01/04/2009 - 04:04
Peraturan KPU Picu Konflik
INILAH.COM, Jakarta - Peraturan KPU No. 15/2009 tentang mekanisme penetapan perolehan kursi, calon terpilih dan penggantian calon terpilih dalam pemilu legislatif 2009, memuat benih-benih konflik.
"Beberapa pasal dalam peraturan KPU No. 15 tahun 2009 harus diperbaiki karena membuka peluang konflik" ujar Profesor Riset Bidang Politik LIPI, Syamsuddin Haris, di Jakarta, Selasa (31/3).
Beberapa pasal tersebut adalah pasal 50 ayat 1 dan 2. Pasal tersebut menegaskan adanya kemungkinan pimpinan pusat parpol menunjuk calon anggota DPR yang terdaftar dalam DCT untuk ditetapkan sebagai caleg terpilih oleh KPU.
Pasal 50 ayat 1 menyebutkan, apabila parpol memperoleh sejumlah kursi, sedangkan nama-nama calon anggota DPR tidak ada yang memperoleh suara sah di daerah pemilihan. Maka nama calon terpilih anggota DPR diusulkan berdasarkan keputusan Pimpinan Pusat parpol peserta Pemilu. Keputusan itu diambil dari nama calon pada DCT anggota DPR daerah pemilih yang bersangkutan, untuk ditetapkan oleh KPU.
Sementara ayat 2 menjelaskan, apabila terdapat dua atau lebih calon anggota DPR memperoleh suara sah yang sama di suatu daerah pemilihan. Maka penentuan calon terpilih anggota DPR diusulkan berdasarkan keputusan Pimpinan Pusat Partai Politik peserta Pemilu, untuk ditetapkan oleh KPU.
Menurut Haris, penunjukkan langsung oleh pimpinan pusat parpol dapat menimbulkan kekecewaan bagi para caleg yang memperoleh suara terbanyak. Belum lagi, caleg tersebut sudah mengeluarkan biaya yang besar dan usaha yang maksimal selama kampanye.
"Pasal ini akan mendistorsi suara pemilih. Solusinya yakni KPU dapat menetapkan calon tanpa mesti menunggu parpol dengan melihat hasil sebaran suara caleg di daerah pemilihan tersebut sehingga peluang konflik dapat diminimalkan", jelasnya. [*/jib]
Sumber : http://www.inilah.com/berita/politik/2009/04/01/95036/peraturan-kpu-picu-konflik/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar