Gubsu H Syamsul Arifin SE akan menyurati Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar tidak memproses pengangkatan pegawai negeri sipil (PNS) kabupaten dan kota se-Sumut yang akan menduduki jabatan eselon II apabila tidak ada rekomendasi dari Gubsu.
"Jadi terhadap PNS yang diangkat menduduki jabatan eselon II di kabupaten dan kota tanpa ada rekomendasi dari Gubsu maka masalah kepegawaiannya akan disurati ke BKN untuk tidak diproses," ujar Kepala Badan Infokom Provsu Drs H Eddy Syofian MAP kepada wartawan, Minggu (23/11).
Kebijakan dimaksud, ujarnya, telah dituangkan Gubsu melalui Surat Edaran (SE) Nomor 800/16460/BKD/III/2008 tertanggal 20 November 2008 kepada seluruh bupati dan walikota se-Sumut yang tembusannya disampaikan antara lain kepada Mendagri, Menpan, Ka BPK, BPKP, BKN, Inspektur Provsu dan Kabiro Keuangan Setdaprovsu.
Lebih lanjut, jelasnya, terhadap PNS yang diangkat menduduki jabatan eselon II di kabupaten dan kota tanpa ada rekomendasi dari Gubsu maka pembayaran tunjangan jabatannya akan direkomendasikan untuk tidak dibayar oleh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang menanganinya.
Sedangkan bagi pejabat eselon II kabupaten dan kota yang akan mengusulkan kenaikan pangkatnya, jelas Eddy Syofian, harus melampirkan surat persetujuan konsultasi dari Gubsu sebagaimana poin 4 SE Gubsu dimaksud.
Eddy Syofian menjelaskan kebijakan Gubsu ini intinya dimaksudkan untuk pembinaan PNS dengan lebih menekankan pada sistem meritokrasi dalam membangun performa PNS yang profesional, sejahtera dan akuntabel.
"Gubsu memahami betul, sistem meritokrasi perlu dilaksanakan secara konsekuen dan konprehensif. Hal ini sangat bergantung pada kesempurnaan penataan aparatur negara khususnya PNS. Oleh karena itu pengangkatan dalam jabatan harus didasarkan oleh penilaian objektif terhadap prestasi, kompetensi dan Diklat PNS," ujarnya.
Itulah sebabnya, lanjut Eddy, SE Gubsu tersebut merupakan upaya konkrit untuk menyikapi kondisi saat ini dalam pembinaan PNS khususnya proses pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan di lingkungan kabupaten dan kota, termasuk kabupaten dan kota pemekaran, yang dianggap perlu dilakukan penataan karier PNS, terutama usul konsultasi calon pejabat eselon II di Pemkab dan Pemko kepada Gubsu.
Dalam usul konsultasi dimaksud, PNS yang dapat dipertimbangkan menduduki jabatan struktural harus sudah mengikuti Diklat Penjenjangan sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101 Tahun 2000. Proses pengangkatan maupun pemberhentian dari dan dalam jabatan struktural harus melalui pembahasan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).
Dalam SE tersebut Gubsu juga mengingatkan bupati dan walikota atau penjabat bupati dan walikota yang akan mengakhiri masa jabatannya tidak diperbolehkan melakukan mutasi jabatan struktural kecuali dipandang mendesak untuk mengganti pejabat yang pensiun atau meninggal dunia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar