Rabu, 03 Desember 2008

MOU Poldasu, Kejati dan Panwaslu Provinsi Sumatera Utara : Pidana Pemilu Ditindak


 

Penanganan Berlangsung Cepat, Sederhana, dan Berbiaya Ringan

Kepolisian Daerah bersama Kejaksaan Tinggi dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara, Selasa (2/12) di Medan, menandatangani nota kesepahaman bersama tentang penegakan hukum terpadu dan pola penanganan perkara tindak pidana Pemilu Legislatif 2009.

Nota kesepahaman ini dibuat agar penanganan pelanggaran pidana pemilu bisa berlangsung cepat, sederhana, berbiaya ringan, jujur, dan tidak memihak.

Nota kesepahaman ini ditindaklanjuti dengan pembentukan sentra penegakan hukum terpadu yang bertugas antara lain menerima laporan pelanggaran pemilu, meneliti, menyidik, dan menyerahkan kepada jaksa penuntut umum. Dalam nota kesepahaman juga diatur, setelah melakukan penelitian, sentra penegakan hukum hanya membutuhkan waktu sehari untuk meneruskan laporan pelanggaran pemilu kepada penyidik agar diterbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP).

Dalam hal terjadi pelanggaran pemilu yang tidak termasuk pidana maka laporan tersebut ditangani Panwaslu. Sentra penegakan hukum terpadu yang langsung meneliti dan mengklasifikasi setiap laporan pelanggaran, apakah memenuhi unsur pidana atau cukup ditangani Panwaslu.

Selain di tingkat provinsi, sentra penegakan hukum terpadu juga dibentuk di tingkat kabupaten/kota. Penanganan perkara tindak pidana yang dilaporkan kepada sentra penegakan hukum terpadu berkedudukan di Direktorat Reserse Kriminal Polda Sumut untuk tingkat provinsi dan Satuan Reserse Kriminal Polres atau Poltabes di tingkat kabupaten/kota.

Penandatanganan nota kesepahaman ini dihadiri perwakilan partai politik peserta pemilu dan Gubernur Sumut Syamsul Arifin beserta jajarannya. Kepala Polda Sumut Inspektur Jenderal Nanan Soekarna mengharapkan, pembentukan sentra penegakan hukum terpadu ini jangan memicu terjadinya pelanggaran pemilu. "Saya malah berharap sentra penegakan hukum terpadu ini tidak ada kerjanya," ujar Nanan.

Kepada perwakilan partai politik, Nanan meminta mereka sudah mulai bersikap adil dan menghargai aturan. Dia mengungkapkan, dalam aturannya setiap partai politik hingga calon legislatif yang melakukan pemasangan atribut harus melapor kepada polisi. "Sampai hari ini belum ada satu pun yang melapor, tetapi alat peraga sudah dipasang di mana-mana. Apa ini mesti juga harus saya usut?" katanya.

Nanan mengatakan, tanggung jawab polisi untuk mengamankan pemilu legislatif di Sumut bukan main-main. "Jika ada apa- apa saya yang dicopot," ujarnya.

Syamsul juga meminta kepada semua partai politik peserta pemilu dan calon legislatifnya untuk tetap menjaga kondisi damai di Sumut. "Saya yakin tidak ada satu pun partai politik yang berniat menghancurkan bangsa ini," katanya. (BIL)

Sumber : http://cetak.kompas.com


 

Tidak ada komentar:

Salurkan Aspirasi Politik Anda, Mari Bergabung bersama Kami Partai Bulan Bintang

Permendagri No 24 Tahun 2009 Ttg Pedoman Cara Perhitungan Bantuan Kauangan Parpol Dlm APBD