Jumat, 22 Agustus 2008

Pemerintah majukan batas penyelesaian APBD 2009


Jumat, 22 Agustus 08
Pemerintah memajukan batas waktu penyelesaian APBD 2009 menjadi akhir Februari 2009 dibanding batas waktu penyelesaian APBD 2008 pada akhir April 2008.

"Kita percepat penyelesaian Perda APBD 2009, mudah-mudahan sampai dengan akhir Februari 2009 sudah dapat diselesaikan untuk semua daerah," kata Dirjen Perimbangan Keuangan Departemen Keuangan, Mardiasmo di Gedung Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Jakarta, Jumat (22/8).

Ia menyatakan, dibanding batas waktu penyelesaian APBD 2008, ada upaya mempercepat penyelesaian APBD sekitar dua bulan. Menurut dia, sama dengan tahun sebelumnya, jika daerah terlambat menyelesaikan penyusunan APBD-nya maka kemungkinan pemerintah akan menahan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) kepada daerah yang bersangkutan.

"Kalau terlambat kemungkinan akan ada sanksi berupa penyaluran DAU yang ditahan," katanya.

Sementara itu mengenai tingkat penyerapan anggaran oleh daerah setelah dana pusat ditransfer ke daerah, Mardiasmo mengatakan, pemerintah akan mempercepat penyerapan anggaran oleh daerah.

"Kita akan mempercepat, Menteri Keuangan sudah setuju, kita akan lakukan jemput bola, daerah-daearah yang tidak mampu (menyerap) kita datangi," katanya. Ia mencontohkan, pihaknya pekan depan akan ke Sumatera Barat untuk mencari tahu mengapa hingga saat ini belum ada pencairan dana alokasi khusus (DAK) untuk daerah itu.

"Kita lihat kenapa DAK di daerah itu sampai hari ini belum ada pencairan untuk tahap berikutnya, terutama yang untuk infrastruktur atau fisik," katanya. Ia mengatakan, mulai akhir Agustus 2008 pihaknya akan proaktif memantau agar penyerapan daerah diikuti dengan kualitas yang baik juga.

"Jadi tidak hanya menghabiskan anggaran saja, harus ada penyerapan yang bagus misalnya untuk menekan pengangguran, kemiskinan," katanya.

Sementara itu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, banyaknya sisa lebih penggunaan anggaran (SILPA) di sejumlah daerah mengindikasikan pelaksanaan berbagai program pembangunan di daerah bersangkutan yang harus diperbaiki.

Menkeu mengakui ada daerah-daerah yang mengalami surplus entah dari dana bagi hasil (DBH), atau bagian yang berasal dari pendapatan asli daerah (PAD) yang digunakan untuk belanja di luar pembangunan. "Tapi seperti yang ditekankan Presiden, kalau punya banyak SILPA berarti banyak program pembangunan yang perlu diperbaiki," kata Sri Mulyani. (Mnr/Ant)

Dikutip dari : Koran Internet

Tidak ada komentar:

Salurkan Aspirasi Politik Anda, Mari Bergabung bersama Kami Partai Bulan Bintang

Permendagri No 24 Tahun 2009 Ttg Pedoman Cara Perhitungan Bantuan Kauangan Parpol Dlm APBD