengan agenda pengesahan alat bukti, majelis hakim mengesahkan alat bukti yang diajukan Pemohon, Turut Termohon, dan Pihak Terkait. Majelis hakim memberi catatan pada bukti Pemohon, karena daftar bukti untuk dapil II Kota Sibolga pada bukti P51, P-52, dapil III Kabupaten Samosir pada P-53, P-54, P-54A, P-54B, P-54C, P-54D, P-54E, tidak sama dengan bukti fisik yang diajukan.

Pada pengesahan alat bukti Turut Termohon, majelis hakim merasa kesulitan, karena Turut Termohon tidak membuat daftar pada alat bukti. Ada yang membuat daftar alat bukti tidak berurutan, tidak teratur dan juga daftar alat bukti tulisan tangan yang sulit dibaca.

Sebelum menutup persidangan, majelis hakim memberi kesempatan Pemohon dan Termohon menyampaikan closing statement. Partai Demokrat hanya menyampaikan seluruh daftar bukti tambahan sudah diserahkan ke MK. Sedangkan kuasa Termohon menyampaikan dengan mengutip adagium dalam prinsip kehidupan berdemokrasi suara rakyat adalah suara Tuhan. Termohon berharap agar tidak mempermainkan suara rakyat dengan bukti yang tidak valid. Termohon juga kembali menegaskan, bukti yang diajukan sudah sesuai dengan prosedur penyelenggaraan pemilu. (Nur R/MH)

Kamis, 04 Juni 2009

MA pertegas aturan pemeriksaan pejabat negara


Cetak E-mail
Thursday, 04 June 2009 19:07 WIB
WASPADA ONLINE

MATARAM - Ketua Mahkamah Agung (MA), H. Harifin Tumpa, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2009 untuk mempertegas aturan pemeriksaan pejabat negara yakni kepala daerah, wakil kepala daerah dan anggota DPRD.

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Suryanto, SH, MH, di Mataram, Rabu (3/6), mengatakan, SE Ketua MA yang ditandatangani pada tanggal 30 April 2009 itu berisi petunjuk izin penyidikan terhadap kepala daerah/wakil kepala daerah dan anggota DPRD.

"Isinya mempertegas maksud pasal 36 Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah," ujarnya.

Pasal 36 ayat 1 Undang Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004, mengatur tindakan penyelidikan dan penyidikan terhadap kepala daerah dan atau wakil kepala daerah dilaksanakan setelah adanya persetujuan tertulis dari presiden atas permintaan penyidik.

Sementara pasal 36 ayat 2 menegaskan bahwa dalam hal persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak diberikan oleh presiden dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak diterimanya permohonan, proses penyelidikan dan penyidikan dapat dilakukan.

Agar tidak ditafsirkan secara beragam maka Ketua MA menerbitkan surat edaran untuk mempertegas pasal 36 UU Pemerintahan Daerah itu.

Dalam surat edarannya yang ditujukan kepada Pengadilan Tinggi (PT) dan Pengadilan Negeri (PN) di seluruh Indonesia, Ketua MA menegaskan bahwa jika sudah ada surat permintaan izin pemeriksaan dan telah lewat waktu 60 hari, maka izin persetujuan penyelidikan/penyidikan dari presiden menjadi tidak relevan lagi.

Surat edaran Ketua MA itu juga ditembuskan kepada Wakil Ketua MA, Ketua Muda MA, Jaksa Agung, Kapolri dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Itu berarti semua pihak terkait menerima surat edaran Ketua MA untuk dijadikan acuan dalam pemeriksaan pejabat negara seperti kepala daerah, wakil kepala daerah dan anggota DPRD," ujar Suryanto sambil menunjukkan SE Ketua MA itu.

Dengan demikian, SE Ketua MA itu dapat dipedomani oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB dalam penanganan perkara dugaan korupsi yang diduga melibatkan sejumlah pejabat negara.

Seperti diketahui, selama tahun 2008 penyidik Kejati NTB mengajukan permohonan izin pemeriksaan sebagai tersangka terhadap empat orang pejabat negara.

Empat orang pejabat negara itu yakni Gubernur NTB periode 2003-2008, Drs H. Lalu Serinata, dua orang anggota DPRD NTB masing-masing Rahmat Hidayat dan Abdul Kahfi serta Walikota Bima, Drs H.M. Nur Latif.

Serinata, Rahmat Hidayat dan Abdul Kahfi, berstatus tersangka sejak Agustus 2008 terkait dugaan penyalahgunaan dana APBD NTB tahun anggaran 2003 sebesar Rp7,9 miliar dan dana tidak tersangka tahun 2003 sebesar Rp2,5 miliar rupiah.

Saat itu, penyidik Kejati NTB membutuhkan izin presiden untuk memeriksa Serinata sebagai tersangka dan izin Mendagri untuk memeriksa Rahmat Hidayat dan Abdul Kahfi juga sebagai tersangka.

Namun, hingga Serinata mengakhiri masa jabatannya sebagai Gubernur NTB terhitung 1 September 2008, surat izin presiden itu belum juga turun sehingga penyidik menunggu sampai Serinata tidak lagi berstatus pejabat negara.

Setelah tidak lagi menjabat Gubernur NTB, penyidik leluasa memeriksa Serinata sebagai tersangka disertai kebijakan penahanan pada tanggal 27 Oktober 2008.

Kini, berkas perkara Serinata sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, dan sidang putusan atas perkara itu dijadwalkan 10 Juni mendatang.

Saat ini pun, penyidik Kejati NTB membutuhkan izin Mendagri untuk memeriksa dua orang anggota DPRD NTB yang masih menjabat hingga akhir April 2009.

Bahkan, izin itu akan semakin sulit karena Rahmat Hidayat, salah seorang tersangka dana APBD NTB tahun 2003, akan dilantik menjadi anggota DPR karena meraih suara cukup banyak dalam pemilu legislatif 9 April lalu.

Sementara permohonan izin pemeriksaan Walikota Bima sebagai tersangka juga telah diajukan penyidik Kejati NTB pascapenetapan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan terminal AKAP tahun anggaran 2005 dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp9 miliar lebih, sejak Juli 2008.
Sumber : http://www.waspada.co.id/index.php?option=com_content&task=view&id=92825&Itemid=91
(dat01/ann)
Salurkan Aspirasi Politik Anda, Mari Bergabung bersama Kami Partai Bulan Bintang

Permendagri No 24 Tahun 2009 Ttg Pedoman Cara Perhitungan Bantuan Kauangan Parpol Dlm APBD