Rabu, 31 Desember 2008

Implikasi Politik Pasca Putusan MK

Ikrar Nusa Bhakti

John Stuart Mill, salah seorang filsuf Inggris penggagas faham liberalisme dan pemerintahan demokrasi, dalam eseinya yang terkenal, On Representative Government, mengutarakan argumentasinya.

"Tujuan akhir dari politik adalah membiarkan rakyat menjadi bertanggungjawab dan dewasa. Rakyat dapat menjadi dewasa dan bertanggungjawab hanya jika mereka mengambil bagian dalam pembuatan keputusan yang mempengaruhi kehidupan mereka. Karena itu, meskipun seorang despot atau raja yang bijak dan penuh kebajikan secara aktual dapat membuat keputusan-keputusan yang lebih baik atas nama rakyat daripada yang dapat dibuat oleh rakyat sendiri, demokrasi tetap lebih baik, karena hanya melalui demokrasi rakyat dapat membuat keputusannya sendiri, salah atau benar. Karena itu, suatu bentuk demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang terbaik."

Kata bertuah John Stuart Mill itu sangat tepat untuk menggambarkan posisi Mahkamah Konstitusi yang mengoreksi kompromi politik yang terkait dengan penetapan calon anggota legislatif terpilih yang diatur dalam Pasal 214 UU 10/2008 tentang Pemilu. Caleg terpilih ditentukan nomor urut, bukan suara terbanyak. Menurut MK, pasal tersebut bertentangan UUD 1945 yang menyatakan kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan sepenuhnya menurut Undang-Undang. MK memutuskan penetapan caleg terpilih berdasarkan raihan suara terbanyak.

Putusan MK itu diputuskan tidak suara bulat. Seorang hakim konstitusi, Maria Farida Indrati, mengajukan pendapat berbeda. Dalam pandangan Maria, penetapan caleg atas dasar suara terbanyak akan menimbulkan inkonsistensi tindakan afirmatif terhadap perempuan.

Pandangan Maria ada benarnya. Mantan Wakil Ketua KPU, Ramlan Surbakti dalam berbagai kesempatan juga menyatakan sistem pemilu proporsional dengan daftar tertutup atau penentuan pemenang atas dasar nomor urut dapat menguntungkan caleg perempuan. Artinya, kesempatan perempuan untuk dapat terpilih menduduki kursi di DPR atau DPRD lebih terbuka melalui sistem nomor urut ketimbang suara terbanyak.

Pada Pemilu 2004 memang ada kasus mencolok di mana Nurul Arifin, mantan artis, memperoleh suara terbanyak di salah satu daerah pemilihan di Jawa Barat untuk kursi DPR, namun karena ia berada di nomor urut bawah, maka yang menang adalah yang menduduki nomor urut kecil. Kasus Nurul memang luar biasa. Dalam banyak kasus, khususnya di daerah pemilihan yang masyarakatnya didominasi kaum laki-laki, amat sulit caleg perempuan memperoleh suara terbanyak. Tanpa adanya aturan khusus mengenai 'affirmative action' ini, tampaknya kuota 30 persen kursi DPR untuk kaum perempuan sulit terpenuhi.

Keputusan MK memang amat adil dan baik bagi masa depan demokrasi kita. Namun implikasi politiknya dalam jangka pendek dan menengah akan sangat dahsyat pula. Pertama, di tengah masih kuatnya budaya politik sebagian politisi kita yang tanpa ideologi dan bebas semaunya, agak sulit partai politik mengharapkan loyalitas para anggotanya di parlemen. Bisa saja mereka bertentangan dengan garis partai saat pengambilan keputusan di DPR/DPRD. Saat ditegur atau akan diberi sanksi, bukan mustahil mereka dapat pindah fraksi karena partai bukanlah institusi yang penting bagi mereka, apalagi duduknya mereka di parlemen atas dasar pilihan suara terbanyak rakyat dan tidak ditentukan parpol.

Kedua, daripada tanggung-tanggung menggunakan sistem pemilu legislatif dengan daftar terbuka dan suara terbanyak, mengapa tidak sekaligus saja kita menggunakan sistem distrik? Dengan sistem distrik akan jauh lebih jelas siapa yang akan duduk di parlemen karena menggunakan sistem the first-past-the post, siapa yang mendapatkan suara terbanyak dialah yang terpilih, tanpa embel-embel penghitungan melalui proporsi perolehan suara partai dalam daerah pemilihan tertentu terlebih dahulu. Sistem distrik ini, meski begitu, mengasumsikan keuntungan bagi partai besar dan merugikan partai kecil. Namun bila kita ingin menyederhanakan sistem kepartaian menjadi lima atau bahkan dua partai, sistem distrik yang konsisten penerapannya merupakan pilihan terbaik.

Ketiga, kita juga harus siap menerima kenyataan yang akan duduk di parlemen 2009 mendatang adalah orang populer di daerah pemilihannya, mungkin juga didukung dana besar. Suara terbanyak belum tentu identik dengan kualitas politisi yang terpilih duduk di DPR/DPRD. Dari sisi sirkulasi elite, sistem suara terbanyak memang sangat baik, namun dari sisi kualitas belum tentu ini menjamin kualitas parlemen kita mendatang.

Keempat, sistem suara terbanyak juga akan menumbuhkan individualisme para politisi, selama demokrasi kita belum mencapai demokrasi yang matang. Bukan mustahil akan terjadi saling sikut, memakan atau kanibalisme di internal partai sendiri. Ketika Ketua Umum Partai Golkar menentukan sistem suara terbanyak, tak sedikit para caleg saling mengancam tidak berkampanye di "daerah kekuasaannya"!

Biarlah rakyat yang menentukan, salah atau benar. Hanya dengan itu rakyat menjadi bertanggungjawab dan dewasa.

Sumber : http://www.inilah.com/berita/celah/2008/12/30/72167/implikasi-politik-pasca-putusan-mk/

Tidak ada komentar:

Salurkan Aspirasi Politik Anda, Mari Bergabung bersama Kami Partai Bulan Bintang

Permendagri No 24 Tahun 2009 Ttg Pedoman Cara Perhitungan Bantuan Kauangan Parpol Dlm APBD