Jumat, 22 Agustus 2008

Tahukah Anda Jumlah Daerah Otonom RI?

22/08/2008 12:09

Lain dulu lain sekarang. Dulu, Indonesia hanya punya 27 provinsi. Kini banyak pemekaran hingga 33 provinsi. Dalam kurun waktu hampir satu dasawarsa, Bumi Pertiwi juga mengalami pembentukan daerah otonom baru. Sudah berapakah jumlahnya?

"Jumlah total daerah otonom yang ada berjumlah 510, yang terdiri dari 33 provinsi, 386 kabupaten, dan 91 kota," tutur Presiden SBY dalam pidato kenegaraan di hadapan anggota DPD di Gedung DPD, Jakarta, Jumat (22/8).

Dalam 10 tahun era reformasi ini, kata SBY, pemekaran dan pembentukan daerah otonom baru terus terjadi. Sejak tahun 1999 hingga sekarang telah terbentuk 191 daerah otonom baru yang terdiri dari 7 provinsi, 153 kabupaten, dan 31 kota.

SBY percaya bahwa pertambahan daerah otonom baru yang pesat ini harus segera dievaluasi. Karena pemekaran daerah seharusnya didasari oleh semangat untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan daerah, serta untuk meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan umum.

"Sebaliknya, pemekaran daerah tanpa tujuan yang benar dan tidak dikelola dengan baik, justru akan menyengsarakan rakyat dan menjadi beban keuangan negara," kata SBY.

Semua daerah otonom baru, sambung SBY, harus dipastikan telah berfungsi dengan baik, sesuai dengan harapan masyarakat. Kewenangan daerah, potensi daerah, dan keuangan daerah harus benar-benar dikelola dengan baik, oleh penyelenggaraan pemerintahan daerah yang kompeten dan profesional.

"Evaluasi itu memberi kesempatan kepada kita untuk melakukan konsolidasi terhadap daerah-daerah otonom baru, serta daerah-daerah induk yang dimekarkan, baik dari tata pemerintahan, kapasitas birokrasi, maupun pengelolaan keuangan daerahnya," ujar SBY.

Kebijakan pemekaran daerah, lanjut dia, harus dapat dilakukan lebih selektif dan hati-hati. Perlu lebih cermat dan arif dalam merespons berbagai pemikiran dan tuntutan untuk pemekaran daerah yang baru.

"Tuntutan pemekaran yang sama sekali tidak memiliki urgensi, tidak memenuhi persyaratan dan tidak memberikan manfaat nyata bagi rakyat daerah, harus kita tolak secara tegas," tandas SBY.[L3]

Sumber : Samsul Maarif INILAH.COM



Tidak ada komentar:

Salurkan Aspirasi Politik Anda, Mari Bergabung bersama Kami Partai Bulan Bintang

Permendagri No 24 Tahun 2009 Ttg Pedoman Cara Perhitungan Bantuan Kauangan Parpol Dlm APBD