Minggu, 20 Mei 2012

Berkah di balik kasus korupsi untuk si nomor dua di daerah (Wakil Kepala Daerah)


Sesuai kajian Kemendagri, ada sejumlah pemicu bagi kepala daerah untuk melakukan praktik korupsi. Salah satunya akibat beragam latar belakang si kepala daerah yang minim pemahaman serta kemampuan birokrasi serta sistem regulasi keuangan daerah.


PERSELINGKUHAN kekuasaan demi mengejar materi menjadi tren yang makin mengkhawatirkan. Betapa tidak, hingga 2012 sedikitnya 173 kepala daerah (tingkat I dan tingkat II), tersandung perkara korupsi.

Dibalik prahara pasti ada makna. Demikian pula dengan rentetan kasus korupsi yang menimpa elite birokrasi di tanah air. Setidaknya, jika kasus korupsi itu menyeret orang nomor satu di pemerintahan di daerah, tentunya akan berimbas kepada orang nomor dua di institusi pemerintahan daerah.

Orang nomor dua di pemerintahan daerah bakal mendapat durian runtuh dari kasus korupsi yang dialami atasannya itu.

Sesuai kajian Kemendagri, ada sejumlah pemicu bagi kepala daerah untuk melakukan praktik korupsi. Salah satunya akibat beragam latar belakang si kepala daerah yang minim pemahaman serta kemampuan birokrasi serta sistem regulasi keuangan daerah.

"Misalnya, kepala daerah dengan latar belakang pengusaha dan artis. Mereka terjebak kasus korupsi lantaran keputusan yang diambil ternyata melanggar aturan yang berlaku. Sementara, mereka sebetulnya tidak punya niatan melakukan korupsi," ujar juru bicara Kemendagri, Reydonnyzar Moenek di Jakarta, baru-baru ini.

Daftar hitam
Kemendagri mencatat, hingga 2012 sedikitnya 173 kepala daerah tingkat I dan tingkat II di Indonesia tengah dibelit perkara korupsi. Ke-173 kepala daerah itu terdiri dari berbagai status, yakni tersangka, terdakwa, hingga terpidana. Beberapa diantaranya ada yang sudah menjalani vonis.

Berdasarkan data Kemendagri, sedikitnya tujuh kepala daerah tingkat I di Pulau Sumatera terkena kasus korupsi. Mereka adalah Gubernur Aceh Abdullah Puteh; Gubernur Sumatera Barat, Zaenal Bakar yang sempat menjadi tersangka kasus korupsi APBD 2002. Selanjutnya Gubernur Sumatera Utara, Syamsul Arifin dalam kasus APBD Langkat; dan� Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamuddin yang tersangkut kasus dana PPB/BPHTB.

Berikutnya Gubernur Kepulauan Riau, Ismeth Abdullah dalam kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran; Gubernur Sumatera Selatan, Syahrial Oesman (kasus dugaan suap alih fungsi hutan lindung menjadi pelabuhan Tanjung Api-api) dan Gubernur Riau Saleh Djasit (kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran). Teranyar, Gubernur Riau, Rusli Zainal dicekal KPK dalam kasus suap Perda PON Riau.

Hanya Jambi dan Bangka Belitung saja yang gubernurnya tidak tersangkut kasus korupsi. Dengan catatan, Gubernur Lampung Sjachroedin ZP pernah dimintai keterangan KPK terkait kasus pengadaan tanah untuk pembangkit listrik tenaga uap di Lampung Selatan pada 2007.

Sedangkan gubernur di luar wilayah Sumatera yang juga pernah tersangkut kasus korupsi antara lain adalah Gubernur Sulawesi Utara AJ Sondakh; Gubernur Banten, Djoko Munandar; Gubernur NTB, Lalu Serinata; Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi; Gubernur NTT Peit A Tallo; Gubernur Kalimantan Timur, Suwarna AF; Gubernur Jawa Barat, Danny Setiawan, Gubernur Kalimantan Selatan, Sjachriel Darham; Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek; dan Gubernur Kalimanten Selatan Rudy Arifin, yang belakangan kasusnya di-SP3.

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gajah Mada (UGM) Laras Susanti mengakui, pelaku terbanyak dalam praktik korupsi adalah kepala daerah. Para elite lokal ini, tutur Laras, seringkali melakukan penyalahgunaan jabatan untuk mengeruk kekayaan daerah untuk kepentingan pribadi.

Minimnya sistem pengawasan di daerah diduga ikut melanggengkan praktik kotor para elite pemerintahan daerah. Ironisnya, generasi muda yang diharapkan dapat menjadi pengawas, tak sedikit yang justru masuk dalam lingkaran korupsi. "Yang muda yang akhirnya korup, ini yang harus segera diubah," tandas Laras.

Durian runtuh
Dari 173 kepala daerah yang tersandung perkara hukum, sekitar 70% di antaranya telah diputus di pengadilan dan sudah harus diberhentikan. Dengan adanya ketentuan pemecatan terhadap kepala daerah yang naik status menjadi terdakwa korupsi, memberi secercah peluang bagi wakilnya untuk menggantikan posisi mantan atasannya di daerah.

Setidaknya, itu yang dialami oleh Wakil Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang sempat menjadi Plt Wali Kota Bekasi. Pasalnya, mantan bosnya di Kota Bekasi, Mochtar Mohammad sudah mendapat kekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung dengan dinyatakan bersalah dan dikenakan hukuman penjara selama 6 tahun, setelah sebelumnya mendapat vonis bebas di PN Tipikor Bandung, Jawa Barat. Pemecatan Mochtar Mohammad sebagai Wali Kota Bekasi berdasarkan SK Mendagri Nomor: 131.32.329 tahun 2012 tertanggal 5 April 2012.

Sekadar diketahui, Mochtar tersandung kasus penyuapan anggota DPRD Bekasi sebesar Rp1,6 miliar serta penyalahgunaan anggaran makan-minum sebesar Rp639 juta untuk memuluskan pengesahan APBD tahun 2010. Mochtar juga diduga memberikan suap sebesar Rp500 juta untuk mendapatkan Piala Adipura 2010 dan menyuap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai Rp400 juta agar mendapat opini wajar tanpa pengecualian.

Rahmat Effendi akhirnya resmi dilantik menjadi Wali Kota Bekasi, pada hari ini. Pelantikannya dipimpin langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan, serta dihadiri jajaran Muspida dan DPRD Kota Bekasi. Ikut hadir Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie. "Saya yakin, jika kita bersama-sama bergandengan tangan dan terus menjaga integritas, kejujuran serta profesionalisme, ke depan pembangunan Kota Bekasi bisa lebih maju dari sekarang. Karena selain letaknya yang strategis, perkembangan perdangan, bisnis, jasa dan properti di Kota Bekasi demikian pesat. Ini harus kita kawal bersama," ujar Rahmat.

Menurut Rahmat, roda pemerintahan di Kota Bekasi sudah berjalan baik. Kendati demikian, untuk lebih memantapkan roda pemerintahannya, Rahmat meminta seluruh jajaran Pemkot Bekasi untuk menandatangani pakta integritas. "Ini penting agar psikologi masyarakat Kota Bekasi tidak terganggu pascapemberitaan yang demikian besar terkait kepemimpinan sebelumnya. Insya Allah, saya bisa menjalankan amanat yang diberikan ini, dan akan melakukan yang terbaik buat warga Kota Bekasi," tukas Rahmat.
Sumber : Gresnews.Com

Selasa, 15 Mei 2012

PTUN JAKARTA HENTIKAN LANGKAH SBY LANTIK GUBERNUR BENGKULU PENGGANTI AGUSRIN

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta petang ini (Senin 14/5/2012) akhirnya mengabulkan permohonan putusan sela yang diajukan oleh Agusrin M Najamudin dalam sengketa melawan Presiden RI dan Mendagri. Putusan sela itu
menyatakan bahwa Keputusan Presiden No 48/P Tahun 2012 tanggal 2 Mei 2012 yang mengesahkan pengangkatan H. Junaidi Hamsyah, S.Ag yang kini menjabat Wakil Gubernur/Plt Gubernur Bengkulu menjadi gubernur defenitif menggantikan Agusrin, ditunda pelaksanaannya sampai sengketa tata usaha negara ini mempunyai kekuatan hukum tetap. Selain menunda pelaksanaan Keppres tersebut, Putusan PTUN Jakarta juga memerintahkan Tergugat I (Presiden RI), Tergugat II (Menteri Dalam Negeri RI) dan Tergugat III (Wagub/Plt Gubernur Bengkulu) untuk mentaati putusan sela tersebut.

Agusrin M Najamudin, Gubernur Bengkulu non aktif yang kini dipidana namun sedang menunggu Putusan PK Mahkamah Agung, melalui Kuasa Hukumnya, Yusril Ihza Mahendra dan kawan-kawan , minggu lalu menggugat dua Keputusan Presiden, yakni Keppres No 40/P Tahun 2012 dan Keppres No 48/P Tahun 2012, yang masing-masing memberhentikan Agusrin dari jabatannya dan mengesahkan pengangkatan Junaidi sebagai gubernur defenitif. Dengan putusan sela PTUN Jakarta itu, maka Mendagri yang sedianya akan melantik Junaidi hari Selasa 15 Mei 2012 praktis tertunda sampai perkara TUN ini mempunyai kekuatan hukum tetap.

Kuasa Hukum Agusrin, Yusril Ihza Mahendra mengatakan di PTUN Jakarta petang ini, dua Keppres tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik. "Dua Keppres yang ditandatangani Presiden SBY itu bertentangan dengan hukum. Karena itu kami gugat ke PTUN Jakarta untuk dibatalkan. Sementara ini kami sudah menang satu langkah, Keppres No 48 Tahun 2012 yang mengesahkan pelantikan Junaidi mengganti Agusrin diperintahkan PTUN Jakarta untuk ditunda pelaksanaannya".

Yusril meminta kepada Presiden SBY, Mendagri Gumawan Fauzie dan Wagub/Plt. Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah untuk mentaati putusan dan perintah penundaan pengadilan. "Sebagai pemimpin negara yang taat hukum, sesuai sumpah jabatannya, ketiga tergugat wajib mematuhi putusan pengadilan. Kalau Presiden dan Mendagri tidak taat hukum, bagaimana rakyat mau mentaatinya" tegas Yusril.

Salinan Putusan Penundaan Pelaksanaan Keppres No 48/P Tahun 2012 petang hari Senen (14/5/2012) telah dikirimkan oleh Panitera PTUN Jakarta kepada semua Tergugat. "Dengan demikian tidak ada alasan bagi para tergugat untuk mengatakan bahwa mereka belum menerima putusan tersebut", kata Yusril mengakhiri keterangannya++++
Sumber :Prof YIM

Senin, 14 Mei 2012

Visi dan Misi, Nilai Nilai, Strategi dan Sasaran Strategis Kementerian Kesehatan

Visi
Masyarakat Sehat Yang Mandiri dan Berkeadilan
Misi
  1. Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui pemberdayaan masyarakat termasuk swasta dan masyarakat madani
  2. Meningkatkan pelayanan kesehatan yang merata, terjangkau, bermutu dan berkeadilan serta berbasis bukti dengan penutamaan pada upaya promotif dan preventif
  3. Meningkatkan pembiayaan pembangunan kesehatan terutama untuk mewujudkan jaminan sosial kesehatan nasional
  4. Meningkatkan pengembangan dan pendayagunaan SDM kesehatan yang merata dan bermutu
  5. Meningkatkan ketersediaan pemerataan dan keterjangkauan obat dan alat kesehatan serta menjamin keamanan, khasiat, kemanfaatan dan mutu sediaan farmasi, alat kesehatan dan makanan
  6. Meningkatkan manajamen kesehatan yang akuntabel, transparan, berdaya guna dan berhasil guna untuk memantapkan desentralisasi kesehatan yang bertanggung jawab
Nilai Nilai Kementerian Kesehatan
Guna mewujudkan visi dan misi rencana strategis pembangunan kesehatan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menganut dan menjunjung tinggi niali-nilai yaitu :
1. Pro Rakyat
Dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan, Kementerian Kesehatan selalu mendahulukan kepentingan rakyat dan harus menghasilkan yang terbaik untuk rakyat. Diperolehnya derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi setiap orang adalah salah satu hak asasi manusia tanpa membedakan suku, golongan, agama dan status sosial ekonomi.
2. Inklusif
Semua program pembangunan kesehatan harus melibatkan semua pihak, karena pembangunan kesehatan tidak mungkin hanya dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan saja. Dengan demikian, seluruh komponen masyarakat harus berpartisipasi aktif, yang meliputi lintas sektor, organisasi profesi, organisasi masyarakat pengusaha, masyarakat madani dan masyarakat akar rumput.
3. Responsif
Program kesehatan harus sesuai dengan kebutuhan dan keinginan rakyat, serta tanggap dalam mengatasi permasalahan di daerah, situasi kondisi setempat, sosial budaya dan kondisi geografis. Faktor-faktor ini menjadi dasar dalam mengatasi permasalahan kesehatan yang berbeda-beda, sehingga diperlukan penangnganan yang berbeda pula.
4. Efektif
Program kesehatan harus mencapai hasil yang signifikan sesuai target yang tela ditetapkan dan bersifat efisien.
5. Bersih
Penyelenggaraan pembangunan kesehatan harus bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), transparan, dan akuntabel.
Strategi Kementerian Kesehatan
  1. Meningkatkan pemberdayaan masyarakat, swasta dan masyarakat madani dalam pembangunan kesehatan melalui kerja sama nasional dan global.
  2. Meningkatkan pelayanan kesehatan yang merata, terjangkau, bermutu dan berkeadilan, serta berbasis bukti; dengan pengutamaan pada upaya promotif dan preventif.
  3. Meningkatkan pembiayaan pembangunan kesehatan, terutama untuk mewujudkan jaminan sosial kesehatan nasional.
  4. Meningkatkan pengembangan dan pendayagunaan SDM kesehatan yang merata dan bermutu.
  5. Meningkatkan ketersediaan, pemerataan, dan keterjangkauan obat dan alat kesehatan serta menjamin keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu sediaan farmasi, alat kesehatan, dan makanan.
  6. Meningkatkan manajemen kesehatan yang akuntabel, transparan berdayaguna dan berhasil guna untuk memantapkan desentralisasi kesehatan yang bertanggung jawab
Sasaran strategis Kementerian Kesehatan
Sasaran strategis dalam pembangunan kesehatan 2010 – 2014 Yaitu :
1. Meningkatnya Status kesehatan dan gizi masyarakat dengan :
a. Meningkatnya umur harapan hidup dari 70,7 tahun menjadi 72 tahun.
b. Menurunnya angka kematian ibu melahirkan dari 228 menjadi 118 per 100.000 kelahiran hidup
c. Menurunnya angka kematian bayi dari 34 menjadi 24 per 1.000 kelahiran hidup
d. Menurunnya angka kematian neonatal dari 19 menjadi 15 per 1.000 kelahiran hidup
e. Menurunnya prevelensi kekurangan gizi pada anak balita dari 18,4 persen menjadi di bawah 15,0 persen
f. Menurunnya prevelensi anak balita yang pendek dari 3,8 persen menjadi kurang dari 32 persen
g. Persentase puskesmas rawat inap yang mampu PONED sebesar 100 persen
h. Persentase rumah sakit kabupaten / kota yang melaksanakan PONEK sebesar 100 persen
i. Cakupan kunjungan neonatal lengkap (KN Lengkap) sebesar 90 persen
2. Menurunnya angka kesakitan akibat penyakit menular dengan :
a. Menurunnya prevelensi tuberkolosis dari 235 menjadi 224 per 100.000 penduduk
b. Menurunnya kasus malaria dari 2 menjadi 1 per 1.000 penduduk
c. Terkendalinya prevelensi HIV pada populasi dewasa dari 0,2 menjadi di bawah 0,5 persen
d. Meningkatnya cakupan imunisasi dasar lengkap bayi usia 0-11 bulan dari 80% menjadi 90%
e. Persentase desa yang mencapau Universal Child Immunization (UCI) dari 80% menjadi 100%
f. Angka kesakitan Demam Berdarah Dengue (DBD) dari 55 menjadi 1 per 100.000 penduduk
3. Menurunnya disparitas status kesehatan dan status gizi antar wilayah dan antar tingkat sosial ekonomi serta jender, dengan menurunnya disparitas separuh dari tahun 2009.
4. Meningkatnya penyediaan anggaran publik untuk kesehatan dalam rangka mengurangi risiko finansial akibat gangguan kesehatan bagi seluruh penduduk, terutama penduduk miskin.
5. Meningkatnya Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) pada tingkat rumah tangga dari 50 persen menjadi 70 persen
6. Terpenuhinya kebutuhan tenaga kesehatan strategis di Daerah Terpencil, Tertinggal, Perbatasan dan Kepulauan ( DTPK ).
7. Seluruh provinsi melaksanakan program pengendalian penyakit tidak menular.
8. Seluruh kabupaten/kota melaksanakan Standar Pelayanan Minimal ( SPM ).

Otonomi Daerah Buka Peluang Kepala Daerah Korupsi


Salah satu dampak dari pelaksanaan otonomi daerah adalah banyak kasus kepala daerah yang terjerat kasus hukum terutama korupsi. Pada periode 2005-2012 tercatat ada 212 orang kepala daerah terjerat masalah hukum.

"Salah satu dampak dari otonomi daerah adalah banyak kepala daerah yang terjerat kasus hukum," tutur Rudy Resnawan, Wakil Gubernur Kalimantan Selatan, usai memimpin acara peringatan Hari Otonomi Daerah di Banjarmasin, Senin (30/4). Menurutnya, banyak faktor yang menyebabkan para kepala daerah harus berurusan dengan hukum, di antaranya ketidaksiapan mental dan kapabilitas seorang kepala daerah. Sistem pemilu kada langsung yang memerlukan modal besar bagi calon juga dinilai ikut punya andil, karena kepala daerah terpilih kerap mencari jalan pintas untuk mengembalikan modalnya maupun janji (deal) politik kepada sponsor (pengusaha atau parpol).

"Semuanya tergantung pada individu kepala daerah, jika tidak hati-hati, akan terjerat kasus hukum," katanya. Menurut data Kementerian Dalam Negeri, pada periode 2005-2012 pelaksanaan otonomi daerah tercatat ada 212 kepala daerah terjerat kasus hukum. Demikian juga dengan sengketa pemilu kada yang tinggi mencapai 413 gugatan dari 400 pilkada sejak 2008 lalu. 
Hal serupa juga dikemukakan Dosen Hukum Tatanegara Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin,  Muhammad Effendy. Menurutnya, masalah sumber daya manusia (SDM) seperti kepala daerah yang berasal dari berbagai latar belakang (parpol dan artis) serta rendahnya pemahaman dan kemampuan tentang birokrasi sangat kurang, menjadi salah satu penyebab banyak kepala daerah kesandung kasus hukum. Ketidakmengertian sistem pengelolaan keuangan daerah, hingga masalah deal politik. Banyak calon kepala daerah setelah terpilih, lantas berpikir bagaimana cara mengembalikan modal pemilu kada meski harus menabrak berbagai aturan hukum berlaku.
 
Sumber : Kunjer.Com
Salurkan Aspirasi Politik Anda, Mari Bergabung bersama Kami Partai Bulan Bintang

Permendagri No 24 Tahun 2009 Ttg Pedoman Cara Perhitungan Bantuan Kauangan Parpol Dlm APBD