SETELAH MELALUI PERDEBATAN YANG MELELAHKAN, AKHIRNYA KPU MENGELUARKAN PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 15 TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PENETAPAN DAN PENGUMUMAN HASIL PEMILIHAN UMUM, TATACARA PENETAPAN PEROLEHAN KURSI, PENETAPAN CALON TERPILIH DAN PENGGANTIAN CALON TERPILIH DALAM PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN/KOTA TAHUN 2009
PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 15 TAHUN 2009
KABUPATEN/KOTA TAHUN 2009
PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 15 TAHUN 2009
Tidak ada komentar:
Posting Komentar