Minggu, 01 Maret 2009

KPU Tunggu Perppu Sampai Akhir Februari 2009

Jakarta, kpu.go.id. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunggu pemerintah  menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sampai akhir Februari 2009. Perppu ini akan mengatur tentang  penandaan surat suara lebih dari satu kali, perbaikan daftar pemilih tetap (DPT), dan penentuan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak.

KPU memutuskan jika sampai akhir Februari 2009 Perppu tidak terbit, KPU akan terus melanjutkan tahapan Pemilu. "Ini keputusan kami. Ada atau tidaknya Perppu, KPU akan tetap keluarkan peraturan. Kami tidak mungkin terus menunggu Perppu. Yang jelas, Pemilu 9 April harus tetap dilaksanakan," tegas Hafiz dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR di Gedung DPR Jakarta, Selasa malam (24/02). Hadir juga Menteri Dalam Negeri Mardiyanto, anggota KPU Endang Sulastri, Andi Nurpati, I Gusti Putu Artha, Syamsul Bahri, Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini. 

Menurut Hafiz, Perppu diperlukan hanya untuk mengamankan suara pemilih agar sah, melindungi calon-calon terpilih agar tidak digugat, dan melindungi hak masyarakat yang sudah terdaftar tetapi tidak masuk DPT. Penandaan lebih dari satu kali, perbaikan DPT, dan penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak perlu payung hukum agar keputusan KPU yang mengatur tentang hal itu punya landasan hukum.

 "Dalam sudut pandang KPU, ketiga hal ini perlu diatur dalam Perppu. Peraturan KPU mengenai ketiga hal ini sudah ada, tapi belum kami luncurkan karena menunggu Perppu," ujar Hafiz. 

KPU tidak melihat ada klausul dalam undang-undang yang memungkinkan KPU mengubah DPT tanpa Perppu. Kenyataan di lapangan masih terdapat pemilih yang sudah terdata dan terdaftar, tetapi tidak masuk dalam DPT. "Satu-satu jalan keluar untuk melakukan perbaikan (DPT) adalah dengan Perppu. Ini untuk menghindari terjadinya gejolak di masyarakat," kata Hafiz. 

Perbaikan DPT akan terkait dengan logistik. KPU tidak bisa mencetak surat suara melebihi DPT yang ada saat ini. Sebab itu, Perppu sangat mendesak untuk diterbitkan agar KPU bisa mengantisipasi penambahan surat suara. Masa kontrak kerja logistik (pencetakan dan distribusi surat suara) hanya 35 hari. Kalau lebih dari  itu, KPU akan kesulitan untuk menambah logistik, karena ditargetkan pada 9 Maret 2009 semua surat suara sudah sampai di kabupaten/kota. 

Mengenai penetapan calon berdasarkan suara terbanyak sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), Perppu perlu untuk menghindari polemik yang mungkin terjadi setelah KPU mengeluarkan peraturan. Saat ini, masih menjadi perdebatan boleh tidaknya KPU membuat peraturan mengenai penetapan calon berdasarkan suara terbanyak tanpa Perppu. "Perppu hanya penguat saja. Yang kami hindari adalah polemik setelah KPU mengeluarkan peraturan. KPU bukan legislator, tapi hanya regulator," ujar Hafiz. 

Untuk masalah penandaan dua kali, Perppu diperlukan untuk melindungi suara pemilih. Dari hasil simulasi, masih banyak terdapat pemilih yang menandai dua kali (menandai calon dan partai politiknya). Penandaan satu kali (pada nama calon) tidak diubah karena itu esensi dari UU, tetapi jika ditemukan penandaan dua kali (menandai kolom calon dan kolom partai) dianggap sah. "Kalimatnya, apabila ditemukan penandaan lebih dari satu kali (menandai calon dan partai politiknya) dianggap sah. Sosialisasinya tetap satu kali (pada nama calon)," jelas Hafiz.   

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri memastikan masalah penandaan dan perbaikan DPT akan diatur dalam Perppu. Sementara mengenai penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak, pemerintah berpendapat cukup diatur dalam Peraturan KPU sesuai kewenangan yang diberikan Pasal 213 UU No.10/2008.  "Perppu ini bukan berarti mengggugurkan aturan yang lama. Misalnya pemberian tanda, itu  hanya klausul untuk pengamanan. Sosialisasi tetap satu kali, " ujar Mardiyanto. Ia mengatakan, secepatnya Perppu dikirim ke DPR untuk dibahas dan diputuskan, sebelum DPR memasuki masa reses (3 Maret 2009). 

Anggota Komisi II yang juga mantan Ketua Pansus RUU Pemilu Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, masalah penandaan lebih dari satu kali harus diatur dalam Perppu. Namun, menurutnya,  penetapan calon berdasarkan suara terbanyak dan perbaikan DPT cukup diatur dalam peraturan KPU saja. "Perbaikan DPT dan penetapan calon terpilih cukup dengan Peraturan KPU saja," ujar Ferry.

Sumber : http://www.kpu.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=6093&Itemid=1

Tidak ada komentar:

Salurkan Aspirasi Politik Anda, Mari Bergabung bersama Kami Partai Bulan Bintang

Permendagri No 24 Tahun 2009 Ttg Pedoman Cara Perhitungan Bantuan Kauangan Parpol Dlm APBD