Kamis, 04 Desember 2008

Partai Bulan Bintang Tuntut Pilpres Bareng Pemilu Legislatif


 

PBB Resmi Gugat UU Pemilu Presiden Ke MK

Partai Bulan Bintang kemarin mendaftarkan gugatan terhadap Undang-Undang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden ke Mahkamah Konstitusi.

Saat mendaftarkan uji materil itu, partai berlambang bulan dan bintang ini, diwakili Ketua Dewan Syuro PBB Yusril Ihza Mahendra, Wakil Ketua Umum PBB Hamda Zoelva dan Ketua DPP PBB Ali Mochtar Ngabalin.

Ada dua pasal dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres yang dinilai PBB bertentangan dengan UUD 45.

Pertama, Pasal 9 UU Pilpres yang berbunyi, hanya partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara pemilu legislatif yang berhak mengajukan calon presiden dan calon wakil presiden.

Menurut Yusril Cs, syarat dukungan bagi capres itu bertentangan dengan Pasal 6A Ayat (2) UUD 45 yang berbunyi, pasangan calon presiden dan wakil presiden diajukan partai politik atau gabungan partai politik sebelum pelaksanaan pemilu.

Kedua, Pasal 3 Ayat (5) UU Pilpres yang berbunyi, pemilu presiden dan wakil presiden dilaksanakan setelah pemilu legislatif.

Menurut Hamdan Zoelva, pasal itu bertentangan dengan Pasal 22 E Ayat (1) dan (2) UUD 45 yang intinya, pemilihan umum dilaksanakan setiap lima tahun sekali, untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden, dan DPRD.

Jadi, Hamdan menambahkan, pemilu legislatif dan pilpres seharusnya dilaksanakan serempak jika mengacu kepada UUD 45 yang telah diamandemen itu. "Sebenarnya, pelaksanaan pemilu yang dua tahap pada 2004, yaitu pileg kemudian pilpres, bertentangan dengan konstitusi. Tapi, karena syarat dukungan capres yang diajukan kecil, hanya tiga persen, maka tak ada partai yang dirugikan secara konstitusional," kata Hamdan sebelum mendaftarkan berkas yang dibawanya ke MK.

Sedangkan pada Pilpres 2009, lanjutnya, syarat dukungan capres sangat besar, sehingga melanggar hak konsitusional partai politik peserta pemilu untuk mengajukan calon presiden. "Yang penting terdaftar terdaftar sebagai partai politik peserta pemilu," tandasnya.

Dengan sederet alasan itu, menurut Hamdan, Pemilu Legislatif dan Pilpres 2009 harus dilaksanakan secara bersamaan. "Dengan begitu, semua partai tak perlu berdebat mengenai syarat dukungan capres, mengingat pelaksanaan pileg bersamaan dengan pilpres," tandas bekas anggota DPR ini.

Kata Hamdan, gugatan yang diajukan PBB tidak terlambat, meski pemilu legislatif diperkirakan bakal digelar pada April 2009. "Tak masalah kalau pileg diundur pada Juli, yang penting penyelenggaraannya bersamaan dengan pilpres, sesuai konstitusi yang ada," tegasnya.

Sedangkan Yusril mengingatkan, jika membaca seluruh risalah amandemen UUD 1945, terutama yang menyangkut dua pasal yang digugat itu, tak ada satu pun fraksi di DPR menginginkan pemilu legislatif dan pilpres digelar secara terpisah. "Semua fraksi mengusulkan pelaksanaan pemilu dilaksanakan secara bersamaan setiap lima tahun sekali," tandas bekas menteri sekretaris negara ini.

Jadi, Yusril beralasan, pendaftaran uji materil ke MK bukan semata-mata karena syarat dukungan capres terlalu berat, melainkan karena penyelenggaraan pemilu sudah keluar dari ketetapan konstitusi.

Kendati begitu, dia tak menampik bahwa pendaftaran uji materil ini juga membawa kepentingan politik agar PBB bisa mengusungnya sebagai capres 2009. "Apa pun partainya, dengan syarat dukungan seperti itu akan terasa berat, sedangkan semua partai peserta pemilu berharap bisa mengajukan capres, termasuk PBB," katanya.

Sumber : Rakyat Merdeka | Rabu, 03 Desember 2008, 04:23:38 dalam : http://www.berpolitik.com/news.pl?n_id=18118&c_id=6&param=5KNkC7qLvvWVYXG76kUO

Tidak ada komentar:

Salurkan Aspirasi Politik Anda, Mari Bergabung bersama Kami Partai Bulan Bintang

Permendagri No 24 Tahun 2009 Ttg Pedoman Cara Perhitungan Bantuan Kauangan Parpol Dlm APBD